Prinsip Produksi, Distribusi, Dan Konsumsi Dalam Islam (original) (raw)

Seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi Islam di era globalisasi ini, maka sudah saatnya ekonomi liberal dengan model produksi kapitalistik menengok model ekonomi yang lain, seperti ekonomi Shari’ah, karena memiliki konsep yang lebih adil dan prudent. Dengan adanya ekonomi Shari’ah, kita bisa mengembangkan semua sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang berbasis Islami. Mulai dari prinsip produksi, distribusi, dan konsumsi yang berbasis Islami. Karena prinsip produksi yang berbasis Shari’ah mempunyai peranan penting dalam menentukan taraf hidup manusia dan kemakmuran suatu bangsa. Al-quran telah meletakkan landasan yang sangat kuat terhadap produksi. Dalam Al-quran dan Sunnah Rosul banyak dicontohkan bagaimana umat Islam diperintahkan untuk bekerja keras dalam mencari penghidupan agar mereka dapat melangsungkan kehidupannya dengan lebih baik, seperti dalam (QS Al-Qashash [28]: 73) Yang artinya sebagaimana berikut : “supaya kamu mencari karunia Allah, mudah-mudahan kamu bersyukur.” Ayat diatas menunjukkan, bahwa mementingkan kegiatan produksi merupakan prinsip yang paling mendasar dalam ekonomi Islam. Keunikan konsep ekonomi Islam ini juga untuk kesejahteraan ekonomi yang mempertimbangkan kesejahteraan umum yang lebih luas yang menekankan pada persoalan moral, pendidikan, agama, dan persoalan lainnya. Kesejahteraan yang dimaksudkan M.A. Mannan adalah bertambahnya pendapatan yang diakibatkan oleh peningkatan produksi dari pemanfaatan sumber daya secara maksimal, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dalam proses produksi. Perbaikan sistem produksi dalam Islam, tidak hanya berarti peningkatan pendapatan yang dapat di ukur dengan uang, tetapi juga perbaikan dalam memaksimalkan pemenuhan kebutuhan manusia dengan tetap memperhatikan tuntunan Islam dalam konsumsi. Dalam sistem ekonomi Islam, prinsip distribusi merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Shari’at. Dan didalam sistem ekonomi Islam ada juga yang namanya prinsip konsumsi, didalam teori ekonomi, konsumsi adalah sebuah proses kebutuhan yang dibutuhkan oleh setiap manusia. Dalam teori ini ada pula yang dinamakan dengan kebutuhan, baik itu bersifat fisik maupun spiritual. Islam sangat mementingkan keseimbangan kebutuhan fisik dan nonfisik yang didasarkan atas nilai-nilai Shari’ah. Seorang muslim untuk mencapai tingkat kepuasan harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu barang yang di konsumsi halal, baik secara zat maupun cara memperolehnya, tidak bersikap isrof (royal) dan tabzir (sia-sia). Oleh karena itu, kepuasan seorang Muslim tidak didasarkan banyak sedikitnya barang yang dikonsumsi, tetapi berdasarkan atas berapa nilai ibadah yang didapatkan dari yang dikonsumsinya.