Proses Pemilihan Alternatif Kebijakan Daerah (original) (raw)

Politik Lokal Daerah

Otonomi Daerah & Otonomi Khusus, 2017

Otonomi daerah telah menjadi suatu dasar hukum yang sangat menguntungkan bagi pemerintah karena pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengembangkan potensi-potensi kedaerahannya (tanpa perlu meminta persetujuan yang berarti ke pemerintah pusat) guna mendapatkan keuntungan-keuntungan materil & immateril yang bertujuan untuk membangun daerahnya, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia & mutu hidupnya, serta pengelolaan lingkungan yang beradab.

Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Daerah

Jurnal Desentralisasi, 2012

Public policy is a decision to deal with a particular problem situation, that identifies the objectives, principles, ways and means to achieve them. Ability and understanding of policy makers to the policy-making process is very important for the realization of public policy of rapid, accurate and adequate. The product to suit the needs of the public policy, the public participation in the policy process is needed in the policy cycle, from policy formulation to policy evaluation. This paper attempts to review the importance of community participation and other forms of public participation in the policy process, in particular policy areas.

Strategi Alternatif Politik Elektoral (Bagian Kedua)

TEPAT satu tahun lalu, saya sempat menulis artikel berjudul “Strategi Alternatif Politik Elektoral (kiri)”. Di situ saya menyatakan perlunya melawan kekuatan oligarki melalui penggunaan kekuatan partai politik alternatif dalam arena politik elektoral, untuk merebut dan meraih kuasa atas peran distribusi sumber daya.[1] Setelah satu tahun berlalu, berbagai diskursus dan dinamika terjadi begitu cepat terkait perubahan struktur politik yang hendak dilakukan secara bertahap melalui regulasi kepemiluan. Sementara jaringan oligarki politik di Indonesia semakin mengonsolidasikan diri membangun struktur politik yang stabil, di sisi lain kalangan gerakan masih ragu dan berkutat pada pertanyaan ‘apa itu politik alternatif?’, ‘bagaimana strategi politik alternatif dilakukan?’, dan ‘kenapa harus partai politik alternatif?’

Dinamika Politik Daerah Dalam Pelaksanaan Sistem Pemilu Umum Legislatif Daerah

Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2019

Dalam dinamika politik daerah dan sistem pemilihan umum legislatif daerah (Pilegda) saat ini ditemukan permasalahan adanya kondisi yang tidak harmoni antara format sistem Pilegda dengan format sistem pemerintahan daerah (Pemda), sehingga menimbulkan rendahnya perwakilan politik masyarakat daerah oleh legislatornya. Penelitian ini sebagai studi perbandingan pelaksanaan Sistem Pemilu Daerah (Pilegda) di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Penelitian ini memberikan kontribusi secara luas untuk memperoleh pengetahuan tentang dinamika politik daerah dan sistem Pilegda yang ideal dan harmoni dengan sistem Pemda, yang dapat digunakan di masa depan; dengan tingkat keterwakilan politik yang tinggi, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang berhubungan dengan sistem Pilegda tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara secara mendalam, observasi partisipan langsung, dan dokumentasi; agar dapat memberikan data yang lebih akurat dan mendalam. Dalam kajian ini, peneliti melakukan proses analisis data dengan metode triangulasi, baik dari informan dan dokumentasi, maupun observasi langsung untuk melakukan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pilegda yang ideal dengan sistem Pemda saat ini adalah sistem Pilegda model semi-distrik. Kemudian, peneliti juga menyimpulkan bahwa secara politis, sistem Pilegda dan sistem Pemda saat ini masih belum harmoni. Oleh karena itu, perbaikan sistem ini harus didukung juga oleh penyelenggaraan Pilegda yang berkualitas, berintegritas, profesional, jujur, dan adil; sehingga akan melahirkan legislator daerah yang memiliki tingkat keterwakilan politik yang tinggi terhadap konstituennya; dan sekaligus dapat efektif dalam penyelenggaraan Pemda.

Strategi Alternatif Politik Elektoral Kiri

MENYIMAK berbagai artikel dan editorial IndoPROGRESS dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini, diskursus utama yang coba dihadirkan adalah soal bagaimana kalangan kiri progresif memecahkan kebuntuan mobilisasi dan konsolidasi massa rakyat dalam melawan kekuatan oligarki. Tesis yang kemudian mengemuka adalah mendorong wacana politik alternatif dengan tawaran konkrit membentuk partai politik progresif untuk mewakili diri sendiri dan bertarung melalui ruang politik elektoral (pemilu) melawan kekuatan oligarki. Hal ini setidaknya terlihat dari artikel Muh Ridha[1], Zelly Ariane[2], dan juga editorial Irwansyah yang saling menguatkan hal yang saya sebut di atas. Tapi belakangan wacana ini mulai sayup-sayup menjauh dari keramaian. Upaya untuk menurunkan pembahasan dan perdebatan dari abstraksi teori dan konsep kepada soal cara, strategi, dan rencana jangka panjang adalah maksud dari diskursus tentang politik alternatif untuk memetakan potensi dan mengatasi hambatan yang ada. Tetapi alih-alih semakin menemukan formula yang tepat dan masuk pada perdebatan metodologi dan aksiologi gerakan, malahan perdebatan yang tersaji menjadi semakin abstrak.

Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 2021

Pemilihan kepala desa merupakan salah satu instrumen untuk menjalanan nilai-nilai di dalam negara demokrasi. Pelaksanaan pemilihan kepala desa dimaksudkan untuk memilih dan menghasilkan pemimpin yang akan melakukan pengelolaan desa dengan segala entitas didalamnya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana model kebijakan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif melalui pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua model pelaksanaan pilkades di Provinsi Gorontalo, yakni: (1) Model pemilihan kepala desa di Provinsi Gorontalo menggunakan 2 (dua) cara: yakni pencoblosan langsung ke surat suara, dan menggunakan metode e-voting; (2) TPS yang digunakan di setiap penyelenggaraan pilkades di semua kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo hanya 1 (...

Sistem Politik dalam pemilihan kepala daerah

Konsep demokrasi di Indonesia dengan adagium dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, seolah sudah menjadikan bahwa konsep tersebut benar-benar menyertakan rakyat. Demokrasi ini dapat disamakan dengan pendapat dari Robert K. Carr yang berbunyi (American democracy in theory and practice). A further diffuclty about divining democracy is that the term is used to describe both an ideology and an actual government mechanical. People refer to the former when they talk about democratic way of life, and the latter when they talk about democracy in action. In other words, democracy is both theory and practice.1 Konsep tersebut bila disejajarkan di Indonesia merupakan aktualisasi dari Pancasila yaitu sila ke-4, dimana demokrasi Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial. pernyataan di atas mengandung makna adanya kata-kata permusyawaratan/perwakilan.2 Berbicara mengenai permusyawaratan/perwakilan akhir-akhir ini dapat dihubungkan dengan berita mengenai pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD (legislatif). Jika terjadi, maka konsep dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dapat dikatakan tidak sesuai kembali. Seperti diketahui bahwa demokrasi terbagi menjadi dua yaitu direct democracy dan indirect democracy.3

Dinamika Kebijakan Pembangunan di Daerah

Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di wilayah kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka menuai masalah besar bagi warga Majalengka. Sebab penetapan lokasi dianggap tidak tepat. Pembangunan tersebut diperkirakan akan menggusur lahan subur seluas kurang lebih 1.800 ha. Lahan tersebut merupakan lahan pertanian yang merupakan sumber penghidupan masyarakat Kertajati. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 70 tahun 2001 tentang kebandarudaraan Presiden Republik Indonesia mengenai penetapan lokasi, penguasaan dan penggunaan tanah, perairan serta ruang udara di bandar udara umum pasal 9 harus didasarkan pada penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak Bandar udara umum. Terdapat 3 hal yang dianggap sangat mendasar yang memperkuat arus penolakan pembangunan BIJB, yaitu soal ketidak jelasan dan transparansi pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap rencana pembangunan tersebut, sehingga masyarakat tidak paham mengapa di daerahnya harus ada bandara dan bagaimana nasib mereka setelah adanya bandara. Kedua, dipastikan pembangunan BIJB yang akan menggunakan lahan di 11 desa di wilayah Kertajati ini akan mempercepat proses pemiskinan masyarakat desa yang saat ini memang masih tergolong miskin. Hal tersebut bisa dilihat dari kultur masyarakat setempat yang masih kental dengan pola masyarakat agraris. Yang ketiga, saat ini Pemprov Jabar lebih banyak menebar kebohongan terhadap warga baik menyangkut amdal, masa depan warga maupun rencana besar dari bandara itu sendiri. Pembangunan megaproyek BIJB ini perlahan-lahan akan menggilas kehidupan ribuan warga Majalengka. Mereka hanya akan menjadi tumbal dari sebuah keinginan besar yang tidak mempertimbangkan hak hidup masyarakatnya.

Analisis kebijakan sistem pemilihan umum legislatif daerah yang ideal dalam membangun pemerintahan daerah yang lebih demokratis

Majalah Ilmiah UNIKOM

Negara yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri, karena dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirsi masyarakat. Masyarakat sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik dalam hal ini pemilihan umum. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan legislatif di daerah. Oleh karena itu perlu pendidikan politik yang harus diketahui oleh masyarakat agar pada saat pelaksaan pemilihan umum masyarakat tidak asal pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga masyarakat akan dapat memilih dengan baik pemimpin mereka. Dengan demikian keinginan dan harapan masyarakat dapat dilaksanakan oleh pemerintah melalui kebijakannya.