akad musyarakah (original) (raw)
Related papers
Masyarakah dapat juga diistilahkan dengan al-syirkah. Definisi al-syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilah ( pencampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit di bedakan atau tidak dapat dipisahkan (Afzalur Rahman). Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan. Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas yaiperkng denankan oleh syariah.
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi‟il madhi), yashruku (fi‟il mudhari‟) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syara‟, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani).
Angga Priyanto
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Akad Mudharabah. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Akad Mudharabah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ِ ﻢ ِﻴ ﺣ ﺍﻟﺮ ِ ﻤﻦ ﺣ ﺍﻟﺮ ِ ﺍﷲ ِ ﻢ ِﺴ ﺑ Dewan Syari'ah Nasional setelah Menimbang : a. bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan; b. bahwa pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan syari'ah (LKS); c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS. Mengingat : 1. Firman Allah QS. Shad [38]: 24: