FINTECH DALAM KEUANGAN ISLAM (original) (raw)
Related papers
EKONOMI ISLAM DALAM KAIDAH USHUL FIQIH
Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqih menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah.Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqih merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara' (Alquran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkan dalil-dalil syariah itu di lapangan. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, orang yang tidak menguasai ilmu ushul fiqih, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah (syariah) kecuali dengan ilmu ushul fiqih.‖ Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqih merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainnya adalah hadits dan bahasa Arab. Prof. Dr. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonomi syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu, memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah.Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah atau dewan syariah, harus menguasai ilmu ushul fiqih secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijtihad.
MODAL VENTURA BERBASIS SISTEM FINTECH SYARIAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Muhammad Syukran, 2020
The research aims to find out where investment in capital from the financial technology system 4.0 sharian-based platforms that have been watched by the Indonesian financial services and council of islamic affairs and by the social and information technology of the Internet in modern islamic perception will be analyzed by liquidity, solvabiltas, Enabling and effective to obtain economic comparisons in the days of the prophet god and his friend practice commodity trading. This analysis measures the financial value of prive in the modern world. These data analysis methods are the observation and study of primary and secondary documents, the ushul fiqih review and the analysis study of financial scripting documents through a capital-based fintech sharia system. Abstrak Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui dari mana perolehan keuangan hasil modal ventura didalam sistem financial technology 4.0 platform syariah yang telah diawasi oleh otoritas jasa keuangan dan majlis ulama Indonesia serta diawasi oleh badan pengawas syariah melalui deskriptif sosial dan teknologi informasi jaringan internet dalam persepektif islam di zaman modern kemudian akan dianalisis likuditas, solvabiltas, rentabilitas dan efektivitas untuk mendapatkan perbandingan perekonomian pada zaman rasulullah serta sahabatnya dalam mempraktek kan transaksi jual beli komoditi. analisis ini mengukur seperti apa tingkat keuangan prive keuntungan didunia modern ini. Metode analisis data ini adalah observasi dan studi dokumen primer dan sekunder, kajian Ushul Fiqih serta study analisis dari dokumen skripsi Keuangan melalui modal ventura berbasis sistem fintech syariah.
KEBIJAKAN SUMBER DANA DALAM KEUANGAN ISLAM
2023
Pengembangan keuangan Islam sebagai alternatif sistem keuangan konvensional semakin berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Kebutuhan akan produk keuangan syariah semakin tinggi, sehingga membuat industri keuangan syariah semakin berkembang dan meluas ke seluruh dunia. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus memperhatikan dengan serius kebijakan sumber dana yang digunakan. Kebijakan sumber dana dalam keuangan Islam berkaitan erat dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan membatasi penggunaan instrumen investasi yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Adapun kebijakan sumber dana dalam keuangan Islam, termasuk biaya ekualitas dan biaya utang dalam keuangan syariah, dividen dalam perspektif syariah, dan kebijakan dividen dalam keuangan syariah.
APLIKASI MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM PEMBIAYAAN MIKRO KEWANGAN ISLAM
Islamic microfinance has become an important part of the financial system, recognized locally and internationally, as a significant solution in addressing the problems of poverty. However, most of the financial institutions are reluctant to use the form of equity financing especially to micro entrepreneurs, because they have a negative perception of the entrepreneurs. They are often regarded as risk borrowers, having lack of experience and skills and therefore not being viable. However, the author believes that equity financing is an alternative for the entrepreneurs to overcome their financial problems as well as issues of management skills. Theoretical studies have been conducted to examine musharakah mutanaqisah instrument and the results show that musharakah mutanaqisah financing can be one of the most potential instrument for micro entrepreneurs. The main aspects to note are those of the partnership as well as the mechanism of the pricing of the unit and ijarah rental. Purchase of shares in units make this instrument more practical and flexible to implement. This paper will elaborate on musharakah mutanaqisah contract generally and its application in Islamic microfinance through the mechanism of purchasing units.
ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM
There is no ethic in business can make a destroy in a live. Because of that, many Businessman aware. Now, business ethic is a trend.The fact indicate that there is positif relation between perform and ethic. In Islam, business ethic explained in Al-Qur'an and Hadits. History about Nabi Muhammad saw said that Nabi is a successful businessman with Islamic ethic. Be based on the law in Islam, there are five principles in Islamic ethic.
ETIKA DALAM BISNIS KONVENSIONAL DAN BISNIS ISLAM
Khairan Konadi, 2020
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ? Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah 1. Pengendalian diri 1
RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ali Arifianto, 2023
Riba merupakan sebuah transaksi yang intinya mengarah kepada terjadinya keelebihan atau penambahan dari modal awal atau harga pokok barang tanpa disertai imbalan. Baik itu dalam