Membangun Paradigma Ilmu Hukum Profetik Perspektif Ushulul ‘Isyrin (original) (raw)
Related papers
Paradigma Profetik dalam Pengajaran dan Penelitian Ilmu Hukum
Unisia, 2012
This research is based on the foiiowing academic questions. The first is dealt with the probiem of what is the function of concept paradigm in realitation to develop social sciences and legalJurisprudence. The second is concerned with the problem of how relevant does it Pancasila National Philosophy into a propetic paradigm for the purpose of teaching and research development The third is why does it prophetic paradigm important to change situation of teaching and research development This article concludes that a paradigm in respect to social sciences and legal Juriprudence is important to be used in order to facilitate a teaching and research in more inclusive dimension. So, it is imposible to radically change legal thought without taking into account believe system which inspires to understand concepts, methods and its analyses. The second is that Islamic values consists of iman, Islam, and ichsan do not contrave with basic phylosophy of Pancasila, so that an academic objective of legal Jurisprudence is not misely based on posltivisic theory. But, it is also important to take into account such approach as ontology, epistimology, and axiology accommoded into teaching and research development in respect to legalJurisprudence. Lastly that some partners of prophetic paradigm in legal Jurisprudence concerns very much in effort to integrate a good person and a good law in teaching process and develop to exercise devine taw and human made law in order to obtain a constructive concept of law and Justice are untiled at one.
Ilmu Hukum Sebagai Keilmuan Perspektif Paradigma Holistik
Jurnal Hukum Novelty, 2018
The thought of law science today is getting stagnant and being doubtful because it tends to be mainstream positivistic. Positivism paradigm is a rigid paradigm, autonomous, and the law becomes merely a law that reduces the law itself to be simple, linear, mechanistic and deterministic then it raises the condition that positive justice is a procedural justice and not an essential justice. The positivist concept produces an incomplete legal study and then it is being dry, stiff and unable to explain the reality. Such of this condition causes an anxiety then the law science requires a shift paradigm so that there is no gap between Das Sein and Das Sollen. Therefore, the holistic paradigm has become the choice for legal science to be genuine science and signifies that the real science of law is not static but dynamic. This paradigm is an effort to formulate the science of law as a unity of science which is full of values and philosophy to reveal truth and justice to the level of meaning.
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
After the adjustment of the degree of Islamic higher education graduates in the PTKIN environment based on PMA No. 33 of 2016 requires the competence of alumni of the Faculty of Sharia and Law as legal experts to be equal to alumni of Bachelor of Laws at public universities. However, as a Faculty under an Islamic Institution, Bachelor of the Faculty of Sharia and Law not only has the burden of the impact of equalizing the title but also has to maintain the mission of tafaqquh fi al Din as the character of students in the PTKIN environment. Professional Law, a science integration approach, offers a scientific integration model in finding the competitive advantage value for Sharia and Law faculty students, without having to leave Tafaqquh Fi al Din as the mission and character of Sharia and Law Faculty students in PTKIN. Profession of Law as an approach to the integration of knowledge is very interesting to study with the following formulas: (1) How do law graduates in the PTKIN FSH e...
Farabi
Penelitian ini merupakan sebuah analisis mengenai konsep moderasi beragama yang terdapat di dalam paradigma Islam yang digagas oleh Kuntowijoyo, yaitu Ilmu sosial profetik. Paradigma Islam Kuntowijoyo merupakan suatu epistemologi Islam yang digunakan sebagai metodologi pengilmuan Islam dalam memahami nas secara kontekstual dan bertujuan untuk menjadikan agama sebagai basis ilmu sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian kepustakaan, yakni mengambil data dari sumber literatur seperti dokumen, buku, jurnal dan sebagainya, yang dielaborasi untuk menyusun narasi dalam sebuah penelitian. Terdapat beberapa rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, diantaranya: 1) melacak tipe pemikiran keislaman Kuntowijoyo. 2) menjelaskan konsep moderasi keberagamaan.
ETIKA PROFESI PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK YURIDIS
HADI PRAWOTO, 2024
Paralegal merupakan bagian dari Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, sama halnya dengan advokat, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Legitimasi paralegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Legal Standing Paralegal dalam memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Namun Pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 22 P/HUM/2018, sehingga Paralegal tidak mempunyai legal standing lagi dalam melakukan pemberian hukum baik litigasi maupun non litigasi. Oleh sebab itu rumusan masalah yang diangkat yaitu : 1) Bagaimana Kedudukan Paralegal Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018, dan 2) Bagaimana Hubungan Antara Pemberi Bantuan Hukum dengan Paralegal. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan reform-oriented reseach, pendekatan penelitian yang digunakan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bersifat preskripsi, sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa buku-buku, teks, jurnal, pendapat ahli hukum, artikel hukum, dan lain-lain yang relevan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Setelah dilakukannya Judicial Riview oleh Mahkamah Angung terkait dengan legal standing Paralegal Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam
Hakim merupakan profesi yang khusus, karena mempunyai keahlian dalam bidang hukum, sehingga mengaplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik (moralitas). Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik. Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika,...
Maqasid Asy-Syariah Perspektif Pendidi-Kan Hukum Islam
2014
Tulisan ini akan menjelaskan metode maqasid asy-syariah sebagai cara untuk menetapkan tujuan hukum syara. Kajian terhadap maqasid as- syariah sangat penting dalam upaya ijtihad hukum, karena maqasid asy-syariah dapat menjadi landasan dalam penetapan hukum. ulama usul fikih maqasid asy-syariah disebut juga asrar asy-syariah , yaitu rahasia-rahasia yang terdapat di balik hukum yang ditetapkan oleh syara’ ’ , berupa kemaslahatan bagi umat manusia, baik didunia maupun di akhirat. Atas dasar itu, tulisan ini ditujukan untuk memberikan gambaran ringkas mengenai metode maqasid asy-syariah baik secara konsepsional dan operasional dalam penetapan hukum syara’.
Dekonstruksi Syariah: Menggagas Hukum Waris Perspektif Jender
2014
Isu-isu jender merupakan tema yang sering diperbincangkan oleh kelompok feminisme Muslim, apalagi bila hal itu menyangkut perbedaan posisi antara laki-laki dan perempuan. Salah satu discourse yang sering dijadikan polemic adalah tatkala bertalian dengan penyetaraan bagian waris antara laki-laki dan perempuan. Teks agama dalam hal ini Alquran yang mengusung pembagian 2:1, dianggap tidak relevan dengan kondisi zaman. Sehingga, banyak tafsir yang berupaya mengungkap “misteri” dalam hokum waris. Sebagian ulama menganggap pembagian waris sudah final, tetapi sebagian yang lain masih perlu adanya reformulasi penafsiran.
Pengembangan Hukum Islam Perspektif Filsafat
Al-'`Adalah : Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 2017
In the concept of Islamic law, the discussion of Islamic law, the discussion of law covers matters relating to the term law, judge, mahkum fih, and mahkum alaih. The first thing that needs to be explained is not the law, but the judge, that is the party who sets the law or the law maker and determines the merits of an act. In the principles of Islamic law, the Judge is Allah SWT. The reason that the first judge must be discussed is because without a judge there is no Islamic law.