Sistem Pembinaan Para Narapidana Untuk Pencegahan Residivisme (original) (raw)

Implementasi Sistem Pembinaan Narapidana Yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

MAKSIGAMA, 2020

Masyarakat yang hidup dalam suatu Negara tidak selalu damai dan tentram, karena kejahatan pasti ada diantara mereka. Untuk menanggulangi hal tersebut setiap Negara memiliki sistem yang diberlakukan salah satunya di Indonesia yang menggunakan hukuman berupa penjara bagi pelaku tindak pidana. Pemberian hukuman berupa penjara ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman saja, namun juga menjadi sarana untuk merubah pelaku kejahatan sehingga dapat menjadi manusia yang lebih baik. Salah satu hak dari narapidana yaitu mendapatkan pembebasan bersyarat. Seperti diketahui jika di dalam lembaga pemasyarakatan segala tindakan dari narapidana dalam pengawasan ketat, namun hal yang berbeda ketika narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, karena mereka akan berada di luar lembaga pemasyarakatan dan hidup ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu dibutuhkan bentuk pembinaan dan pembimbingan khusus menyesuaikan kondisi dari narapidana tersebut serta kontroling dan pengawasan dari petugas. Untu...

Tinjauan Yuridis Pembinaan Narapidana pada Masa Pandemi Covid-19

JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 2022

Habits of people have changed globally since the presence of the corona virus, especially in Correctional Institutions, where progressive steps are urgently needed to be implemented, so that as long as there is a corona virus outbreak, prisoners' rights to safety and guidance are still carried out in correctional institutions by establishing procedures health. The purpose of this research is to see how the Wonosari Class IIB Penitentiary provides guidance for inmates during a pandemic, and find out the obstacles. This form of research uses empirical legal type research, descriptive research, with a qualitative research approach. then used descriptive qualitative data analysis techniques as technical analysis. For data sources and retrieval, researchers conducted library research by referring to Law no. 12 of 1995 concerning Corrections, Government Regulation No. 31 of 1999 concerning Guidance and Guidance of Correctional Assisted Residents along with a Circular issued by the government during the Covid-19 pandemic, Conducting research directly on location. In addition to conducting interviews with interested parties regarding the study. The results of this study, namely interviews with related parties such as the Head of the SubSection Head of Subsection for Prisoners and Students Guidance (Section Binapi) and the Head of Class IIB Prison Wonosari. Some of the explanations obtained about the implementation of coaching during the pandemic for prisoners, coaching for prisoners related to third parties is carried out virtual coaching through the zoom application where the supervisors are in their respective places, while the prisoners are in the Wonosari Class IIB Correctional Institution under the supervision of officers supervisors and security officers while still complying with health protocols. Obstacles in the implementation of guidance for inmates when there was a corona outbreak at the Wonosari Prison, namely, the condition of the Covid-19 period, which resulted in several regulations being passed through a Circular Letter. As well as the role of prison supervisors in an effort to optimize coaching activities during the Covid-19 pandemic for inmates in prisons by mutual tutorial methods between prison supervisors and inmates or between inmates and inmates. It is hoped that this scientific work can assist in providing a pattern of coaching through progressive measures for inmates during the Covid-19 pandemic, bearing in mind that the conditions in each city/country are different.

Upaya Pembinaan Narapidana Melalui Wadah Lembaga Pemasyarakatan

Jurnal Community, 2018

In Law no. 12 of 1995 concerning pemasyarakatan which became a positive law and must be implemented to achieve the purpose of pemasyarakatan. The guidance given to prisoners has a purpose to enable prisoners to play an active role in natural development and to live fairly as good and responsible citizens after their prison term is completed. Coaching is adapted to the talents and interests of prisoners so that the prisoners understand that all coaching is given for their good that they have the readiness to return with the community when they are free. So the inmates rules and follows every coaching well and without feeling compelled. Penitentiary also provides the rights of inmates as part of the community in accordance with the prevailing provisions so as to create a conducive atmosphere. Guidance given in the form of personality coaching that includes religious and moral coaching, self-help include general skills and special skills. This research uses normative juridical method, ...

Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan BUN

Edunity : Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan

Suatu kejahatan yang dianggap belum diskriminasi tidak berarti perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi. Apabila perilaku itu dinilai sebagai perilaku yang jahat dan atau merugikan masyarakat, maka pelakunya pasti memperoleh sanksi social. Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah memperoleh gambaran yang jelas tentang faktor-faktor yang menyebabkan narapidana menjadi residivis, mengetahui manfaat dalam penerapan yang dilakukan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun dalam upaya mendukung pembinaan narapidana residivisme, dan mengetahui keberhasilan pembinaan narapidana ditinjau dari kondisi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. metode rekonstruksi mindset mereka dengan pelibatan berbagai pihak. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pembinaan narapidana residivis dapat diterapkan pembinaan kepribadian yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada narapidana residivis mengutarakan segala keluh kesahnya agar ia dap...

