Legalisasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Di Daerah Istimewa Yogyakarta (original) (raw)
Related papers
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2019
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) menetapkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penetapan tersebut menjadi diskursus dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, karena badan hukum yang diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah secara definitif disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah (PP 38/1963). Pengaturan dalam PP a quo menimbulkan persepsi seolah-olah Kasultanan dan Kadipaten tidak dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini mencoba melihat dari perspektif kajian hukum pemerintahan daerah dan hukum agraria dalam kerangka menjernihkan kedudukan hukum Kasultanan dan Kadipaten sebagai pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan...
Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten
WICARANA
Tanah Kasultanan atau yang lebih dikenal dengan istilah Sultanaat Grond (SG) dan tanah Kadipaten atau yang lebih dikenal dengan istilah Pakualamanaat Grond (PAG) sebelum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta secara hukum administrasi pertanahan untuk pendaftaran tidak dapat dilakukan karena belum adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan pendaftaran tanahnya. Kajian terhadap pengakuan hak atas tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan hak atas tanah milik Kadipaten Pakualaman diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang penjabarannya diikuti dengan pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyatakan bahwa “Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipate...
Konstruksi Hukum Pemberlakuan Keistimewaan Pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2012
Abstrak penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya wacana Monarki Inkonstitusional pada wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Negara Republik Kesatuan Indonesia ini memiliki keunikan dan keragaman dalam wilayahnya yang disebut sebagai Bhineka Tunggal Ika. Dalam konteks Tata Negara pun Indonesia tergolong negara yang unik. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi, tetapi memiliki beberapa Daerah Istimewa dan khusus, salah satunya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibahas dalam penelitian ini. Daerah Yogyakarta ini merupakan Daerah Istimewa karena sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah merupakan sebuah Negara yang berdaulat. Kemudian Yogyakata ini menggabungkan diri menjadi satu kesatuan dengan NKRI. Keistimewaan tersebut diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 pada pasal 18B ayat(1). Kemudian, Yogyakarta dipertanyakan keistimewaannya dengan adanya pernyataan presiden SBY mengenai RUU-K Yogyakarta yang didasarkan pada Pasal 18 Ayat(4) UUD...