Wakil Kepala Daerah (original) (raw)

Penjabat Kepala Daerah

Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung dipastikan membuka ruang partisipasi politik rakyat untuk mewujudkan kadaulatan dalam menentukan pemimpin d

Pemilihan Kepala Daerah

Seperti diketahui, demokratisasi dan desentralisasi merupakan salah satu tuntutan Reformasi yang digulirkan pada tahun 1998. Tuntutan tersebut melahirkan gagasangagasan yang mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk terhadap mekanisme suksesi kepemimpinan nasional dan daerah. Presiden dan Wakil Presiden yang semula dipilih dan diangkat oleh MPR, setelah Perubahan UUD 1945 menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan legislatif yang semula hanya memilih calon anggota DPR dan DPRD, sekarang termasuk calon anggota DPD, sebuah lembaga baru yang dibentuk pasca Reformasi. Demikian pula halnya terhadap pemilihan Kepala Daerah yang sekarang dikenal dengan sebutan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang semula dipilih oleh DPRD sekarang dipilih langsung oleh rakyat. Rezim Pemilihan Umum yang semula dipahami sebagai pemilihan anggota legislatif, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sekarang berkembang meliputi pemilihan DPD, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkembangnya makna pemilihan umum dalam sistem ketatanegaraan RI melahirkan realitas bahwa dalam sepanjang tahun senantiasa terjadi kegiatan pemilihan umum, dan masyarakat terus menerus disajikan berita tentang pemilihan umum beserta segala hingar bingar persoalan yang menyertainya. Rakyat cenderung menjadi pendengar dan penonton, seolah pemilihan umum itu bukan untuk kepentingan mereka, melainkan kepentingan elit politik semata. Pemilihan umum sebagai mekanisme suksesi kepemimpinan yang tertib dan beradab telah kehilangan 1 Disampaikan pada Rapat Kordinasi Nasional II APKASI dan APEKSI, 11 Januari 2014 di Manado.

Menggapai Kursi Legislatif dan Kepala Daerah

Catatan ini berpengharapan agar bisa membantu kalangan yang berniat menjadi kontestan dan tim pendampingnya (baca: tim sukses) pada pemilihan anggota legislatif pada pemilu mendatang, meneruskan catatan serupa penulis dari buku sebelumnya yang berjudul: Strategi Pemenangan dalam Pemilihan Langsung yang diterbitkan, September 2008. Secara khusus buku ini dipersembahkan kepada para kontestan Menggapai Kursi Legislatif dan Kepala Daerah dan tim pendampingnya dalam perebutan kursi anggota legislatif baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD Propinsi, Kota dan Kabupaten.

Pembagian Kewenangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2021

In the development of state administration after the second amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, it gave birth to Regional Heads who were elected democratically. In a democratic manner based on Law no. 23/2014, the regional head is elected directly by the people along with the deputy regional head. Regional Heads and Deputy Regional Heads carry out decentralized government affairs based on the powers they have as regulated in Article 65 and Article 66 of Law no. 23 of 2014 concerning Regional Government. This division of attribution authority is seen as one of the causes of conflict between the regional head and the deputy regional head in carrying out government affairs. Therefore, the division of authority for regional heads and deputy regional heads must be reviewed. In addition, the division of authority can also be done by way of delegation or mandate. The division of authority through delegation is stipulated by Regional Regulation (Article 13 Parag...

Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi

Jurnal Konstitusi

The election of regional head has a strategic position to building democracy in transition. In order that the election of regional head can creating a dignified democracy, the implementation of its should be based on the principle of the general election i.e: independent, fair, equitable, rule of law; the orderly election, transparency, proportionality; professionalism, accountability, efficiency, and effectiveness.