Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum (original) (raw)

Metode Penelitian Hukum

CV. SHADRA, 2009

Buku ini dibuat untuk dipergunakan oleh mahasiswa Jurusan Syari’ah STAIN Kendari secara khusus dan kepada pembaca secara keseluruhan. Harapan penulis, semoga buku ini dapat membantu mahasiswa khususnya mahasiswa Jurusan Syari’ah dalam memahami materi tentang Metodologi Penelitian Hukum. Isi buku ini terdiri dari sebelas bab, yaitu: Ilmu Pengetahuan dan Kebenaran, Metodologi Penelitian: Pengertian, Fungsi, dan Macam-macam Penelitian, Penelitian Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis, dan Tipologi Penelitian Hukum, Penelitian Hukum Doktrinal, Penelitian Hukum dengan Menggunakan Metode Penelitian Sosial, Langkah-langkah dan Perencanaan Penelitian Hukum, Hipotesis, Penelusuran Bahan Pustaka, Metode Pengumpulan Data, Populasi dan Sampel, Teknik dan Format Penulisan.

Masalah Metodologis Ilmu Hukum Indonesia

Veritas et Justitia

This article is the result of an explorative study on methodological issues in Indonesian legal science. It uses a literature review to trace current debate on three interrelated issues concerning legal scholarship, legal development and legal pluralism. Each of these issues will be juxtaposes to contemporary legal discourse. Separately the issue of legal scholarship will be just apose to the praxis of legal research methodology and legal education; legal development to “law and development” paradigm; legal pluralism to rule of law. The author follows the legal thinking tradition employed by influential legal scholars: Paul Scholten, Soediman Kartohadiprodjo and B. Arief Sidharta. The standing of other prominent legal authors such as Mochtar Kusuma-Atmadja and Soetandyo Wignyosoebroto, to the extent that their ideas are relevant to this article, will be briefly discussed.

Metodologi Penemuan Hukum Islam

Continuous dialogue between Islamic law and its context of space and time necessitates the emergence of various methods of invention of Islamic law. This paper aims to map the diversity of the methods under some categorizations. The authors found that, at least, there are three models of methods of Islamic law invention, namely linguistic interpretation, causation, and adjustment. All are so strong in their trend of textual understanding of Islamic law that they potentially bring out epistemological problem, such as the law construction which is too idealistic so that it be not applicable, or vice versa. In that context, Safi offers a method of law invention called “integrated” model which is discovery-oriented blending of textual (normative-textual) and contextual analysis (social-empirical), so that Islamic law does not lose its relevance in the context contemporary society today.

DIktat Metode Penelitian Hukum

Skripsi Suatu karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian yang membahas masalah bidang hukum. Skripsi pada umumnya adalah analisis antara das sein dengan das sollen dari objek penelitian. Skripsi dimaksudkan untuk memberikan sumbangan ilmu pengetahuan berupa pemecahan masalah terhadap fenomena hukum yang terjadi di masyarakat dengan menyajikan deskripsi ilmiah suatu objek penelitian sehingga dalam penulisan skripsi tidak mengharuskan adanya kasus hukum. II Memorandum Hukum (MH) Memorandum hukum adalah penulisan tugas akhir yang khusus disusun dalam betuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisikan nasehat atau rekomendasi hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving). Memorandum hukum pada umumnya untuk mengkaji "peristiwa hukum" yang belum menjadi kasus di pengadilan atau sudah menjadi kasus namun belum memiliki "kekuatan hukum tetap" (Inkracht van Geweijd). III Studi Kasus Hukum (SKH) Studi Kasus Hukum adalah penulisan tugas akhir untuk menyusun analisis terhadap suatu putusan pengadilan, putusan badan arbitrase atau putusan lembaga lainnya yang putusan tersebut menyelesaikan sengketa para pihak dan telah berkekuatan hukum tetap.

Problem Metodologis dalam Studi Hukum Islam

Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2007

The effort to apply God’s revelation creates a dispute between the revelation itself and the social context. Usul fiqh as an understanding method which has divine texts as starting points is adjusted to the future and based on God’s revelation by doing ijtihad. Usul fiqh developes significantly in translating those revelation in accordance with society demand,place and condition.

Metodologi penelitian

Kualitalif Sasial, 2006

Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Artinya data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan, memo, dan dokumen resmi lainnya. Sehingga yang menjadi tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah ingin menggambarkan realita empirik di balik fenomena secara mendalam, rinci dan tuntas. Oleh karena itu penggunaan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini adalah dengan mencocokkan antara realita empirik dengan teori yang berlaku dengan menggunakan metode diskriptif. 19 Menurut Keirl dan Miller dalam Moleong yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah "tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan, manusia, kawasannya sendiri, dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan peristilahannya".