PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF PKB (original) (raw)

PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JF PLKB

Per BKKBN No 12 Th 2023, 2023

PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA BAB II PENYUSUNAN KEBUTUHAN Pasal 4 (1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pengguna Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan organisasi. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 5 Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan; dan b. pengusulan. Pasal 6 Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu.

JUKNIS PELAKSANAAN JF PKB

Peraturan BKKBN No 10 tAHUN 2023, 2023

PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan dibidang Penyuluh Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33, Pasal 36 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

PERUBAHAN JUKNIS JF PKB

Perban BKKBN No 3 Th 2021, 2021

PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB

Natasya Sandra Kirana (02011281722145) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Indralaya TUGAS HUKUM PAJAK Dosen Pengampuh : Muhammad Zainul Arifin, S.H., M.H. ABSTRAK Pajak sebagai bagian dari sumber penerimaan negara yang signifikan harus digunakan dengan semestinya untuk kemakmuran rakyat. Direktorat Jenderal Pajak harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani seluruh masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan usaha dan perekonomian Indonesia, peraturan perpajakan yang ada dipacu untuk ikut ambil bagian dalam perkembangan usaha dan perekonomian Indonesia tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang membiayai pembangunan daerah provinsi. Kata kunci : Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) LATAR BELAKANG Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap daerah-daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan biaya kepada masyarakat berupa pajak. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. 1 Pembangunan daerah merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik. Agar dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan dana dari dalam negeri berupa pajak. 2 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. Dalam hal ini pemerintah daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD) sangat berkepentingan untuk memperhatikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang meningkat dengan pesat di masing-masing daerah. Sejalan