Pola Pembinaan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Brebes

2021

ABSTRAKLembaga Pemasyarakatan merupakan sistem akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan. Penulisan ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui pola apa saja yang diterapkan dalam proses pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Brebes. 2) Untuk mengetahuihambatan dan solusi dalam proses pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Brebes. Metode yang digunakan dalam penelitian oleh penulis dalam menyusunpenulisan ini adalah dengan metode yuridis sosiologis, dimana hukum dilihat dari segi penerapan kehidupan dilingkungan sekitar masyarakat dengan maksud untuk menemukan fakta yang terjadisehingga dapat menyimpulkan permasalahan sesunggunya dan dapat menemukan cara penyelesaiannya dari permasalahan tersebut. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa: Pola Pembin...

Analisis Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda

Wajah Hukum

Guidance is the state's effort for inmates to realize mistakes, not repeat, be accepted back, be active in the development, and live to be good and responsible citizens, under the function of guidance in prisons in the context of prisons, namely social reintegration. The research method used in the research is through a qualitative research approach where primary and secondary data are analyzed in the form of descriptions based on symptoms, and theory of association with additional/secondary data, the results are guidelines in the Class IIA Prison Kalianda Penitentiary obtained through personality development and independence activities. The stages of development for prisoners consist of initial, advanced, and final stages, the implementation of guidance by determining appropriate guidance for the correctional team session which is determined by the head of the correctional facility. Institutions coordinate with the security section, the constraints for coaching come from within...

Tantangan Pemenuhan Hak Pembinaan Bagi Para Narapidana

JURNAL USM LAW REVIEW, 2020

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Sukamiskin tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan. Kajian ini dimaksudkan untuk menjelaskan implementasi pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin dan sekaligus untuk menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lapas Sukamiskin, terutama dalam kaitannya dengan fakta bahwa di Lapas Sukamiskin terdapat beberapa kategori narapidana, yaitu narapidana tindak pidana umum dan narapidana kasus korupsi. Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah metode penelitian hukum nondoktrinal dengan bersandar pada data primer serta sekunder. Data dalam kajian ini diperoleh melalui wawancara kepada beberapa narasumber serta melalui penelusuran kepustakaan. Hasil kajian ini menunjukkan...

Implemetasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Terorisme Hukuman Mati

Jurnal Indonesia Sosial Sains

Hukum pidana dalam system peradilan pidana di Indonesia, hukuman mati masih diberlakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa pada dasarnya terpidana mati dan terpidana memiliki berbagai ide, hal itu tentunya harus memiliki kejelasan hukum yang harus diselaraskan dengan tujuan agar pembinaan narapidana di Lemabaga Pemasyarakatan dapat berjalan efektiv, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengapa terpidana hukuman mati juga mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan? Pemeriksaan ini jelas ditujukan untuk menjawab pertanyaan eksplorasi. Penelitian ini tentunya menggunakan suatu pendekatan empiris bagaimana suatu implementasi pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security, yang tentunya juga akan akan menjawan bagaimana porses pembinaan dan apa tujuan dilaksanakannya pembinaan bagi tepidana tersebut, sementara kita tinjau dari aspek tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yaitu memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan yang tentunya juga diberikan kepada t...

Pola Pemberdayaan Narapidana

ABSTRAK Berdirinya lembaga pemasyarakatan berdasarkan pada tujuan yang jelas, yaitu untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya, sehingga kedepannya dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan masyarakat. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif.Teknik penarikan informan menggunakan tiga metode pengumpulan data yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi.Metode tersebut dilakukan untuk mendapatkan data berupa pola pemberdayaan dan dampak pemberdayaan terhadap narapidana, serta hasil produksi yang diperoleh.Wawancara dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam program pemberdayaan narapidana.Kesemua data yang diperoleh diuji validitasnya kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.Proses pemberdayaan yang dilakukan lebih mengedepankan pada pola dan metode langsung praktek tanpa menggunakan banyak teori. Artinya, pemberdayaan dilakukan sekaligus dengan membuat barang produksi untuk dipasarkan.Hal ini dianggap lebih mudah dipahami dan dipelajari oleh narapidana.Materi yang diberikan seputar pemberdayaan yang ada, medianya lebih banyak menggunakan alat serta bahan kerja.Partisipasi narapidana, baik keseriusan serta kedisiplinannya bisa dilihat dari keterlibatan mental, fisik, serta pikiran mereka dalam mengikuti pemberdayaan.Untuk hasilnya, berupa barang produksi yang dibuat, sesuai dengan jenis keterampilan yang dikuasai, berupa pesanan dari masyarakat maupun untuk memenuhi kebutuhan Lembaga Pemasyarakatan.