Pelanggaran Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dalam Hal Pekerja Yang "Dirumahkan" Oleh Perusahaan (Studi Kasus DI Pt. Indoplast Makmur) (original) (raw)

2007

Abstract

Tinjauan hukum mengenai pengaturan pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan secara materiil hampir sama dengan pengaturan pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Untuk pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan masih tetap mendapatkan upah beserta hak-hak lainnya selama pekerja tersebut masih ada hubungan kerja. Alasan perusahaan untuk merumahkan pekerja dengan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam merumahkan pekerjanya, perusahaan seringkali melakukannya tanpa melalui aturan dan prosedur yang berlaku dan hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Bagi pekerja yang dirumahkan oleh perusaahaan tanpa melalui aturan dan prosedur yang berlaku dapat melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-¬undangan yang berlaku. Adapun upaya yang dapat dilakukan agar pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tanpa melalui aturan dan prosedur yang berlak...

David Prasetyo hasn't uploaded this paper.

Let David know you want this paper to be uploaded.

Ask for this paper to be uploaded.