KAJIAN YURIDIS MENGENAI ETIKA PROFESI HAKIM DITINJAU (original) (raw)
Hakim merupakan profesi pejabat dalam peradilan di negara Indonesia yang diberikan Undang-Undang wewenang dalam mengadili perkara yang diberikan padanya. Maka dalam profesinya terdapat etika yang harus diperhatikan guna menghindari adanya penyalahgunaan profesi serta mengabaikan hal penting berupa nilainilai dalam kehidupan masyarakat. maka daripada itu diperlukan adanya kode etik terkait profesi hakim. Apabila dilihat dari realitanya, profesi hakim sebagai penegak hukum, nampaknya belum mampu memberikan dampak kea rah positif dalam masyarakat. adapun kode etik yang telah dibuat belum memberi nilai bahwa keadilan dalam hukum dapat terwujudkan. Maka dengan itu, agar mampu menegakkan supremasi hukum, harus ditegakkan adanya etika, displin serta profesionalisme. Apabila seorang hakim saat dihadapkan pada suatu perkara memiliki etika yang rendah, maka nilai kejujuran pada hakim tersebut patut dipertanyakan. Adapun dalam Peradilan Islam kode etik hakim didasarkan pada Al-Qur'an serta hadits. Tujuannya adalah menunjukkan kehidupan masyarakat yang patut serta bermoral. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kode etik profesi hakim di Indonesia, lalu mengetahui dan menganalisis apabila etika profesi hakim jika ditinjau dari perspektif hukum islam. Penulisan ini menggunakan hukum normative. Dalam mengumpulkan data untuk penulisan ini menggunakan riset kepustakaan yang berdasarkan Al-Qur'an serta Hadits. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan artikel ini adalah etika dalam profesi hakim yang berdasarkan Undang-Undang serta dalam hukum islam yang memiliki kaitan dengan Al-Qur'an serta Hadits.