Perlindungan Hukum terhadap Merek Warkop DKI (original) (raw)

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek DI Indonesia

Ganec Swara, 2022

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak merek yang merasa dirugikan.Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan-peraturan perundangundangan yang tertulis dan berbagai literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), dan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pendaftaran merek.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak merek yang telah dirugikan adalah a. Pemegang hak merek dapat mengajukan permohonan penetapan sementara secara tertulis kepada Pengadilan Niaga, b. Pemegang hak merek dapat mengajukan gugatan perdata, berupa ganti rugi, penghentian penggunaan merek yang dilanggar, c. Pemegang hak merek dapat melakukan tuntutan pidana.

Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia

Undang: Jurnal Hukum

Well-known trademark dispute generally occurs as business actors are tempted to take shortcuts by unfair competition, given the length of time taken for a trademark to be known in society. One of well-known trademark dispute that ever happen in Indonesia is dispute between IKEA Surabaya against IKEA Sweden, involving PT. Ratania Khatulistiwa as plaintiff and PT. Inter IKEA System B.V Sweden as defendant. The subject matter to be elaborated is to answer the question: what is the scope and provision of the well-known trademark in Indonesia, and how is the juridicial analysis of the well-known trademark dispute in Supreme Court Verdict Number 264K/Pdt.Sus-HKI/2015? The method used in this research is Juridical Normative by using approach of legislation and approach of case. Indonesia has consequences to adopt the provisions of the Paris Convention and the TRIPs Agreement, including the provisions of the well-known trademark Furthermore, in verdict, the Panel of Judges should consider m...

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal DI Indonesia

JURNAL USM LAW REVIEW

Penulisan mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi merek terkenal berdasarkan hukum positif di Indonesia dengan unsur persamaan pada pokoknya. Merek terkenal memiliki sifat ekslusif, namun masih terdapat banyak pelanggaran yang menimpanya seperti peniruan, pemboncengan dan hal – hal yang membuat rugi pemilik merek terkenal. Hal ini perlu dilakukan analisis agar terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam dunia industri. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini memiliki kebaharuan yaitu pembahasan lebih mengkhususkan tentang regulasi merek terkenal di Indonesia atas dasar persamaan pada pokoknya dan tanggung jawab lembaga negara yaitu DJKI terhadap merek yang di batalkan oleh pengadilan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. Hasil penelitian yaitu untuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal saat ini di atur sebatas kriteria merek terkenal, larangan ...

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang di Kota Batam

JURNAL TRIAS POLITIKA, 2018

Kota Batam merupakan salah satu kota terbesar di Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis yaitu berada di pelayaran internasional dan juga memiliki jarak yang cukup dekat dengan negara Malaysia dan Singapura. Letaknya yang strategis ini dapat menjadi peluang untuk dapat menjadi pintu dalam memasarkan produk Indonesia ke negara tetangga. Produk yang dihasilkan tidak lepas dari merek itu sendiri. Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian hukum normative, dengan data primernya yaitu sumber data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu melalui wawancara dengan staff...

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Perusahaan di Kota Makassar

2017

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketidak telitian Dirjen HKI dalam proses pemeriksaan merek sehingga mengakibatkan kerancuan serta kerugian terhadap pemilik merek dan pendaftar merek selanjutnya. Selain itu penarapan sanksi lebih banyak berupa sanksi pidana dan perdata. Padahal sanksi yang paling berat sesungguhnya adalah sanksi administrasi berupa penghentian pemakaian merek. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) hendaklah Dirjen HKI selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal pendafataran merek, lebih teliti dalam proses pendaftaran merek. 2) Sebelum melakukan tahapan-tahapan pendafataran, baik pihak pendaftar maupun Dirjen HKI melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap merek yang akan didaftar. Hal tersebut untuk menghindari terbitnya sertifikat merek dengan merek yang sama baik keseluruhan maupun pada pokonya. 3) Proses penerapan sanksi yang lebih efektif dilakukan adalah sanksi administrasi. Dengan pemberlakuan sanksi administrasi maka pelaku pelanggaran hak atas ...

Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal

Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk dapat menjadikan suatu merek menjadi terkenal secara luas dan dipergunakan oleh masyarakat luas, menjadikan beberapa produsen melakukan jalan pintas dengan menjalankan perilaku bisnis curang yaitu dengan melakukan "pembajakan" atau peniruan dari merek yang telah lama beredar di pasaran, atau dapat juga disebut sebagai merek yang sudah terkenal. Pelanggaran merek juga mengkedepan dalam issue pararelimport dimana barang-barang diperoleh dari luar negeri secara sah, kemudian dibawa masuk ke Indonesia untuk tujuan komersil tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemegang lisensi atas merek tersebut di Indonesia. Dalam hal ini tidak ada pemalsuan merek, tetapi hal ini melanggar hak-hak penerima lisensi, karena merusak pangsa pasar pemegang lisensi. Adanya praktik curang ini, tidak hanya perusahaan pemilik merek terkenal yang dirugikan akan tetapi masyarakat sebagai konsumen dan negara juga dirugikan. Bagi pemilik merek kerugian yang dirasakan adalah menurunnya pendapatan, dan apabila kualitas dari barang dan jasa yang ditiru lebih rendah, maka akan menurunkan citra produk tersebut di mata konsumen. Bagi konsumen kerugian yang dideritanya adalah mutu barang yang rendah, sedangkan bagi negara kerugian yang timbul adalah berkurangnya penerimaan pajak. Perlindungan hukum yang memadai terhadap merek-merek terkenal, yang kebanyakan adalah merek terkenal dari luar negeri muntlak diperlukan, tanpa mengurangi hak pengusaha pribumi yang memiliki merek yang sama dengan merek terkenal tersebut yang menggunakannya dengan itikad baik. Namun demikian untuk menjaga keseimbangan hak dari pemilik merek terkenal dalam dan luar negeri, perlu juga kiranya dirumuskan kriteria merek terkenal "lokal", yaitu merek terkenal yang berkembang pada suatu daerah atau wilayah tertentu atau merek terkenal yang berada dalam suatu negara Painstaking efforts and long process to make one product widely popular among the consumers force the producers to take an illegal short cut by doing a piracy or immitating a well-known brand. One typical type of brand violation is a pararel import, in which the products are legally imported and then sold without any prior approval from the licence holder. In this case no brand violation is breached, but this practice violates the right of the licence holder. The damage is not only done to the the licence holder, but also to the consumers and the importing country. For the licence holder, the practice will signifi cantly reduce the benefi t. The lower quality of the illegal product will also contribute to the decreasing image of the original products. This practice will make the consumers unsatisfi ed, due to the product of lower quality, and it also reduces the revenue for the state. Legal protection for branded product, which are mostly imported, is badly in need, without denying the right of local producers to use the well-known branded in a good intention.

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Umkm DI Indonesia

Law and Justice, 2018

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Sebesar 60% (enam puluh persen) kekuatan ekonomi Indonesia ada di sektor industri UMKM. Jumlah UMKM di Indonesia pun setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Akan tetapi, masih cukup banyak pelaku industri UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek dagangnya dikarenakan terbatasnya permodalan dan minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Dengan demikian, UMKM yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebab suatu merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum jika telah melakukan pendaftaran merek. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang mengatur agar industri UMKM di Indonesia memperoleh perlindungan hukum terhadap merek dagangnya. Sehingga dalam penelitian ini akan meneliti mengenai bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap merek industri UMKM di Indonesia. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Perlindungan Hukum pada Merek yang Terdaftar

Protection of the brand through brand registration system has a specific purpose, such as the protection of employers' brand owners, consumer protection, protection of society through the prevention and control of all forms of unfair competition, justice, public order and legal certainty. If the trademark registration contrary to that goal as pemboncengan brand (passing off) certainly needs to be prevented. The use of the brand by the brand owners who have registered with the means he uses brand rights penuh. Therefore considering the importance of trademark registration in the constitutive system adopted by Indonesia today, it is expected to brand users to register its brand in the trademark office in order to avoid lawsuits either and criminal claims for compensation from another party.

Pelindungan Hukum Merek Pada Deep Linking DI Indonesia

Res Nullius Law Journal, 2023

Problems surrounding the practice of deep linking as a trademark infringement indicate a new transformation in the form of trademark infringement in the digital world. Legal protection against new forms of digital trademark infringement is necessary in order to protect trademark as intellectual property rights in the ICT era. The approach method used in this research is normative juridical using secondary data in the form of literature on laws and regulations, books and articles related to deep linking and trademark law. From the conclusions obtained through the analysis in this article, it can be concluded that the theories and legal principles used to underlie the formation of trademark protection laws from deep linking as trademark infringement on the internet are the teori pelindungan merek di era TIK, teori hukum pembangunan and economic analysis of law theory. The principles that can underlie trademark protection laws from deep linking include the Droit de Suite principle and the Good Faith principle. As the legal basis for civil lawsuits and criminal prosecutions for deep linking that currently happening, the articles contained in the ITE Law can be used because Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis does not yet regulate about deep linking.

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Ditinjau Menurut Hukum Merek Di Indonesia

2021

Tujuan dari penelitian ini menguraikan, pertama : Mengapa perlu adanya perlindungan hukumterhadap merek terdaftar dari tindakan peniruan atau pemboncengan merek terdaftar ?. Kedua :Bagaimana implementasi undang-undang di bidang merek dalam penanganan kasuskasuspelanggaran merek terdaftar di Indonesia ?. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian yuridis normatif, dengan berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukumsekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama : Perlindunganhukum terhadap merek terdaftar diperlukan, karena pada merek terdaftar biasanya melekatreputasi dan sudah terkenal. Sehingga membuat pihak-pihak yang beritikad tidak baikmendompleng atau membonceng ketenaran merek yang sudah terdaftar. Kedua : Implementasiundang-undang merek pada kasus-kasus pelanggaran merek terdaftar, dilakukan melaluiperlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Perlindunganhukum preventif, dilakukan melalui pendaftaran merek. Seda...