PAJAK PENGHASILAN BADAN MAKALAH (original) (raw)
Related papers
MAKALAH PAJAK PENGHASILAN BADAN
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmatnya sehingga penulis dapat menyusun makalah perpajakan tentang " PAJAK PENGHASILAN BADAN" dengan sebaik-baiknya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa mempunyai pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Badan. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran perpajakan yang diampu oleh Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Meski penulis telah menyusun makalah ini dengan maksimal, tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sekalian. Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa mengenai tentang Pajak Penghasilan Badan.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA JAKARTA 2021 ii
PAJAK PENGHASILAN BADAN - PART 1
Erikson Wijaya, S.Akt, 2018
“Saat mendiskusikan pajak dengan seseorang, ingat baik-baik, bahwa yang diajak berdiskusi itu bukan lagi semata mahluk yang logis tapi juga emosional da npenuh kalkulasi” Materi Brevet A&B/C DisusunOleh: Erikson Wijaya, S.Akt
LAPORAN KEUANGAN FISKAL BADAN MAKALAH
2023
Koreksi fiskal adalah kegiatan dalam pembetulan, pencatatan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Koreksi fiskal biasanya muncul karena terdapat perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan serta biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Umumnya, koreksi ini dilakukan apabila draft laporan tidak sesuai dengan format yang menjadi standar pajak. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut pajak (fiskal). Untuk kepentingan fiskal laporan keuangan disusun berdasarkan UU PPh.
Penulis menyadari dalam penyusunan proposal skripsi ini tidak akan selesai tanpa bantuan dari berbagai pihak. Karena itu pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada :
DETERMINAN PERENCANAAN PAJAK DAN PERILAKU KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi penerapan perencanaan pajak dan perilaku kepatuhan wajib pajak badan. Sampel yang digunakan sebanyak 120 wajib pajak badan di Kota Samarinda dengan tax professional sebagai unit analisis. Metode pengumpulan sampel menggunakan purposive sampling. Penelitian ini berhasil membuktikan secara empiris bahwa (1) kompleksitas sistem perpajakan dan kondisi keuangan berpengaruh positif terhadap perencanaan pajak, (2) kepercayaan kepada otoritas pajak, keadilan sistem perpajakan dan perencanaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan, serta (3) kompleksitas sistem perpajakan dan kondisi keuangan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan melalui perencanaan pajak.