Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (original) (raw)
Related papers
Pembentukan Holding Company Bumn Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
2018
In light of the contribution from state-owned companies that fairly need to be improved, to increase and to greatly empower several sectors in those state-owned companies, restructuring should be accommodated. Thus, restructuring state-owned companies by establishing holding company for each sector has been planned by the government, which is Ministry of State-Owned Company. The goal of early idea from restructuring and establishing state-owned holding companies is to optimize their management. However, while the main goal is to gradually intensify its management and profit, government plan to restructuring state-owned company has to face several constraints, one of them related to anti-competition law. There is indication that holding companies established by the government is in collide with trust arrangement that violate Law Number 5 Year 1999.
Pengaturan Hukum Mengenai Kedudukan Keputusan Yang Dimohonkan Kepada Pejabat Tata Usaha Negara
Perspektif Hukum
This research aims to find out two matters. the first matter is to find out how the paradigm of Law Number 5 Year 1986 and Law Number 30 Year 2014 on decisions that are petitioned to State Administrative Officials (hereinafter TUN Officials). Second, to find out the legal implications of the differences in the position of decisions that are applied to TUN Officials based on Law Number 5 Year 1986 and Law Number 30 Year 2014. The following research results, (1) that related to the paradigm of Article 3 of the Law on State Administrative Court and Article 53 of the Government Administration Law, should be related to the type of decision.. (2) The legal implication of the decision’s differences that have been petitioned to TUN officials may allow confusion to occur when it is applied in the process of administering the government and also the process in court.
Keputusan Tata Usaha Negara yang Fiktif-Negatif
Majalah Retorika, 2005
"Kami sudah mengajukan permohonan ke PLN untuk pemasangan aliran listrik, untuk penerangan jalan umum, namun belum ada tindak lanjutnya dari PLN. Apa yang dapat kami lakukan atas tidak dilayaninya permohonan kami?" Kutipan tersebut adalah salah satu contoh peristiwa yang terungkap ketika penulis berkesempatan ikut serta dalam rombongan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Pancasila saat mengadakan penyuluhan hukum massal bagi warga di salah satu desa di daerah Sumedang, Jawa Barat, pada tanggal 24 Juli 2005.
Jurnal Magister Ilmu Hukum
AbstrakDalam rangka mendongkrak investasi, Tindakan direksi dalam menjalankan amanahnya harus sesuai dengan integritas dan profesionalismenya, serta prinsip kehati-hatian dan juga menjalankan fiduciary duty dan berdasarkan itikad baik demi kepentingan korporasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kewenangan Direksi PT PLN Persero dalam Menjalankan Tugas Jabatan dan Tujuan Korporasi? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Direksi Direksi PT PLN Persero Dalam Mencapai Tujuan Korporasi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisaa berdasarkan peraturan perundang undangan dikaitkan dengan teori hukum yang terkait. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa Direksi BUMN PLN terbebas dari tuduhan korupsi di PLN, karena semua tindakan atau aksi korporasi tersebut sesuai dengan itikad baik dan juga tata kelola yang baik dengan berlandaskan pada fiduciary duty dan juta memegang prinsip Business Judgment Rule, denga...
Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata
Jurnal Fundamental Justice, 2020
Penelitian ini berangkat dari permasalahan ketidakjelasan dari konsep Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata yang diatur dalam pasal 2 huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pengecualian kompetensi absolut dimana dalam praktiknya menimbulkan kebingungan dalam penafsiran bagi penegak hukum dan masyarakat sehingga sering memunculkan persinggungan yuridiksi mengadili antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Secara teoritis Konsep dari Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang dilakukan berdasarkan hukum publik untuk mengantarkan pemerintahdalam melakukan hubungan perdata sehingga dianggap melebur ke dalam tindakan perdata. Namun konsep ini tidak dipahami secara mudah dalam prakteknya sehingga sistem peradilan yang terintegrasi, sederhana, cepat, dan biaya ringan masih jauh dari harapan para pencarikeadilan.
Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules
Jurnal Konstitusi, 2017
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap merupakan keuangan negara sehingga kewenangan negara di bidang pengawasan tetap berlaku. Meskipun demikian, paradigma pengawasan negara dimaksud harus berubah, yakni tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgement rules), melainkan berdasarkan paradigma usaha (business judgement rules). Tulisan ini mencoba menghadirkan perspektif tertentu tentang bagaimana mengatur prinsip pengawasan khususnya terkait pemeriksaaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada BUMN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013. Dengan melakukan pendekatan yuridis normatif tulisan ini menyimpulkan bahwa pemeriksaan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan business judgement rules (BJR) harus dinormakan secara tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya. Prinsip-prinsip BJR dan good corporate governance (GCG) sebagai pedoman pengawasan dan pemeriksaan juga harus diatur secara tegas dan sama baik dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan undang-undang terkait serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.
(02011381621406) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Angkatan 2016 Latar belakang Tanah merupakan suatu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib kita jaga sehingga bermanfaat bagi kehidupan manusia. Tanah memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di atas tanah pula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangun berbagai bangunan lainnya untuk perdagangan dan sebagainya. Tanah juga mengandung berbagai macam kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan manusia.1 Hal ini dapat ditunjukan dari negara kita yang merupakan negara agraris, maka dari itu tanah harus dikelola dan dijaga agar memberikan manfaat yang sebesarbesarnya untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. Di Indonesia fungsi tanah semakin meningkat, karena meningkatnya kebutuhan manusia akan tanah membawa akibat terhadap meningkatnya masalah pertanahan. Tanah juga merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat yang mencari nafkah melalui sumber pertanian, perkebunan dan pertambangan. Menurut Koentjaraningrat, Konflik atau sengketa terjadi juga karena adanya perbedaan persepsi yang merupakan gambaran lingkungan yang dilakukan secara sadar yang didasari pengetahuan yang dimiliki seseorang, lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Dilihat dari cara penyelesaiannya maka sengketa itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penyelesaian melalui