Otonomi daerah (original) (raw)
Abstract
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 merupakan Undang-Undang Otonomi Daerah pertama yang bernuansa demokratis pada awal Era Reformasi di Republik ini. Tentang pengertian otonomi daerah, dapat kita baca dalam Pasal 1 butir h undang-undang tersebut: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan undang-undang." Sesuai dengan rumusan di atas, otonomi adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Atas dasar Pasal 7 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 itu, kewenangan yang diberikan kepada Daerah (Otonom) mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenang
Sri Sumantri hasn't uploaded this paper.
Let Sri know you want this paper to be uploaded.
Ask for this paper to be uploaded.