Aspek Hukum Keimigrasian Terhadap Orang Asing Yang Berada Di Indonesia (original) (raw)

Regulasi Undang-Undang Keimigrasian Dengan Kebijakan Pengawasan Orang Asing Ilegal Di Indonesia

Ika Kurnia Hardianty, 2019

Aktivitas TKA selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Ketenagakerjaan dari keseluruhan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana pengaturan regulasi perundang-undangan terkait Tenaga Kerja Asing dan mekanisme pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan instansi terkait. Filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKA, serta perluasan kesempatan kerja, oleh karena itu investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum adanya upaya pengoptimalan dalam implementasi peraturan terkait orang asing dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia, lemahnya koordinasi tim pengawasan orang asing dan terjadinya peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.

Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keimigrasian

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum

Isu serbuan 10 juta Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok menimbulkan spekulasi terkait persoalan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM (kisaran 31 ribu orang) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (sekitar 21 ribu) dari keseluruhan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana pengaturan regulasi perundang-undangan terkait Tenaga Kerja Asing dan mekanisme pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan instansi terkait. Filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja, oleh karena itu investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum optimalnya implementasi peraturan terka...

Menilik Upaya Keimigrasian dalam Melakukan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia

(NKRI) merupakan sebuah negara kepulauan terbesar di dunia. Posisi geografis yang dimiliki negara Indonesia menyebabkan Indonesia yang berada di jalur perlintasan laut internasional yang mana diapit dua samudra yaitu samudra Pasifik dan samudra Hindia serta juga diapit oleh dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Indonesia dengan letak geografisnya yang sedemikian rupa menjadikannya sebagai jalur silang bagi jalur perlintasan pelayaran dan perdagangan Internasional dimana hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian negara Indonesia.

Analisis Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing di Indonesia

Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018

Menurut kebijakan selektif, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Sedangkan orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang- undangan wajib dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian dapat dikarenakan orang tersebut dikenai penangkalan, yaitu larangan untuk memasuki wilayah Indonesia. Tindakan Administratif Keimigrasian yang paling sering terjadi adalah pendeportasian yaitu tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia.

Penegakan Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Keadaan Darurat (Covid-19)

Immigration Law Enforcement During Covid-19 Crisis: Indonesian and Australia in Comparative Perspective, 2020

Karekteristik hukum dalam keadaan darurat, pasti memiliki beragam pengecualian norma. Begitu juga yang dialami dalam proses penegakan hukum keimigrasian. Untuk merespon pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diikuti dengan beberapa surat edaran lainnya. Materi ini akan membahas proses pergeseran paradigma hukum keimigrasian, polemik Permenkumham No. 11 Tahun 2020, sistem hukum pidana keimigrasian, pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam keadaan darurat (empirisime hukum), dan rekomendasi hukum bagi para pemangku kepentingan.

Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia

2018

Buku yang berjudul “Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pemeriksaan keimigrasian di Indonesia. Bukan hal mudah bagi penulis untuk menyelesaikan buku ini , karena terkendala waktu dan literasi yang terbatas. Diharapkan dengan hadirnya buku ini dapat menjadi referensi bagi petugas keimigrasian, serta insan imigrasi dimanapun berada.