PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DILIHAT DARI ASPEK HUKUM (Studi Kasus Museum Jawa Tengah Ranggawarsita) (original) (raw)
Museum sebagai sarana untuk melestarikan benda-benda cagar budaya perlu diperkenalkan kepada masyarakat dan museum juga sebagai sarana untuk mengenalkan peristiwa peradaban budaya suatu bangsa kepada masyarakat. Tujuan pendirian museum menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Museum, adalah: mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan lokasi penelitian ada di Museum Jawa Tengah Ranggawarsita Kota Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang benda-benda cagar budaya sebagai koleksi yang ditinggalkan oleh orang-orang dulu serta untuk bahan edukasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan peninggalan kebudayaan zaman dulu. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Museum Jawa Tengah Ranggawarsita sebagai salah satu museum yang dimiliki oleh negara, menyajikan berbagai macam koleksi benda-benda cagar budaya yang ada di Jawa Tengah. dengan jumlah koleksi sebanyak 59.802 buah, yang di bagi menjadi 10 katagori, yaitu: numismatika/heraldika sebanyak 44.966 benda, ethnografika sebanyak 6.810 benda, keramologika sebanyak 1.200 benda, arkelologika sebanyak 5.211 benda, biologika sebanyak 620 benda, seni rupa sebanyak 397 benda, historika sebanyak 318 benda, geologika sebanyak 201, filologika sebanyak 37 benda, dan teknologika sebanyak 42 benda.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact