Sharī’ah and the Politics of Pluralism in Indonesia (original) (raw)

AI-generated Abstract

Artikel ini membahas perbedaan dalam penerapan hukum di Indonesia terkait dengan undang-undang perkawinan dan pertanahan, yang menunjukkan adanya polarisasi dan pluralisasi substansi hukum. Penulis mengeksplorasi kesenjangan antara filosofi hukum ideal dan realitas hukum nasional, serta mempertanyakan kemampuan rezim baru untuk memperbaiki masalah mendasar dalam hukum yang memiliki akar budaya dan agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak menghasilkan perubahan signifikan dibandingkan rezim sebelumnya.

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact