HUKUM INTERNASIONAL : RATIFIKASI HUKUM INTERNASIONAL MENJADI HUKUM NASIONAL (original) (raw)

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

This paper examines the relationship between international law with national law. International law is a set of laws that mostly consists of principles and rules of behavior that bind states and therefore usually observed in the relations of countries to each other. In this study concluded that the primacy of the law regulating legal relations between states in international relations, recognized the two views, namely: (1) dualism, which is based on the theory that the connective power of international law rooted in the willingness of the country, international law and national law are two legal systems or devices are separated from each other (2) monism is founded on the idea of unity of the entire law governing human life. In the framework of this thinking, international law and national law are the two pieces instead of one larger entity that is the law that governs human life. Abstrak: Tulisan ini mengkaji hubungan hukum internasional dengan hukum nasional. Hukum Internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lainnya. Dalam kajian ini disimpulkan bahwa pengutamaan hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam hubungan Internasional, dikenal adanya 2 pandangan, yaitu: (1) Faham dualisme, yang bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum Internasional bersumber pada kemauan negara, maka hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. (2) Faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini, hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua bagian daripada satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.

HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL "

Berkembangnya kesadaran akan pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup yang baik dan memadai untuk kehidupan yang layak bagi manusia, satwa bahkan tumbuhan. masyarakat internasional harus peduli dengan lingkungan disekitarnya, mulai dari kebersihan tempat tinggal, tata ruang tempat tinggal, tata ruang perkantoran sampai perlindungan habitat satwa tertentu yang sangat dijaga ketat demi melindungi habitat asli, satwa, dan tumbuhan tersebut. Regulasi-regulasi telah diciptakan oleh negara-negara yang merasa memiliki kepentingan dan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup bagi kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Kepedulian terhadap lingkungan secara internasional oleh masyarakat telah muncul sejak tahun 1900, dimana Hukum lingkungan internasional mulai berkembang sejak tahun 1972, yaitu adanya deklarasi Stockholm yang menjadi pilar hukum lingkungan internasional dan pada saat itu hukum lingkungan dari bersifat use-oriented menjadi environment oriented. Hukum lingkungan yang yang bersifat use-oriented adalah produk hukum yang membebaskan hak pada masyarakat internasional untuk mengeksploitasi lingkungan dan sumber daya alam tanpa membebani kewajiban untuk melindungi dan melestarikannya.

EKSISTENSI HUKUM NASIONAL DALAM KONSTELASI HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL Nama : Kanita Agustin NIM : 11010111130208 Kode Doswal : 0239 Kelas : C FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 1 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional. Makalah ini berisikan mengenai bagaimana eksistensi hukum nasional dalam konstelasi hukum perjanjian internasional. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada kita semua tentang masalah tersebut. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, karena saya adalah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dan kesempurnaan hanya milik Tuhan YME. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Maka, penyusun mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan YME senantiasa meridhoi segala usaha saya. Amin. Semarang, 7 Oktober 2013 Penyusun

KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

BANDUNG 2018 A. Pengertian Kualifikasi dalam HPI Di dalam hukum internasional, kualifikasi merupakan sebuah proses berfikir yang logis guna menempatkan konsepsi asas-asas dan kaidah-kaidah hukum ke dalam sistem hukum yang berlaku. Di dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), kualifikasi lebih penting lagi, karena untuk menyelesaikan suatu kasus, diharuskan memilih salah satu sistem hukum tertentu. 1 Istilah kualifikasi yaitu qualification, classification, qualificatie, dll. Kualifikasi ialah kegiatan melakukan penyalinan atau menggolongkan fakta-fakta atau peristiwa atau hubungan hukum ke dalam kotak-kotak hukum atau bagian-bagian hukum yang sudah tersedia. 2 B. Pentingnya Kualifikasi dalam HPI Di dalam HPI, masalah kualifikasi merupakan salah satu masalah yang sangat penting, karena dalam suatu perkara HPI selalu terjadi kemungkinan pemberlakuan lebih dari satu sistem hukum untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu. 3 Kenyataan ini menimbulkan masalah utama, yaitu dalam suatu perkara HPI, tindakan kualifikasi harus dilakukan berdasarkan sistem hukum mana dan apa di antara berbagai sistem hukum yang relevan. 4 Masalah kualifikasi dalam HPI menjadi lebih rumit dibandingkan dengan proses kualifikasi dalam persoalan-persoalan hukum intern nasional lainnya, karena: 5 a. Berbagai sistem hukum seringkali menggunakan terminologi serupa, tetapi untuk menyatakan hal yang berbeda. Misalnya, istilah domisili dalam hukum Indonesia berarti tempat kediaman tetap (habita residence), sedangkan dalam hukum Inggris, domisili dapat berati domisili of origin atau domicile of choice. b. Berbagai sistem hukum mengenal konsep atau lembaga hukum tertentu, yang ternyata tidak dikenal dalam sistem hukum lain. Misalnya lembaga trust yang khas dalam hukum Inggris, atau lembaga pengangkatan anak yang dikenal dalam hukum adat. c. Berbagai sistem hukum menyelesaikan perkara-perkara hukum secara faktual pada dasarya sama, tetapi dengan menggunakan kategori hukum berbeda. Misalnya: seorang 1

