Strategi Perlindungan Hutan Berbasis Hukum Lokal DI Enam Komunitas Adat Daerah Bengkulu (original) (raw)
Related papers
Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat
Jurnal Hukum Novelty
Perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip pengaturan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 dan Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011.Hasil penelitian menunjukan bahwa Prinsip-Prinsip Pengaturan Hutan Adat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah: a) Hutan adat terpisah dari Hutan Negara; b) Hutan adat merupakan hutan hak; c) Definisi Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan; d) hutan adat merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah dengan menerbitkan surat keputusan kepala daerah tentang pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayahnya termasuk didalamnya hutan adat
Politik Hukum di Kawasan Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2019
Masyarakat hukum adat sebagai bagian dari bangsa Indonesia menjadi salah satu subjek yang paling terdampak dari kebijakan terkait hutan dan lahan. Dengan membaca tren muatan peraturan perundang-undangan yang diundangkan oleh pemerintah di sektor kehutanan dan lahan, dapat dilihat arah kebijakan yang dibuat apakah semakin meminggirkan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat ataukah menempatkan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berhak atas wilayahnya. Dengan membaca tren muatan peraturan perundang undangan di Kawasan hutan dan lahan, pula dapat dipetakan keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang berada di Kawasan hutan dan lahan, di mana hal tersebut seringkali menimbulkan konflik.
Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2012
The purpose of this study was to determine how the coordination between the Institute of Traditional and Local Government in terms of preservation of Indigenous Traditional Forest Region Ammatoa Kajang Kajang Subdistrict Bulukumba. This type of research is qualitative. The data was analyzed by descriptive qualitative. The results showed that the coordination between the local government with customary institutions in preserving indigenous forests in the area of customs Ammatoa Kajang Bulukumba going well although not maximized. Coordination problems in the indigenous forest conservation Ammatoa Kajang today is the communication has not been smooth due to the ego respective sectoral agencies, the lack of human resources in terms of Konjo language interpreter as well as the distance to the area of customs Ammatoa Kajang far enough. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Koordinasi antara Lembaga Adat dengan Pemerintah Daerah dalam hal pelestarian Hutan Adat di Kawa...
Peranan Budaya Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penetapan Hutan Adat
Jurnal Suara Hukum
After the decision of the Constitutional Court Number 35/PUU-X/2012 which stated that customary forests are not part of state forests but private forests provide legal certainty and protection of the rights of indigenous peoples in managing customary forests. As a follow-up to this decision, the Ministry of Environment and Forestry established Minister of Environment and Forestry Regulation P.32/Menlhk-Setjen/2015 concerning Private Forests which has been renewed through Minister of Environment and Forestry No.9 of 2021 concerning Management of Social Forestry. Until now, the number of customary forests that have been determined is 107 customary forest units. One of the factors supporting the increase in the number of customary forests is a change in the internal legal culture of the LHK when verifying and validating customary forest applications. Based on the results of the research, facts and problems were found, one of which was related to the requirements for recognition of lega...
UNES Journal of Swara Justisia
Forests are one of the natural resources that are used by communities around the forest to support their lives, including the Indigenous Peoples. However, in forest utilization various tenure conflicts are often encountered, such as claims over forest areas. Forest management by communities living around the forest is often in conflict with government policies. After the issuance of the Constitutional Court Decision No.35/PUU-X/2012 it was a form of acknowledgment of Indigenous Peoples in managing forests and designating customary forests as forests within the territory of Indigenous Peoples. In line with the Constitutional Court's decision, the government then launched a Social Forestry program in order to improve people's welfare through forest management. One of the Social Forestry schemes that is the focus of this research is the management of Village Forests (Nagari Forest), which in this case is given to the Indigenous Peoples. There is still a delay in the management ...
Menjaga dan melindungi Kepercayaan serta Kearifan Lokal tidak saja persoalan Jatidiri dan Identitas Bangsa tetapi juga merawat dan membangun sumberdaya genetik terkait dengan Kearifan Lokal. Sumberdaya Genetik terkait Kearifan Lokal ini juga merupakan sumberdaya ekonomi yang belum sepenuhnya digerakkan untuk menyejahterakan Masyarakat Hukum Adat. Hak kekayaan Komunal Masyarakat Hukum Adat perlu terus didorong untuk mendapatkan pembagian keuntungan yang adil dan memberikan kesejahteraan bagi pemiliknya. Kekuatan-kekuatan tersembunyi dari Masyarakat Hukum Adat di Indonesia merupakan pola-pola ideal yang bisa memperkokoh ketahanan pangan nasional.