Penggunaan Paylater Pada Praktik Jual Beli Secara Digital Dalam Pandangan Agama Islam (original) (raw)
Salah satu indikasi kemajuan teknologi adalah adopsi Paylater, sebuah sistem yang mempermudah pembelanjaan dengan konsep beli sekarang, bayar nanti. Namun, masih ada keraguan di kalangan masyarakat mengenai kepatuhan transaksi ini terhadap prinsip-prinsip Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis praktik penggunaan metode pembayaran tersebut, serta mengevaluasi kompatibilitasnya dengan hukum Islam dalam konteks pemanfaatan pinjaman uang elektronik pada platform belanja online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, di mana penulis menguraikan cara penggunaan uang elektronik Paylater dan kemudian menilainya dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik penggunaan Paylater tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dianggap tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa ketentuan yang melibatkan unsur riba, seperti penambahan biaya dan denda atas pembayaran yang tertunda, serta beberapa aspek yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017. Salah satu aspek tersebut adalah penggunaan uang elektronik tanpa perlu melakukan setoran awal, melainkan dalam bentuk pinjaman dengan batasan tertentu yang tidak dapat ditarik dalam bentuk fisik, dan ada juga unsur riba yang terkandung dalamnya. Untuk menghindari biaya tambahan atau riba, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menggunakan akad ijarah sebagai bentuk biaya sewa aplikasi tersebut.