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL SEBAGAI SUB SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Geralda Monalisa

In the era of globalization and technological development, economic, social and cultural developments make international communication unlimited. As a result, the territorial boundaries of a country hardly become an obstacle to the development of various human activities that can give rise to civil problems, which leads to the unification of the legal systems of countries in the world with their respective characteristics. International private law is very important and cannot be avoided to create Indonesian national law that is able to answer legal challenges in the era of globalization. Implicitly concludes that the foreign element in international civil cases can be seen based on two factors. Frist, Personal factors namely foreign elements targeting legal subjects who carry out legal acts or subjects of different nationalities. Second, the territorial factor namely the place where legal relations or events (Legal Acts) take place abroad and have the same citizenship.

HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT DISKRIMINASI ETNIS DAN RASIAL DI INDONESIA

DAVID HANS K T, 2022

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum pemerintahan Indonesia dalam mencegah isu Rasisme dan Etnisitas, serta mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasisme dan Etnis dipelajari melalui aturan Hukum Internasional. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif, sedangkan pendekatannya adalah digunakan dalam penelitian ini meliputi: Statute Approach dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menggambarkan implementasi tersebut Diskriminasi ras dan etnis masih sering terjadi di masyarakat. Indonesia sendiri sudah memiliki aturan yang dianggap baik untuk penanganan dan penghapusan kasus diskriminasi rasial dan suku bangsa namun masih banyak yang belum mengetahui dan pernah mendengar tentang aturan tersebut. Oleh karena itu, aturan yang ada dianggap kurang populer karena kurangnya sosialisasi implementasi yang terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah dalam aspek pencegahan. Jadi dari itu pemerintah harus lebih memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keberadaannya peraturan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Jadi pelanggarannya adalah penghinaan terhadap ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap normal atau sepele dan aturan ini juga dapat berjalan dengan baik. Kata Kunci: Diskriminasi, Rasial, Etnis, Hukum Internasiona

TRANSFORMASI HUKUM ISLAM MENJADI HUKUM NASIONAL

Politik acapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul juga pertanyaan berikutnya tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang dalam kenyataannya lebih supermatif. Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah secara nasional.1 Politik mempengaruhi terbentuknya suatu hukum. Konvigurasi politik mempengaruhi dalam produk hukum. Begitu pula dalam proses hukum Islam menjadi hukum nasional. Legislasi hukum Islam di Indonesia merupakan upaya menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara. Artinya, hukum Islam diangkat dan dikuatkan menjadi hukum negara. Islam merupakan salah satu agama yang dianut oleh masyarakat dunia saat ini dan termasuk di antara agama-agama besar di dunia. Banyak fase yang harus di lewati oleh hukum Islam di Indonesia, baik dari masa masa penerimaan, masa suram akibat politik kolonial Belanda, dan masa pencerahan dengan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu alternatif utama yang dipercaya oleh pemerintah RI dalam upaya menciptakan hukum nasional.

MEMAHAMI HUKUM INTERNASIONAL

Buku yang akan saya review kali ini memiliki judul "Hukum Internasional: Suatu Pengantar", merupakan karya dari Sefriani, S.H., M.Hum. Buku ini adalah buku cetakan ke-5 yang diterbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada pada Desember 2014. Buku ini memiliki jumlah halaman sebanyak 392 halaman. Sampul buku yang terdiri dari warna coklat dan putih ini terlihat sangat kalem dan juga sederhana. Karena memang setelah kita membaca buku ini, ternyata buku ini cukup mudah dipahami dan bahasanya pun juga cukup sederhana.