PPh Pasal 23 & 26 (original) (raw)

Perhitungan PPh Pasal 23 Dan 26

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Perhitungan PPh Pasal 23 & 26" Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si pada mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si selaku dosen mata kuliah Perpajakan II yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari, makalah yang di tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

PPh pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.