PENGARUH MANAJEMEN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus: di KPP Semarang Timur (original) (raw)

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak. Melalui manajemen pemeriksaan yang merupakan upaya untuk penegakan hukum (law enforcement), apakah penerimaan pajak dari masingmasing wajib pajak mengalami peningkatan. Penelitian ini ingin mengetahui apakah terdapat perbedaan antara rata-rata nominal penerimaan Pajak Penghasilan Badan, rasio Laba Sebelum Pajak terhadap Penjualan dan rasio Pajak Penghasilan Badan terhadap Penjualan, periode 2 (dua) tahun sebelum pemeriksaan, periode tahun pemeriksaan, dan periode 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan Uji normalitas Kolmogorov-Smirnov diketahui bahwa data tentang rata-rata penerimaan Pajak Penghasilan Badan (CIT), rata-rata Laba Sebelum Pajak terhadap Penjualan (EBT) dan rata-rata penerimaan pajak berdasarkan rasio Pajak Penghasilan Badan terhadap Penjualan (CITS) dari masing-masing wajib pajak ternyata menunjukkan distribusi data tidak normal. Uji Peringkat Bertanda Wilcoxon ternyata hasil pemeriksaan pajak meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan Badan (CIT) untuk masing-masing wajib pajak secara nominal. Peningkatan penerimaan nominal tersebut tidak diikuti oleh peningkatan yang signifikan pada rata-rata rasio Laba Sebelum Pajak terhadap Penjualan (EBT) dan rata-rata penerimaan pajak berdasarkan rasio Pajak Penghasilan Badan terhadap Penjualan (CITS). Berarti bahwa peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan Badan secara nominal diperoleh dari peningkatan tambahan atas penjualan yang diikuti oleh pelaporan penjualan yang meningkat pada tahun -tahun berikutnya. (IBFD,1996: 266) adalah "System under which the tax payer is required to calculate the basis of his assessment (e.g. taxable income) to submit a calculation of the tax due and, usually, to accompany his calculation with payment of the amount he regards as due." Ditekankan bahwa dalam menganut self assessment system diperlukan kesadaran dan kejujuran dari masyarakat WP untuk menghitung sendiri besaran pajaknya yang disertakan pada saat pembayaran atau pelunasan. Sejak tahun 1984 telah diberlakukan sistem self assessment dalam perpajakan Indonesia, yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri atas kewajiban pajaknya.

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact