Analisis Hukum terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Bank Wakaf Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta (original) (raw)
Related papers
Implementasi Hukum Jaminan Lembaga Keuangan Mikro Syari'Ah (Studi Kasus BMT DI Kota Semarang)
2009
BMT (Baitul Mal wat Tamwil) walaupun tidak diakui sebagai lembaga keuangan non-bank, namun pada prinsipnya lembaga BMT-BMT ini telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana; dari, untuk dan oleh masyarakat. Problematika BMT tidak hanya sebatas legalitas hukum yang memayunginya saja, tetapi juga terkait dengan hukum jaminan. Peneliti mengangkat permasalahan, Pertama, Bagaimanakah konsepsi hukum jaminan yang dipakai oleh Lembaga Keuangan Syari'ah (BMT), Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan hukum jaminan yang diterapkan oleh BMT di Kota Semarang dan yang Ketiga, Bagaimanakah dampak penerapan hukum jaminan oleh BMT di Kota Semarang. Metode pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni mengungkapkan kaidah-kaidah normatif yang terdapat dalam hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan yang terkait tentang hukum jaminan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni yaitu memaparkan, menggambarkan dan menganalisis hukum jaminan menurut peraturan perundangan yang berlaku dan menurut hukum Islam. BMT-BMT di Kota Semarang dalam memberikan Pembiayaan / kredit pada dasarnya telah menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh hukum jaminan yang berlaku dan hukum jaminan menurut Hukum Islam. Dalam prakteknya, BMT-BMT di kota Semarang, tidak menerapkan hukum jaminan seperti yang diharapkan peraturan-peraturan sebagaimana yang dimaksud (law in book). Di sana ditemukan penyimpangan-penyimpangan: beragamnya barang jaminan yang dipakai, pengikatan barang jaminan yang hanya di bawah tangan, eksekusinya barang jaminan sering juga hanya dilakukan hanya bawah tangan yang hal ini rawan terhadap penyimpangan. Pelaksanaan hukum jaminan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial. Penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan secara musyawarah tidak sampai pada upaya litigasi ke pengadilan. Jika upaya non litigasi tidak berhasil dan upaya litigasi tidak mempunyai dasar kekuatan hukum maka yang terjadi adalah penyitaan dengan pemaksaaan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi barang jaminan.
Potensi Peran Lembaga Keuangan Mikro Berbadan Hukum Dan Terdaftar Di OJK Wilayah Jawa Barat
2019
Abstrak: Salah satu terhambatnya perkembangan UMKM disebabkan permasalahan permodalan. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam membantu permodalan adalah melakukan pengawasan lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro sangat banyak namun pemerintah mengesahkan Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro guna mengontrol LKM yang sangat banyak tersebut. Tujuan Undang-undang tersebut agar menertibkan LKM dengan cara LKM harus berbadan hukum dan terdaftar di OJK. Adanya undang-undang ini dapat membantu para UKM dalam mengatasi masalah permodalan. Tujuan paper ini memberikan informasi kepada pembaca tentang LKM Jawa Barat yang terdaftar di OJK dan berbadan hukum hingga Oktober 2018. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan LKM terbagi atas 2(dua) jenis usaha yakni Konvensional dan Syariah. Jawa barat memiliki LKM yang berbadan hukum dalam bentuk Koperasi dan Perseroan terbatas, sebanyak 20 (dua puluh) LKM, 10 (s...
Rasionalitas Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Masa Pandemi Covid-19
Syi`ar Iqtishadi : Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 2021
The purpose of this study is to analyze the rationality of Islamic microfinance institutions in achieving profitability and poverty alleviation missions during the COVID-19 pandemic. The object of this research is the Islamic People's Financing Bank (BPRS) in Banten, DKI Jakarta and West Java Provinces registered with the Financial Services Authority (OJK). The analytical method used is quantitative analysis, with the help of Eviews-9 Software. The results of BOPO, NPF, KAP and PPAP tests on FDR, BOPO, and NPF variables do not affect FDR, so it can be said that the level of BOPO and NPF. In contrast, KAP and PPAP variables have a negative and significant effect on FDR. the results of testing the BOPO, NPF, KAP and PPAP variables on ROA can be concluded that BOPO and NPF variables have a negative effect on ROA. The KAP variable has a positive effect on ROA, while the PPAP variable does not affect ROA.
An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah
Abstrak: Implementasi Akad Mudarabah padammLembaga Keuangam Mikro Syari’ahmDimKecamatan Purbalngga Kabupaten Purbalingga dalam Perspektif Fikih. Pembiayaan modal perusahaan dengan rekening Mudarib bertujuan untuk meningkatkan pendapatan mereka yang tidak memiliki modal. Namun, koperasi syariah menyediakan pembiayaan bagi anggota untuk memiliki usaha produktif, dan anggota sering melihat koperasi syariah menyediakan pembiayaan komersial yang sama dengan nirlaba. Pembiayaan dengan nama produk keuangan mudharabah tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Metode pengumpulan penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yang mana diambil dari jurnal, buku, serta literatur lainnya yang mendukung tema dari hasil penelitian. Lokasi penelitian adalah KJKS TamzisssPurbalingga dan KSU/BMTmBuana NawamKartika Purbalingga. Pelaksanaan akad mudharabah di KJKS Tamzis Purbalingga dan KSU/BMT BuanamNawa Kartika Purbalinggamditujukan kepadamcalon investor yang sudah memilikimus...
2021
ABSTRAK Kehadiran bank wakaf mikro di tengah lingkungan masyarakat tentu sangat mernbantu perekonomian mereka dikarenakan pembiayaan yang dilakukan tanpa agunan serta margin bagi hasil yang sangat rendah yaitu 3% serta tanpa bunga. dari penggunaan akad Qard yang diterapkan oleh bank wakaf mikro Sinar Sukses Bersama ini bagaimana rnekanisme penyaluran dana yang dilakukan dengan menerapkan akad Qard yang sistemnya tanpa mengarnbil keuntungan dari pembiayaan yg dilakukan. Rurnusan rnasalah dari penelitian ini adalah bagaimana penyaluran dana Bank Wakaf Mikro Sinar Sukses Bersama di Pondok Pesantren An- Nur II “Al-Murtadlo” Bululawang dan bagaimana penyaluran dana Bank Wakaf Mikro Sinar Sukses Bersama di Pondok Pesantren An-Nur II “Al- Muriadlo” Bululawang tinjauan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19 Tahun 2001 tentang Qard Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian yaitu data primer dan ...
Aspek hukum Bank Wakaf Mikro dalam pengentasan kemiskinan berbasis pesantren di Indonesia
Jurnal Bimas Islam
Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam. Wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi sarana ibadah, pendidikan, pelayanan sosial dan pertahanan. Banyak pengembangan sektor ekonomi Islam atau perbankan syariah yang dikaitkan dengan wakaf, tidak terkecuali di tahun 2017 Pemerintah bersama OJK menginisiasi adanya Bank Wakaf Mikro sebagai upaya menjawab permasalahan kemiskinan, yang bekerjasama dengan lembaga berbasis pesantren di Indonesia. Istilah Bank wakaf mikro dipilih karena pihak pemerintah mengharapkan agar inti dari dana yang disebar ke masyarakat tetap terjaga intinya tanpa mengurangi manfaatnya, selain itu dinamai Bank Wakaf Mikro dikarenakan operasi BWM ini berada di lingkungan pesantren. Selama perkembangannya BWM ini, menggunakan istilah bank wakaf mikro dalam penamaan lembaganya akan tetapi dari dasar hukum dan bentuk dari badan hukumnya justru sangat jauh dari penamaannya.Badan hukum dari BWM ini adalah Koperasi, sedangkan izin...
Reformulasi Peraturan Hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah DI Indonesia
Profetika: Jurnal Studi Islam
The presence of Act No. 1 of 2013 on Micro Finance Institutions, have given riseto legal problems for Cooperative of Syariah Micro Finance, because the cooperatives governedby two kinds of regulation, namely cooperative legislation and regulation of microfinance institutions(MFIs). Dualism of laws has given rise to overlapping regulation, supervision andoversight by the relevant agencies, as well as the contradictions settings between one to another.The legal problems required solutions through reformulation of laws of the Syariah MFI’s.Keywords: reformulation of law; cooperatives; syariah micro financeAbstrak: Kehadiran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga KeuanganMikro, telah memunculkan problem hukum bagi lembaga keuangan mikro syariah yang berbadanhukum Koperasi, karena LKM ini diatur oleh dua macam regulasi, yaitu peraturanperundangan perkoperasian dan peraturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adanya dualismeperaturan hukum ini telah menimbulkan tumpang-tindih pengatu...
Lembaga Keuangan Mikro DI Indonesia
Microfinance Institutions in Indonesia. Microfinance institutions is one of the pillars in the financial intermediation process. Microfinance is needed by the poor for either consumption or production, and also for saving activities. The aim of this article were describes how the existence of microfinance institutions in Indonesia and analysis of existencies this institution from the view of new regulation (Undang undang nomer 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro). The presentation of this article is divided into four main themes: (1) the concept and definition of microfinance, (2) the historical of microfinance institutions in Indonesia, (3) microfinance institutions that currently exist in Indonesia, and (4) review of Undang-undang nomer 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, the regulation of microfinance institution in Indonesia. The results of this article discussion shows that wide variety types of microfinance institutions in Indonesia is based on the heterogenei...
Akibat Hukum Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Oleh Badan Hukum Koperasi
JURNAL MEDIA HUKUM DAN PERADILAN
This research is underlined by the existence of cooperative business activities which collect and distribute funds over its members, and also to its non-members. In order to avoid the violation of the provisions in Act No. 25 Year 1992 about Cooperatives, cooperative has established a microfinance institution (MFI) which called as Cooperative MFI. The establishment of microfinance institutions causes the legal consequences on several aspects because of the different regulations between Cooperative and MFI according Act No. 25 Year 1992 about Cooperatives and Act No.1 Year 2013 about Microfinance Institutions
Transaksi Likuiditas DI Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam
2016
This qualitative research was aimed at describing the implementation Qardh and Wadiah Yad Dhamanah in the transaction of liquidity which was done by KJKS- BMT in Tanah Datar and the perpective of Islamic Economy Law toward the implementation of this transaction. The results revealed that the implementation of transaction liquidity (KJKS-BMT) in Tanah Datar Regency was conducted in two kinds of transactions Wadi’ah Yad Dhamanah and Qardh. According to Islamic Economy Law Wadi’ah Yad Dhamanah was accepted and Qardh was forbidden. Keywords : Transaction of Liquidity, Micro Syari’ah Financial Institution, Economy Syari’ah