ETIKA PROFESI KEGURUAN (original) (raw)
Related papers
ETIKA PROFESI KEGURUAN KELOMPOK
2018
Kepala sekolah sebagai atasan bertanggung jawab untuk mengembangkan bawahannya (guru). Tanggung jawab terbesar untuk mengembangkan tenaga kependidikan berada ditangan kepala sekolah, hal ini sangat penting sebab hanya dengan pertumbuhan jabatan tenaga kependidikan maka tujuan daripada lembaga yang dipimpin akan lebih mudah dilealisir. Oleh sebab itu tanggung jawab kepala sekolah sangatlah besar terhadap guru semestinya seorang guru mempunyai kode etik yang baik terhadap atasanya dan bawahannya (guru junior) dan selain kepada atasan seorang guru juga sering bergaul dengan bawahan (guru junior) dan para pegawai sekolah. Maka guru sebagai panutan dan cerminan bagi lingkungan disekitarnya hendaknya memberikan contoh akhlak yang baik kepada bawahan (guru junior), demi menjalin kekeluargaan dan kehangatan yang ada di dalam di lingkungan sekolah. Dengan adanya Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap professional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap keprofesional guru yaitu: sikap terhadap peraturan perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pimpinan, sikap terhadap pekerjaan. Sikap-sikap tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang berkembang di masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara serta bergaul baik dengan peserta didik, teman-temannya, juniornya serta anggota masyarakat. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana kultur yang ada di sekolah antara guru senior dan guru junior? 1
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu "Ethikos" yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul " ETIKA PROFESI AKUNTANSI ". Penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari bantuan teman-teman dan berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan rasa hormat yang mendalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen mata kuliah Sosiologi Politik dan teman-teman yang telah membantu berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah. Semoga hasil dari makalah yang telah saya buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua baik para pembaca dan juga generasi–generasi berikutnya maupun diri sendiri dan semoga makalah ini juga bisa dijadikan sumber ilmu bagi kita semua. Amin.
MAKALAH ETIKA PROFESI KEGURUAN
Kelompok :6 1. Astrid Dery Prabowo A610120034 2. Ikun Onesia A610120037 3. Muhammad Sigit P A610120017 4. Marsudi A610120030 5. Elina Cahyanti A610120032 6. Dia Fatma Khoisin A610120003 7. Nurul Fahmi Ningrum A610120011 PROGAM STUDI P ENDIDIKAN GEOGRAFI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2014 KATA PENGANTAR 1 Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkah, rahmat, dan inayah-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah selalu kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagai utusan Yang Maha Kuasa untuk mengabarkan kebenaran yang hakiki di dunia ini. Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat menempuh mata kuliah Etika Profesi Keguruan. Dengan makalah ini kami berharap dapat menambah wawasan pembaca, sehingga dapat bermanfaat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi siapa saja yang membutuhkan, untuk mengetahui tentang Profesionalisme Kerja. Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan sangat jauh dari kata sempurna, serta mohon maaf apabila masih ada banyak kesalahan dalam tulisan. Oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki cara penulisan dan isi makalah ini. .Ucapan terima kasih juga tak lupa ucapkan kepada bantuan teman-teman yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Surakarta, 12 Oktober 2014 penyusun DAFTAR ISI 2
ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUKUM
One of the most important aspects of society is a well functioning professionals scientifical development and application are carried out by professionals and modern society cannot exit without both. The same can be said in regard to the legal profession, in this paper represented by judges and advocates. Profession therefore should be regarded an institutional framework, in which the development and teaching of sciences and humanities and its practical application in the field of spiritual service, medicine, technology, law, information and education are to be realized. Practice howerver tell a different story, and professionals perform their work within a certain socio-political field. This paper discusses the interrelationship between professionals and their respective ethical rights and duties. Keywords: profession, the legal profession, ethics, code of ethics of the legal profession. Abstrak Banyak aspek-aspek terpenting dalam tatanan masyarakat untuk sebagian terbesar sangat tergantung pada berfungsinya profesi-profesi dengan baik. Kegiatan pengembangan ilmu dan penerapan ilmu dilaksanakan dalam suatu konteks profesional. Hasil-hasil dari berfungsinya profesi-profesi sangat erat terjalin dalam tatanan masyarakat modern. Demikian pula yang terjadi dalam profesi hukum, yang dalam tulisan ini diwakili oleh Hakim dan Advokat. Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan yang paling penting dijalankan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktikalnya dalam bidang-bidang pelayanan rokhani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi dan pendidikan. Dalam perwujudannya profesi tersebut ternyata tidak selalu berlangsung dengan sendirinya sebagai konsekuensi dari keyakinan pada pentingnya fungsi-fungsi itu, melainkan sangat dipengaruhi oleh berinteraksinya berbagai kekuatan kemasyarakatan. Tulisan ini akan membahas hal tersebut dikaitkan dengan pengertian profesi, tugas dan etik serta kode etik profesi hukum.
Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT karena berkat limpahan rahmat Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Dalam makalah ini penulis merangkum tentang Etika profesi sebagai ahli gizi. Penulis sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini penulis memiliki banyak keterbatasan ,sehingga jika pembaca menemukan kekurangan atau kekeliruan dengan hati terbuka penulis menerima salam dan kritik yang membangun.