irfan abdurrahman | Sultan Ageng Tirtayasa University (original) (raw)

Uploads

Papers by irfan abdurrahman

Research paper thumbnail of sejarah ASEAN

Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang did... more Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang didirikan melalui suatu perjanjian oleh dua atau lebih negara. Dan ia telah ada semenjak tahun 1815 atau bahkan lebih awal lagi, namun baru setelah perang Dunia ke-1 mereka memiliki arti penting secara politik. Suatu Organisasi Internasional bisa jadi merupakan suatu subyek hukum Internasional. Sehingga kita dapat mempertanyakan hak-hak apa saja, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan apa yang dimiliki dan bisa dilakukannya. Organisasi Internasional dibentuk berdasarkan perjanjian, dan biasanya bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.. Menurut pasal 2 ayat 1 konvensi wina tentang hukum perjanjian 1969, Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah, namun dalam perkembangannya ada organisasi yang disebut non government organizations yang selanjutnya disebut NGO atau organisasi non pemerintah. Organisasi-organisasi Internasional yang terbentuk mempunyai banyak kesamaan karena dipengaruhi oleh faktor-faktor politik dalam hubungan internasional yang kesemuanya ini membawa banyak perkembangan yang sejalan dengan Organisasi Internasional. Di samping itu, Organisasi-organisasi Internasional dilengkapi dengan wewenang yang tentunya kurang luas apabila dibandingkan dengan negara itu sendiri, sering pula terjadi secara tidak langsung negara-negara mendirikan organisasi internasional dengan dasar untuk kepentingan sendiri. Organisasi internasional mencakup unsur-unsur keterlibatan negara dalam suatu pola kerjasama, adanya pertemuan-pertemuan secara berkala, adanya staf yang bekerja sebagai " pegawai sipil internasional " , kerjasama yang ruang-lingkupnya melintasi batas Negara, mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama dan Struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta melaksanakan fungsi secara berkesinambungan.

Research paper thumbnail of SEJARAH ASEAN

Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang did... more Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang didirikan melalui suatu perjanjian oleh dua atau lebih negara . Dan ia telah ada semenjak tahun 1815 atau bahkan lebih awal lagi, namun baru setelah perang Dunia ke-1 mereka memiliki arti penting secara politik. Suatu Organisasi Internasional bisa jadi merupakan suatu subyek hukum Internasional. Sehingga kita dapat mempertanyakan hak-hak apa saja, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan apa yang dimiliki dan bisa dilakukannya.

Research paper thumbnail of Hukum Asuransi

Dimasa kehidupan, manusia tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang s... more Dimasa kehidupan, manusia tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja : kematian, sakit atau dipecat oleh badan usaha. Oleh karena itu setiap resiko yang harus dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Dalam kondisi demikian kehadiran asuransi tentu akan membuat risiko dimana yang akan datang dapat teratasi dengan baik. Kemudian asuransi berkembang sangat pesat di Indonesia ini sehingga bermunculan lah Asuransi Konvensional dan Asuransi syariah. Asuransi merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan kegiatan masyarakat yang bergerak dalam bidang lembaga keuangan nonbank yang berperan tidak jauh berbeda dengan bank yaitu bergerak dalam bidang jasa yang diberikan atau ditawarkan kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengatasi dan mengurangi risiko di masa yang akan datang, asuransi sendiri berasal dari bahasa belanda yaitu " assurantie " yang dalam bahasa belanda disebut " verzeking " yang berarti pertanggungan yang didalamya ada pihak penanggung (assuradeur) dan pihak tertanggung (geassuresde). Didalam berasuransi sudah tentu adanya pihak penanggung dan pihak tertanggung yang menjadi subjek asuransi yang dimana pihak penanggung dan pihak tertanggung mengadakan perjanjian asuransi yang mendukung kewajiban dan hak. Penaggungjawab memikul risiko yang dialihkan dalam perjanjian asuransi dari pihak tertanggung, sedangkan dari pihak tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas objek yang diasuansikan. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, sebagaimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Pada hakikatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Research paper thumbnail of HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan y... more Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan yang sangat dibenci oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia dan harus dihindari, karena akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Oleh karena itu dengan alasan apapun perang sebisa mungkin harus dihindari. Namun upaya menghapus perang sama sekali dari muka bumi nampaknya sia-sia karena perang akan selalu terjadi. Karena upaya menghapus perang tidak mungkin dilakukan maka umat manusia berupaya mengurangi penderitaan akibat perang dengan membuat hukum. Hukum yang dimaksud pada waktu dulu dikenal dengan istilah hukum perang dan sekarang lebih dikenal dengan istilah Hukum Humaniter Internasional. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut internasional humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict), yang akhirnya pada saat ini biasa dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu cabang dari hukum internasional yang tertua. Sejarah Hukum Humaniter Internasional itu sendiri telah ada setua perang dan kehidupan manusia itu sendiri. Hukum perang dalam bentuknya yang sekarang walaupun baru, memiliki sejarah yang panjang. Bahkan jauh pada masa dahulu kala, para pemimpin militer kadang-kadang memerintahkan pasukan mereka untuk menyelamatkan jiwa musuh yang tertangkap atau terluka, merawat mereka dengan baik, dan menyelamatkan penduduk sipil musuh dan harta benda mereka.Manakala permusuhan berakhir, para pihak menyetujui untuk menukarkan tawanan yang berada di tangan mereka. Selama waktu tersebut, praktek ini dan praktek yang serupa telah berkembang secara bertahap kedalam seperangkat aturan kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan perang.

Research paper thumbnail of Realizing a Null-Type Instrument to Determine the Quality of a Lamp Using Problem-Based Learning

Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. P... more Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. PBL is a learning method that uses a problem to stimulate learning of information and concepts introduced by the problem. In this paper, the problem is to make a null-type instrument that can be used to determine the quality of a lamp. Three students worked with a small group with a tutor who facilitates discussion and learning. The steps that have been done by the students are as follows: 1. Encountering the problem, 2. Collecting information and learning the theory about the problem, 3. Forming and testing hypotheses about the underlying mechanisms of the problem, 4. Identifying further learning needs for making progress with the problem, 5. Carrying out self-study between group meetings to fulfill the identified the learning needs, 6. Returning to the group to integrate the newly gained knowledge and applying it to the problem, 7. Repeating steps 3 to 6 as necessary, and 8. Reflecting on the process and on the content that has been learnt. After the students have performed all the steps, they also have a null-type instrument that is able to determine the quality of an energy-saving lamp. The instrument is then called as the quality-of-lamp meter.

Research paper thumbnail of Realizing a Null-Type Instrument to Determine the Quality of a Lamp Using Problem-Based Learning

Proceedings of the 2014 International Conference on Advances in Education Technology, 2014

Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. P... more Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. PBL is a learning method that uses a problem to stimulate learning of information and concepts introduced by the problem. In this paper, the problem is to make a null-type instrument that can be used to determine the quality of a lamp. Three students worked with a small group with a tutor who facilitates discussion and learning. The steps that have been done by the students are as follows: 1. Encountering the problem, 2. Collecting information and learning the theory about the problem, 3. Forming and testing hypotheses about the underlying mechanisms of the problem, 4. Identifying further learning needs for making progress with the problem, 5. Carrying out self-study between group meetings to fulfill the identified the learning needs, 6. Returning to the group to integrate the newly gained knowledge and applying it to the problem, 7. Repeating steps 3 to 6 as necessary, and 8. Reflecting on the process and on the content that has been learnt. After the students have performed all the steps, they also have a null-type instrument that is able to determine the quality of an energy-saving lamp. The instrument is then called as the quality-of-lamp meter.

