Eksistensi Ilmu Hukum Terhadap Ilmu-Ilmu Lain Ditinjau Dari Filsafat Ilmu (original) (raw)

Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau Dari Sudut Filsafat Ilmu Dan Teori Ilmu Hukum

Jurnal Hukum & Pembangunan, 2014

Tulisan ini mengkaji mengenai hakekat keilmuan ilmu hukum ditinjau dari sudut filsafat ilmu dan teori hukum. Dari sudut filsafat, istilah ilmu [science] menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Teori hukum memandang, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas (suigeneris), yaitu sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum meragukan hakekat keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena ilmu hukum lebih bersifat normatif ketimbang empiris dan obyek telaahnya berkenaan dengan tuntunan perilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik. Ilmu hukum tetap diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hu...

Filsafat Hukum Menemukan Ketidakteraturan Hukum

Berbagai fenomena hukum yang mencuat kepermukaan dalam rentang waktu beberapa tahun belakangan ini, telah menjungkirbalikan berbagai doktrin dan ajaran hukum, yang biasanya digunakan untuk menjustifikasi legal tidaknya sebuah perilaku hukum, peristiwa hukum, atau hubungan hukum yang terjadi, bahkan menggoyahkan berbagai landasan teoretis, yang umumnya digunakan untuk mendeskripsikan, mengeksplanasikan dan memprediksi, fenomena hukum yang ada. Maraknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa, seperti tindakan pengkaplingan tanah tanpa hak, pemagaran jalan tol, pendudukan kantor bupati, penghancuran lokalisasi WTS, sweeping pada tempat-tempat maksiat, penjarahan toko, perkosaan, pembantaian dukun santet,perlawanan terhadap eksekusi putusan pengadilan. Ataupun terjadinya berbagai bentuk bentrok massa, pembunuhan, pembantaian, pembakaran, perang etnis di berbagai daerah dan gejolak yang timbul di Aceh, Papua, Maluku, Poso, Kalimantan Barat, pembunuhan aktiviis HAM, kekerasan di lemba...

Hukum Adalah Disiplin Ilmu Sui Generis : Kajian Perspektif Filsafat Ilmu

2021

Legal science is a science that has a material object of the norm, in the perspective of philosophy of science, yet the science of law (which is more accurately called jurisprudence) is a discipline that sui generis is the science of law is the science of its own kind, because it has a distinctive character that is reflected in the nature normative. In the science of law sui generis character is used to show that in the science of law should never be forgotten or overruled its normative character, ie on the one hand the science of law has an analytical empirical nature, but on the other hand as a practical science normative. With all the scientific attributes attached to it, the science of law directs its reflection on solving concrete problems and the natural potential of society.

Rekonstruksi Paradigma Filsafat Ilmu: Studi Kritis terhadap Ilmu Hukum sebagai Ilmu

Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan

The philosophy of science presents a fundamental reason why knowledge is necessary for regularity in human life. In its relationship with the philosophy of science and legal sciences is very closely related. The purpose of this research is a) to analyze, explain and understand the philosophy of the scientific paradigm to the existence of legal sciences and b) to analyze, explain and understand the nature of the purpose of the establishment of legal sciences as a science. This type of research used in research is normative legal research using the source of legal material in the form of primary legal material and secondary law. The results showed that on the ontology aspect of the study object in the legal sciences are the norms, such as the norms of behavior and norms of authority, including the norms that have lived hereditary in society, the epistemological aspect is the science The law of collecting, interpreting, exposing and systematizing the legal material consisting of the pr...

Eksistensi Ilmu Hukum Profetik Di Masa Mendatang

Abstrak Di dalam kajian ilmu hukum yang mana Indonesia bersumber pada hukum Romawi tepatnya corpus iuris civilis maka seharusnya Indonesia menyajikan ilmu hukum yang berpikiran rasional. Tetapi di dalam perkembangannya, unsur pendekatan profetik menunjukkan eksistensinya di Indonesia. Dengan berlatar belakang agama maka unsur pendekatan profetik akan memutlakkan kebenaran, dipandang ideal dan berlaku bagi seluruh orang saat ini. Hal demikian bertentangan dengan semangat pluralitas agama (terdapat berbagai jenis agama) karena unsur pendekatan profetik sebetulnya merelatifkan kebenaran agama tertentu ke dalam pluraltas hukum di Indonesia. Sebagai jalan keluar, ilmu hukum profetik seharusnya dijadikan bahan hukum disamping bahan hukum lainnya dalam menyelesaikan berbagai isu hukum di Indonesia dan tidak diberlakukan di Indonesia dikarenakan kebenaran dalam agama akan menghilangkan pluralitas hukum itu sendiri. Saran yang dikemukakan yaitu mewajibkan mata kuliah hermeneutika hukum dalam perkuliahan strata 1 (satu) pada setiap fakultas hukum universitas di Indonesia mengakomodasi pemikiran Polybius terkait kingship dalam bentuk pemerintahan demokrasi di Indonesia. Kata kunci: profetik, pluralitas hukum, kebenaran, keadilan.

Filsafat Ilmu sebagai Dasar dan Arah Pengembangan Sistem Hukum di Indonesia

Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum

Philosophy of science that seem very theoretical, it is necessary to be able to greatly contribute to the practical needs of the community in building a better legal and in accordance with the ideals of law society toward justice. Philosophy of science could be "spirit" by providing guidance on the values of goodness and truth which is owned by the proper elements in the legal system, namely: the development of the legal structure, legal substance and legal culture. The role of philosophy of science is certainly represented by the scientists in the field of philosophy and law, each of which provide input in every three elements making earlier. This paper discusses the influence of philosophy of science in the development of the legal system in Indonesia.

Paradigma Ilmu Hukum Dalam Perspektif Filsafat Ilmu

Abstrak: Berdasarkan ilmu hukum sebagai bagian dari filsafat ilmu. Ilmu hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang fokus dalam membahas dan menelaah suatu hal yang bersangkutan dengan hukum. Ilmu hukum yang merupakan salah satu komponen yang paling utama dalam budaya hukum perdata. Pembahasan ini sangat penting untuk diperhatikan, karena dapat membuat orang yang berkeinginan untuk mengetahui dan mendalami tentang hukum dapat mengetahuinya dalam pembahasan ini. Filsafat ilmu merupakan kedisiplinan mengenai konsep dan teori-teori ilmiah dalam keilmuwan. Filsafat ilmu yang merupakan filsafat yang fokus mengkaji, menelusuri, dan menyelidiki semua ilmu secara luas dan mendalam.

Filsafat Hukum Dalam Pandangan Ilmu Hukum

ndahuluanDalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar.