MAKALAH HUKUM PRIKATAN (original) (raw)

MAKALAH HUKUM PERDATA

Perikatan adalah suatu hubungan hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1313 : perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.

MAKALAH HUKUM

2019

Pemahaman & ANOTASI Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektara {Pengadaan Tanah Skala Kecil}

MAKALAH HUKUM PAJAK

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. 1 Untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai Pembangunan Nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Dengan demikian pemungutan pajak berdasarkan undang-undang mengandung pengertian bahwa terhadap mereka yang ternyata 1

MAKALAH HUKUM KEPAILITAN

Di dalam dunia perniagaan, apabila debitur tidak mampu ataupun tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka telah disiapkan suatu "pintu darurat" untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga "kepailitan" dan "penundaan pembayaran".

MAKALAH HUKUM LAUT

A.RISWAN ASWAR USMAN 4516060065 UNIVERSITAS BOSOWA MAKASSAR KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

MAKALAH HUKUM PERDATA HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Hukum perikatanmerupakan hukum antara dua orang atau lebih dalam suatu lapangan harta kekayaan, dimana satu ihak mempunyai hak dan pihak lain mempunyai kewajiban atau suatu prestasi. Dasar hukumnya adalah pasal 1233 KUHPdt.

MAKALAH HUKUM PERKAWINAN

Nikah menurut Syara' adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Sedangkan dalam Undangundang No. 1 Tahun 1974 Bab. 1 Pasal 1 disebutkan bahwa: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Apabila akad nikah telah berlagsung dan memenuhi syarat rukunnya, maka menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akad tersebut menimbulkan juga hak serta kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga.

MAKALAH SUBYEK HUKUM

Negara kita adalah Negara berdasarkan hukum, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kita diatur oleh hukum. Hukum adalah peraturan yang mengikat dan mengatur setiap tindakan manusia atau masyarakat, sehubungan dengan hal tersebut maka manusia merupakan subjek hukum yang harus selalu mematuhi hukum yang berlaku. Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan untuk mengetahui sejauh mana hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agar tidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya dan kewajibannya dalam hukum.