Materi 13 Akuntansi Syariah AKAD AKAD LAINNYA (original) (raw)

Materi 7 Akuntansi Syariah AKAD MUDHARAB

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Akad Mudharabah" tepat waktu.

Materi 7 - Akuntansi Syariah (AKAD MUDHARABAH)

Nia Trianjani (C1C019048), 2022

Mudharabah berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui, seperti ½ dari keuntungan atau ¼ dan sebagainya. Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Bagi hasil dalam transaksi mudharabah merupakan pembagian atas hasil usaha yang dilakukan mudharib atas modal yang diberikan oleh shahibul maal. Bagi hasil atas kerja sama usaha ini diberikan sesuai dengan nisbah yang telah dituangkan dalam akad mudharabah. SAK 105 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).