Teaching Documents by irfan abdurrahman

Research paper thumbnail of Tinjauan Teori Mengenai Sengketa Internasional

Pengertian sengketa internasional adalah Pertikaian atau sengketa, keduanya adalah yang diperguna... more Pengertian sengketa internasional adalah Pertikaian atau sengketa, keduanya adalah yang dipergunakan secara bergantian dan merupakan terjemahan dari " dispute ". John G. Merrils memahami persengketaan sebagai terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau obyek yang diikuti oleh pengklaim oleh satu pihak dan penolakan di pihak lain. Karena itu, sengketa internasional adalah perselisihan yang tidak secara eksklusif melibatkan negara, dan memiliki konsekuensi pada lingkup internasional 1. Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian 2. Sengketa antar negara internasional dapat merupakan sengketa yang tidak dapat mempengaruhi kehidupan internasional dan dapat pula merupakan sengketa yang mengancam perdamaian dan ketertiban internasional. Macam-macam Sengketa Internasional Sengketa internasional ada dua macam, diantaranya: 1. Sengketa politik Sengketa politik adalah sengketa ketika suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini penyelesaiannya secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Usul tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara yang bersengketa dan tidak harus mendasarkan pada ketentuan hukum yang diambil.

Drafts by irfan abdurrahman

Research paper thumbnail of Teori Kedaulatan Negara dan Teori Perdamaian

Irfan Abdurrahman, 2019

Tulisan ini merupakan bagian pembahasan pada skripsi mengenai hukum diplomasi

Books by irfan abdurrahman

Research paper thumbnail of Asas asas  dan Susunan Hukum Adat (bagian pertama)

Pradnja Paramita, 1960

Buku ini ditulis oleh Ter Haar dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Soebakti Poesponot... more Buku ini ditulis oleh Ter Haar dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Soebakti Poesponoto yang merupakan Dosen U I I Surakarta. Buku ini sengaja saya digitalisasikan dan di upload karena pada saat ini kurangnya minat akademisi dalam menggali hukum asli Indonesia, yakni hukum adat.

Research paper thumbnail of sejarah ASEAN

Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang did... more Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang didirikan melalui suatu perjanjian oleh dua atau lebih negara. Dan ia telah ada semenjak tahun 1815 atau bahkan lebih awal lagi, namun baru setelah perang Dunia ke-1 mereka memiliki arti penting secara politik. Suatu Organisasi Internasional bisa jadi merupakan suatu subyek hukum Internasional. Sehingga kita dapat mempertanyakan hak-hak apa saja, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan apa yang dimiliki dan bisa dilakukannya. Organisasi Internasional dibentuk berdasarkan perjanjian, dan biasanya bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri.. Menurut pasal 2 ayat 1 konvensi wina tentang hukum perjanjian 1969, Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah, namun dalam perkembangannya ada organisasi yang disebut non government organizations yang selanjutnya disebut NGO atau organisasi non pemerintah. Organisasi-organisasi Internasional yang terbentuk mempunyai banyak kesamaan karena dipengaruhi oleh faktor-faktor politik dalam hubungan internasional yang kesemuanya ini membawa banyak perkembangan yang sejalan dengan Organisasi Internasional. Di samping itu, Organisasi-organisasi Internasional dilengkapi dengan wewenang yang tentunya kurang luas apabila dibandingkan dengan negara itu sendiri, sering pula terjadi secara tidak langsung negara-negara mendirikan organisasi internasional dengan dasar untuk kepentingan sendiri. Organisasi internasional mencakup unsur-unsur keterlibatan negara dalam suatu pola kerjasama, adanya pertemuan-pertemuan secara berkala, adanya staf yang bekerja sebagai " pegawai sipil internasional " , kerjasama yang ruang-lingkupnya melintasi batas Negara, mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama dan Struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta melaksanakan fungsi secara berkesinambungan.

