Implementasi Penjantuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Dibawah Umur (original) (raw)

Konsep Penjatuhan Pidana Terhadap Anak DI Indonesia

RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum

Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak yang di Indonesia. Pada masa lalu pemidanaan terhadap anak sama dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Hal itu menyebabkan kondisi psikologis anak mulai dari penyidikan, penyelidikan dan pengadilan menjadi terganggu karena kerap diintimidasi oleh aparat hukum. Berdasarkan kondisi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu pembaharuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diwajibkan penyelesaian perkara pidana anak dengan jalan diversi. Faktanya masih banyak kasus perkara pidana anak yang masih tidak memakai diversi sebagai jalan keluar kasus pidana anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana berfokus pada Undang-undang dan penelitian kepustakaan, Metode pengumpulan data merupakan proses atau cara yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang akan diteliti. dalam penelitian ini, penyusunan menggun...

Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kesusilaanterhadap Anak DI Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 677/PID.SUS/2018/PN Cbi)

Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 2019

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah Putusan Hakim Nomor:677/Pid.Sus/2018/PN Cbi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian berupa preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum menggunakan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme.

Pertanggungjawaban Pidana bagi Anak dibawah Umur

Setiap tindak pidana kriminal disamping ada pelaku juga akan menimbulkan korban. Korban dapat berupa pelaku kriminal, maupun korban yang timbul akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain. Korban tindak pidana merupakan pihak yang menderita dalam suatu peristiwa pidana. Begitu juga dengan korban pencabulan yang menderita akibat tindakan pidana yang dialaminya. Oleh sebab itu perlu kiranya diketahui sejauh mana korban telah memperoleh perlindungan hukum sebagaimana yang diharapkan. Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Segala sesuatu yang dapat meringankan penderitaan yang dialami seseorang akibat menjadi korban itulah yang dimaksud dengan perlindungan korban. Upaya untuk meringankan penderitaan tersebut dapat dilakukan dengan cara menegurangi penderitaan fisik dan penderitaan mental korban.

Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2021

Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya diversi tidak dapat dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sy...

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur

2020

Permasalahan terbesar dari anak yang berhadapan dengan hukum adalah karena UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak relevan lagi, baik dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Undang-undang ini tidak memberikan solusi yang tepat bagi penanganan anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan di pengadilan, berakibat timbulnya tekanan mental dan psikologis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, sehingg mengganggu tumbuh kembangnya anak. Dengan demikian dengan perlu adanya kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak pidana perundungan (Bullying). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Tujuan penelitian menjelaskan kebijakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perundungan anak di bawah umur. Penyelesaian hukum pidana pelaku perundungan (bullying) terhadap siswa korban kekerasan di sekolah belum berjalan dengan baik karena perundungan atau bullying sendiri belum diatur dalam undang-undang yang secara khusus mengaturnya. Kata kunci : anak, bawah umur, hukum pidana, kebijakan, perundungan.

Efektivitas Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Anak DI Bawah Umur DI Pengadilan Negeri Makassar

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan

Siti Zainab Yanlua, 0059.02.42.2015, "The effectivity of the criminal morality application committed by minors in the court of Makassar District ". Under the guidance of said Sampara as chairman and Satrih Hasyim as a member. The purpose of the research is: (1) to find out the effectivity of the application of law against children in conducting criminal acts in the court of Makassar District, (2) to analyze and understand the factors affecting the effectivity of the application of law to the criminal acts committed by children in the Makassar District Court. The research method used by using primary data through the respondents consisting of judges and parties' litigation by through direct interviews to respondents as a sample, its from 2014 to 2016. Data analysis by using qualitative analysis. The results of this study indicate that: (1) based on the circumstances of success in the application of law against children who commit criminal acts less effective in the Makassar District Court. (2) the analysis of factors affecting the effectivity of the application of law to morality cases conducted by children in the Makassar District Court. A. The legal material in the law no.11 of 2012 on the criminal justice system of children is less clearly affirmed his crime, b. structure or culture of community law that is not familiar with the child criminal justice system. And the existence of internal factors that support and inhibit the effectivity in the application of morality law cases conducted by children. Recommendation to the judges especially the judge of the child, in the judgment of the decision of the child should be seen the factors affecting the child to commit moral crime, so that in deciding the children in the form of educating is not retaliation and the government needs to provide special prisoners of the child so that children who are faced with the law can be nurtured and guided to be better and separate from adult prisoners.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak DI Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan

MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 2019

Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur?, (2) Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur? (3) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhiterjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktorlingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktorteknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologidapat di ...

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Takengon)

Media Syari'ah, 2020

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif menurut PP No. 33 Tahun 2012 dan implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif di Kota Banda Aceh telah diupayakan merespon ketentuan ketentuan PP Nomor 33 Tahun 2012 melalui ketentuan Pergub Nomor 49 Tahun 2016 sebagai bentuk pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 dan beberapa qanun lainnya yang terkait perempuan dan anak. Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif menurut PP Nomor 33 Tahun 2012 belum berjalan dengan baik dan pihak pemerintah belum melakukan upaya berupa komunikasi dengan SKPD diwilayahnya guna pengambilan kebijakan penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif diwilayah kerjanya serta pengawasan kepada perusahaan swasta dalam penyediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Implikasi hukum dari tidak

Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur

Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien

Kekerasan terhadap anak kerap sekaliterjadi, anak menjadi korban ekploitasi seksual, disuruh menjadi pengamen, pengemis yang mana semua bentuk kekerasan dan eskploitasi terhadap anak akan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Penyuluhan ini akan dibahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur serta upaya dalam mencegah segala tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Hasil Dari Penyuluhan ini adalah bahwa setiap anakmemerlukan perlindungan dari semua kalangan sebabanak belum memliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri dari segala hal, termasuk tindakan kekerasan dan eksploitasi. Adapun penyuluhan ini memberikan pengetahuan kepada anak adanya perlindungan yang mereka dapatkan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat maupun pemerintah serta memberikan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi yang biasanya dialami oleh anak sehingga mereka dapat mencegah terjadinya t...