5 - Makalah Perhitungan PPh Pasal 22 terhadap Impor, Bendaharawan, dan Industri Tertentu. (original) (raw)

Makalah 5 - Perhitungan PPh 22 Terhadap Impor, Bendaharawan, Industri Tertentu

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Perhitungan PPh Pasal 22" ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS pada mata kuliah Perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang "Perhitungan PPh Pasal 22" bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS selaku dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Barang Impor, Bendaharawan, dan Industri Tertentu. (Makalah 5)

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 : Impor, Bendaharawan, Industri tertentu. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

PPh Pasal 22 Bendaharawan, Impor, dan Industri Tertentu

Rara, 2022

Agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami, menguasai dan menjabarkan pengetahuan tentang PPh pasal 22 impor, PPh pasal 22 bendaharawan, PPh pasal 22 industri tertentu maka penulis membuat makalah dengan judul "PPh PASAL22". Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan PPh Impor, PPh Bendaharawan, dan PPh Industri Tertentu. Makalah ini menggunakan metode deskriptif. Penulis mengumpulkan data menggunakan teknik studi literatur.

PPh PASAL 22 (Impor, Bendaharawan, dan Industri tertentu

Nazwa Putri Seroja, 2024

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara. Artikel ini membahas penerapan PPh Pasal 22 dalam tiga konteks utama, yaitu kegiatan impor, pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah, dan penjualan hasil produksi industri tertentu. Dalam kegiatan impor, PPh Pasal 22 berfungsi sebagai mekanisme pengawasan atas barang yang masuk ke wilayah Indonesia, di mana pajak dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah, pajak ini dikenakan untuk memastikan bahwa setiap transaksi pemerintah turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Sementara itu, penjualan hasil produksi dari industri tertentu juga dikenai PPh Pasal 22 untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak dari sektor-sektor yang dianggap strategis bagi perekonomian. Dengan demikian, PPh Pasal 22 berperan penting dalam mendorong kepatuhan pajak, memperkuat pengawasan fiskal, serta mendukung pembangunan ekonomi melalui penerimaan pajak yang lebih optimal.