Sharī’ah and the Politics of Pluralism in Indonesia (original) (raw)
AI-generated Abstract
Artikel ini membahas perbedaan dalam penerapan hukum di Indonesia terkait dengan undang-undang perkawinan dan pertanahan, yang menunjukkan adanya polarisasi dan pluralisasi substansi hukum. Penulis mengeksplorasi kesenjangan antara filosofi hukum ideal dan realitas hukum nasional, serta mempertanyakan kemampuan rezim baru untuk memperbaiki masalah mendasar dalam hukum yang memiliki akar budaya dan agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak menghasilkan perubahan signifikan dibandingkan rezim sebelumnya.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact