Transisi Paradigma Ilmu dan Hukum dalam Konteks Perkembangan Hukum Indonesia (original) (raw)

Rasionalitas ilmu dan hukum modem, yang mangagungkan pn'nsip pasardan prinsip negara, serta mengabaikan prinsip komunitas. takpelak telah menimbulkan berbagai ktisi. Demoralisasi ilmu dan hukum teijadi di seluruh lapisan kehidupan ini. Ilmu dan hukum modem bukan lagi menjadi tempat untuk mendapatkan jawaban atasberbagai problem sosial, tetapijustru menjadi bagian dari problema itu sendiri. Telaah ilmu dan hanya berdasarkan teon berdasarkan teori-teori fisika ala Newton, hanya berlaku pada alam animal saja, dan tidak mampu menjelaskan problema sosial yang terkait dengan manusia yang memilikipikiran dan kesadaran serta hati nurani. Rasionalitas ilmu dan hukum modem itu, sebenarnya merupakan krisis paradigma, dan oleh karenanya hanya bisadiatasi bila iahirparadigma baruyang beriumpu padaelemen-elemen: participation, solidarity danpleasure. Di atas ketiga elemen itulah postmodemisme harus dibangun. Kata Kunci: ilmu hukum, moral, dan Paradigma Santos Karakterlstik pandangan modernisms dapat dilihat pada cita-cita Francois Bacon yang menginglnkan manusia harus menggunakan kekuasaannya atas alam, yaltu dengan menyibak rahasia alam semesta sebanyak mungkin. in! berarti mengangkat manusia menjadi pusat dan tolok ukursegala sesuatu atau subyektivltas Individu menjadi pusat dunia.