Dinda Pangesti | Universitas Negeri Padang (original) (raw)
Papers by Dinda Pangesti
Konselor adalah pendidik menurut tahun 2003 pasal 1 butir 6 Pendidik adalah tenaga kependidikan y... more Konselor adalah pendidik menurut tahun 2003 pasal 1 butir 6 Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut Seriwati (2012:2) konselor (guru BK) sebagai pelaksanaan Bimbingan konseling harus menyadari beberapa komponen organisasi yang perlu dikelola yaitu 1. Manusia (Man), 2. Uang (Money), 3. Bahan (materials) 4. Mesin (Machine) 5. Pasar (Market) 6. Waktu (Time) Keenam komponen tersebut perlu difungsionalkan dalam menata dan mengelola perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian kegiatan-kegiatan pelayanan konseling di sekolah. Beberapa aspek yang berkaitan dengan program BK di SLTP ialah: 1. Sebagai penjabaran dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana teruraikan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 Butir 1 yaitu: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" 2. Adanya kebutuhan siswa selama rentang umur lebih kurang 12-15 tahun terutama yang bersifat psikologis, adanya tugas-tugas perkembangan yang dihadapi siswa. 3. Seluruh komponen bimbingan dan konseling termasuk layanan-layanan bimbingan dan konseling semuanya harus mendapat perhatian yang seimbang. 4. Bentuk bimbingan dan konseling yang diutamakan adalah layanan bimbingan kelompok, konseling individual merupakan kelanjutan dari bimbingan kelompok dan direalisasi melalui kegiatan konseling. Sifat bimbingan dan konseling yang
Konselor adalah pendidik menurut tahun 2003 pasal 1 butir 6 Pendidik adalah tenaga kependidikan y... more Konselor adalah pendidik menurut tahun 2003 pasal 1 butir 6 Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut Seriwati (2012:2) konselor (guru BK) sebagai pelaksanaan Bimbingan konseling harus menyadari beberapa komponen organisasi yang perlu dikelola yaitu 1. Manusia (Man), 2. Uang (Money), 3. Bahan (materials) 4. Mesin (Machine) 5. Pasar (Market) 6. Waktu (Time) Keenam komponen tersebut perlu difungsionalkan dalam menata dan mengelola perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian kegiatan-kegiatan pelayanan konseling di sekolah. Beberapa aspek yang berkaitan dengan program BK di SLTP ialah: 1. Sebagai penjabaran dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana teruraikan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 Butir 1 yaitu: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" 2. Adanya kebutuhan siswa selama rentang umur lebih kurang 12-15 tahun terutama yang bersifat psikologis, adanya tugas-tugas perkembangan yang dihadapi siswa. 3. Seluruh komponen bimbingan dan konseling termasuk layanan-layanan bimbingan dan konseling semuanya harus mendapat perhatian yang seimbang. 4. Bentuk bimbingan dan konseling yang diutamakan adalah layanan bimbingan kelompok, konseling individual merupakan kelanjutan dari bimbingan kelompok dan direalisasi melalui kegiatan konseling. Sifat bimbingan dan konseling yang