Presidensialisme di Indonesia Antara Amanah Konstitusi dan Kuasa Partai (original) (raw)
Related papers
Relevansi Sistem Presidensial Dan Multi Partai DI Indonesia
Bagi sejumlah negara yang menerapkan atau mengklaim diri sebagai negara demokrasi (berkedaulatan rakyat), pemilu memang dianggap sebagai lambang sekaligus tolak ukur utama dan pertama dari demokrasi itu. 1 Artinya pelaksanaan dan hasil pemilu merupakan refleksi dan suasana keterbukaan dan aplikasi dari nilai dasar demokrasi, disamping perlu adanya kebebasan berpendapat dan berserikat yang dianggap cerminan pendapat warga negara. Alasannya, pemilu memang dianggap akan melahirkan suatu representasi aspirasi rakyat yang tentu saja berhubungan erat dengan legitimasi bagi pemerintah. 2
Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil di Indonesia
Papua Law Journal, 2018
Koalisi Partai Politik Indonesia dalam sistem presidensil memberikan gambaran bahwa kekuasaan presiden bisa terkooptasi atau terbatas dikarenakan adanya kompromikompromi politik antarpartai politik dan Presiden yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Koalisi yang dibentuk oleh pemerintah (Presiden beserta partai pengusung), dibagi berdasarkan komposisi kursi diparlemen dan dukungan partai selama Pilpres (Pemilu Presiden). Hal ini berimbas pada komposisi jumlah menteri di dalam kabinet pemerintah. Pembentukan koalisi diharapakan akan memberikan kestabilan terhadap agenda politik dan kerja presiden dikarenakan dukungan politik di parlemen yang kuat. Dengan demikian, solidnya koalisi dapat didasarkan pada kesamaan tujuan dan agenda politik bersama di antara koalisi partai politik.
Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensial di Indonesia
Pengantar Menjelang pemilu 2014 yang hanya sepelemparan batu pada bulan april mendatang, semua konstruksi politik yang pernah dijadikan sebagai konsensus sebelumnya mulai dipertanyakan kembali. Kondisi ini adalah kondisi yang lazim dalam alam demokrasi menjelang sirkulasi kekuasaan. Ketika partai politik dan organisasi masyarakat mulai terpolarisasi dalam ruang-ruang kepentingannya masing-masing, posisi politik perlu ditegaskan terutama dalam hal dukungan atau oposisi terhadap pemerintahan sebelumnya. Ketika polarisasi terjadi konstruksi dukungan partai politik mulai berayun kesana kemari mengikuti opini massa. Kepentingannya sederhana, kemenangan dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu nanti. Fenomena ini dapat terlihat secara langsung dari kekeacauan koalisi partai pendukung pemerintah yang berkuasa saat ini. menjelang akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa partai yang sebelumnya termasuk sebagai partai pendukung mulai menunjukkan sikap oposisi. Fenomena PKS yang berayun kesana-kemari menghadapi kebijakan kontrversial pemerintah adalah salah satu fenomena yang sulit dilupakan oleh publik. Keadaan ini menghasilkan berbagai respon berdasarkan sikap politik subjek yang meresponnya. Sebagian memahaminya sebagai proses demokratisasi, sementara sebagaian lainnya memahaminya sebagai ancaman. Sekretariat gabungan partai koalisi yang dibentuk pada bulan Mei 2010 adalah salah satu otorita non-institusional yang paling mudah dipertanyakan keberadaannya. Beberpa pengamat menganggap setgab sebgai lembaga yang mencurigakan karena prosesnya yang politis dan menjadikan hubungan eksekutif dan legislatif bersifat transaksional. Sebagian lagi berpendapat bahwa Presiden terjebak dalam oligarki partai politk yang memperkecil ruang gerak eksekutif
Sistem Presidensial DI Indonesia
CosmoGov, 2018
Saat ini Indonesia menganut sistem presidensial untuk pemerintahannya. Pelaksanaan ini tentu tidak luput dari tiga pembagian kekuasaan atau biasa disebut dengan trias politica (legislatif, eksekutif, yudikatif) yang lekat dengan sistem presidensial. Sayangnya, praktik presidensial di Indonesia hanya baru terjadi pada pengembangan sistem. Dalam pelaksanaanya, peran presiden semakin kalah dan lemah dibandingkan dengan DPR selaku legislatif. Bahkan pembagian tiga kekuasaan pun tidak absolut seperti trias politica, tetapi terbagi kedalam empat pembagian kekuasaan. Kata kunci: sistem presidensial; trias politica; sistem pemerintahan ABSTRACT Currently Indonesia adopts a presidential system for its government. This implementation certainly did not escape from the three power divisions or trias politica (legislative, executive, judicative) attached to the presidential system. Unfortunately, presidential practice in Indonesia has only occurred in system development. In the implementation, the role of the president is getting lost and weak compared to the DPR as the legislature. Even the division of three powers is not absolute like trias politica, but is divided into four power-sharing.
