PPT PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN DAN MACAM” PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (original) (raw)
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat Final. Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan Berdasarkan UU No. 17 tahun 2000, yang telah diubah dengan UU No. 36 tahun 2008, pajak penghasilan dalam pemungutannya menerapkan self assesment,yaitu suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri utang pajaknya. Sesuai dengan saat terutangya pajak adalah pada akhir tahun pajak, maka setiap setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak menghitung sendiri utang pajaknya sekaligus mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. PPh pasal 21 adalah PPh yg membahas pajak orang pribadi, PPh pasal 22 tentang Penjualan Barang yang Tergolong Mewah, PPh pasal 23 tentang penghasilan yg berasal dari modal dan jasa, PPh pasal 24 tentang wajib pajak penghasilan luar negri, PPh pasal 25 tentang keringanan untuk membayar pajak, dan PPh pasa 26 tentang penghasilan yang diterima dari wajib pajak luar negri selain (BUT) badan usaha tetap yang ada di Indonesia.
Sign up to get access to over 50M papers
Related papers
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.