Research paper thumbnail of SEJARAH ASEAN

Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang did... more Istilah Organisasi Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu Organisasi yang didirikan melalui suatu perjanjian oleh dua atau lebih negara . Dan ia telah ada semenjak tahun 1815 atau bahkan lebih awal lagi, namun baru setelah perang Dunia ke-1 mereka memiliki arti penting secara politik. Suatu Organisasi Internasional bisa jadi merupakan suatu subyek hukum Internasional. Sehingga kita dapat mempertanyakan hak-hak apa saja, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan apa yang dimiliki dan bisa dilakukannya.

Research paper thumbnail of Hukum Asuransi

Dimasa kehidupan, manusia tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang s... more Dimasa kehidupan, manusia tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya saja : kematian, sakit atau dipecat oleh badan usaha. Oleh karena itu setiap resiko yang harus dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Dalam kondisi demikian kehadiran asuransi tentu akan membuat risiko dimana yang akan datang dapat teratasi dengan baik. Kemudian asuransi berkembang sangat pesat di Indonesia ini sehingga bermunculan lah Asuransi Konvensional dan Asuransi syariah. Asuransi merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan kegiatan masyarakat yang bergerak dalam bidang lembaga keuangan nonbank yang berperan tidak jauh berbeda dengan bank yaitu bergerak dalam bidang jasa yang diberikan atau ditawarkan kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengatasi dan mengurangi risiko di masa yang akan datang, asuransi sendiri berasal dari bahasa belanda yaitu " assurantie " yang dalam bahasa belanda disebut " verzeking " yang berarti pertanggungan yang didalamya ada pihak penanggung (assuradeur) dan pihak tertanggung (geassuresde). Didalam berasuransi sudah tentu adanya pihak penanggung dan pihak tertanggung yang menjadi subjek asuransi yang dimana pihak penanggung dan pihak tertanggung mengadakan perjanjian asuransi yang mendukung kewajiban dan hak. Penaggungjawab memikul risiko yang dialihkan dalam perjanjian asuransi dari pihak tertanggung, sedangkan dari pihak tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas objek yang diasuansikan. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, sebagaimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Pada hakikatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Research paper thumbnail of HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan y... more Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan yang sangat dibenci oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia dan harus dihindari, karena akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Oleh karena itu dengan alasan apapun perang sebisa mungkin harus dihindari. Namun upaya menghapus perang sama sekali dari muka bumi nampaknya sia-sia karena perang akan selalu terjadi. Karena upaya menghapus perang tidak mungkin dilakukan maka umat manusia berupaya mengurangi penderitaan akibat perang dengan membuat hukum. Hukum yang dimaksud pada waktu dulu dikenal dengan istilah hukum perang dan sekarang lebih dikenal dengan istilah Hukum Humaniter Internasional. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut internasional humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict), yang akhirnya pada saat ini biasa dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu cabang dari hukum internasional yang tertua. Sejarah Hukum Humaniter Internasional itu sendiri telah ada setua perang dan kehidupan manusia itu sendiri. Hukum perang dalam bentuknya yang sekarang walaupun baru, memiliki sejarah yang panjang. Bahkan jauh pada masa dahulu kala, para pemimpin militer kadang-kadang memerintahkan pasukan mereka untuk menyelamatkan jiwa musuh yang tertangkap atau terluka, merawat mereka dengan baik, dan menyelamatkan penduduk sipil musuh dan harta benda mereka.Manakala permusuhan berakhir, para pihak menyetujui untuk menukarkan tawanan yang berada di tangan mereka. Selama waktu tersebut, praktek ini dan praktek yang serupa telah berkembang secara bertahap kedalam seperangkat aturan kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan perang.

