Makalah pph pasal 25 misnawati (original) (raw)
Related papers
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian keuangan.Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak-pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan berupa angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Makalah ini berisikan tentang pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25, tarif, Cara menghitung besarnya angsuran pajak penghasilab pasal 25 serta penyetoran dan pelaporannya, dan perhitungan besarnya pajak penghasilan pasal 25 untuk PT BPR Protonema dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
2022
Tugas MataKuliah Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan Dosen Pembimbing Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpah berkat perkenan-Nya sehingga tugas makalah mengenai "PPh Pasal 24 dan Pasal 25"dapat diselesaikan dengan waktu yang tepat.
Makalah Pemotongan PPh Pasal 25
Pemotongan PPh Pasal 25, 2022
Nama : Muspita Komala Sari NIM : C0D021040 MK : Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan Dosen : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.