Indonesia di Antara Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem Presidensial
: Sistem Informasi Nama Dosen : Mulyadi Erman, S.Ag, M.A JURUSAN SISTEM INFORMASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER AMIKOM YOGYAKARTA 2013 i KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, meminta ampunan dari-Nya dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kita serta keburukan amal perbuatan kita. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Karena hidayah serta kesehatan yang di berikannya pula, Alhamdulillah, penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul "INDONESIA DI ANTARA SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN SISTEM PRESIDENSIAL" ini sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada Bapak selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah banyak memberikan bimbingan dan pengarahan. , serta semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Akhirnya penulis mohon kritik dan saran untuk lebih sempurnanya makalah ini. Selanjutnya penulis berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat. Yogyakarta, 22 Februari 2013 Penyusun 2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii
Jurnal Hukum Respublica, 2018
Tujuan penelitian ini menjelaskan revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden melalui pemilihan demokratis di internal partai. Metode penelitian ini hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa secara konstitusional ditentukan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam konteks intensitas pemilihan demokratis dilaksanakan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal yang demikian hendaknya di internal partai bahwa kandidat presiden dilaksanakan melalui pemilihan demokratis. Pemahaman dan aplikasi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mesti dilaksanakan dengan benar, dengan maksud bahwa prinsip itu harus dipahami dan diaplikasikan berdasarkan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi terakhir inilah yang menjadi persoalan diberbagai level kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali partai politik. Kesimpulan penelitian ini bahwa konsepsi revitalisasi kon...
Pengaruh Konstelasi Politik Terhadap Sistem Presidensial Indonesia
2009
Umumnya sejarah ketatanegaraan suatu negara, konstitusi digunakan untuk mengatur dan sekaligus untuk membatasi kekuasaan negara. Dengan demikian, dinamika ketatanegaraan suatu bangsa atau negara ditentukan pula oleh bagaimana dinamika perjalanan sejarah konstitusi negara yang bersangkutan. Karena dalam konstitusi itulah dapat dilihat sistem pemerintahannya, bentuk negaranya, sistem kontrol antara kekuasaan negara, jaminan hak-hak warga negara dan tidak kalah penting mengenai pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekusaan negara seperti kekuasaan pemerintahan (eksekutif), kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. 1
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dengan Multi Partai Di Indonesia
SASI, 2021
The government system in post-reform Indonesia is a presidential system with many parties. The advantage of this system is that it is more democratic because many parties are considered to accommodate the wishes and interests of people from various backgrounds through political parties, while the weakness is that it is difficult for the ruling party if it is not in the majority. The purpose of this study was to determine the implementation of a presidential system of multi-party governance in post-reform Indonesia. The results of the study are that in a presidential government system with many parties (multi-party system) such as in Indonesia, it will cause problems if no political party wins the election with a majority vote, the President must build a coalition with a number of political parties that have representatives in the House of Representatives (DPR). DPR). Since the holding of the 1999 and 2004 elections, there have been efforts to simplify political parties, by reducing the number of election participants through the electoral threshold and then changing since 2009 to reducing the number of political parties that may sit in parliament by using the minimum threshold requirement (parliamentary threshold). However, this method has not been successful because there are still relatively many political parties sitting in parliament, this is due to the parliamentary threshold that is too small. Ideally, the parliamentary threshold, which was previously 4% in the 2019 election, is raised to 8% in the 2024 election. Thus, a strong, effective and stable presidential government system with only 4 (four) to 6 (six) political parties will be realized.
Relasi Kekuasaan Antar Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pandecta Research Law Journal
Relasi kekuasaan antar Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini dapat dikatakan selalu mengalami pasang surut. Persoalan ini disebabkan pengaturan kewenangan Wakil Presiden dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari kekaburan kewenangan Wakil Presiden serta memberikan rekomendasi ke depan bagaimana seyogyanya kewenangan Presiden dan Wakil Presiden dapat diatur dan dilaksanakan secara proporsional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal berkaitan dengan kewenangan Wakil Presiden. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengoptimalan kewenangan Wakil Presiden dapat dilakukan dengan mengaturnya di dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang diharapkan dapat membagi secara proporsional kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, diharapkan supaya pengaturan Ke...