Research paper thumbnail of Realizing a Null-Type Instrument to Determine the Quality of a Lamp Using Problem-Based Learning

Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. P... more Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. PBL is a learning method that uses a problem to stimulate learning of information and concepts introduced by the problem. In this paper, the problem is to make a null-type instrument that can be used to determine the quality of a lamp. Three students worked with a small group with a tutor who facilitates discussion and learning. The steps that have been done by the students are as follows: 1. Encountering the problem, 2. Collecting information and learning the theory about the problem, 3. Forming and testing hypotheses about the underlying mechanisms of the problem, 4. Identifying further learning needs for making progress with the problem, 5. Carrying out self-study between group meetings to fulfill the identified the learning needs, 6. Returning to the group to integrate the newly gained knowledge and applying it to the problem, 7. Repeating steps 3 to 6 as necessary, and 8. Reflecting on the process and on the content that has been learnt. After the students have performed all the steps, they also have a null-type instrument that is able to determine the quality of an energy-saving lamp. The instrument is then called as the quality-of-lamp meter.

Research paper thumbnail of Realizing a Null-Type Instrument to Determine the Quality of a Lamp Using Problem-Based Learning

Proceedings of the 2014 International Conference on Advances in Education Technology, 2014

Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. P... more Nowadays, problem-based learning (PBL) is widely implemented in many high schools and colleges. PBL is a learning method that uses a problem to stimulate learning of information and concepts introduced by the problem. In this paper, the problem is to make a null-type instrument that can be used to determine the quality of a lamp. Three students worked with a small group with a tutor who facilitates discussion and learning. The steps that have been done by the students are as follows: 1. Encountering the problem, 2. Collecting information and learning the theory about the problem, 3. Forming and testing hypotheses about the underlying mechanisms of the problem, 4. Identifying further learning needs for making progress with the problem, 5. Carrying out self-study between group meetings to fulfill the identified the learning needs, 6. Returning to the group to integrate the newly gained knowledge and applying it to the problem, 7. Repeating steps 3 to 6 as necessary, and 8. Reflecting on the process and on the content that has been learnt. After the students have performed all the steps, they also have a null-type instrument that is able to determine the quality of an energy-saving lamp. The instrument is then called as the quality-of-lamp meter.

Research paper thumbnail of Tinjauan Teori Mengenai Sengketa Internasional

Pengertian sengketa internasional adalah Pertikaian atau sengketa, keduanya adalah yang diperguna... more Pengertian sengketa internasional adalah Pertikaian atau sengketa, keduanya adalah yang dipergunakan secara bergantian dan merupakan terjemahan dari " dispute ". John G. Merrils memahami persengketaan sebagai terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau obyek yang diikuti oleh pengklaim oleh satu pihak dan penolakan di pihak lain. Karena itu, sengketa internasional adalah perselisihan yang tidak secara eksklusif melibatkan negara, dan memiliki konsekuensi pada lingkup internasional 1. Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian 2. Sengketa antar negara internasional dapat merupakan sengketa yang tidak dapat mempengaruhi kehidupan internasional dan dapat pula merupakan sengketa yang mengancam perdamaian dan ketertiban internasional. Macam-macam Sengketa Internasional Sengketa internasional ada dua macam, diantaranya: 1. Sengketa politik Sengketa politik adalah sengketa ketika suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini penyelesaiannya secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Usul tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara yang bersengketa dan tidak harus mendasarkan pada ketentuan hukum yang diambil.

Research paper thumbnail of Teori Kedaulatan Negara dan Teori Perdamaian

Irfan Abdurrahman, 2019

Tulisan ini merupakan bagian pembahasan pada skripsi mengenai hukum diplomasi

Research paper thumbnail of Asas asas  dan Susunan Hukum Adat (bagian pertama)

Pradnja Paramita, 1960

Buku ini ditulis oleh Ter Haar dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Soebakti Poesponot... more Buku ini ditulis oleh Ter Haar dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Soebakti Poesponoto yang merupakan Dosen U I I Surakarta. Buku ini sengaja saya digitalisasikan dan di upload karena pada saat ini kurangnya minat akademisi dalam menggali hukum asli Indonesia, yakni hukum adat.