HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945 (original) (raw)
Related papers
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka. Oleh karena itu, disusunlah makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, 19
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA BELA NEGARA
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membangun semangat mahasiswa sebagai agen perubahan dalam membela negara sendiri. Hasil penelitian menunjukan, Untuk mengetahui tingkat pengetahuan tentang bela negara sekitar 13 responden menyatakan mengetahui dan 12 responden menyatakan tidak mengetahui, 24 responden memilih peran mahasiswa adalah mengubah keadaan dari kondisi kurang baik menjadi lebih baik dan 1 responden memilih peran mahasiswa adalah mengubah keadaan dari kondisi baik menjadi kurang baik, 10 responden dapat membedakan hal yang benar dan yang salah dalam bela negara dan 15 responden tidak mengetahuinya, 12 responden menyatakan pengaruh mahasiswa penting dalam bela negara 3 responden menyatakan tidak dan 10 responden menyatakan mungkin, 21 responden menyatakan bela negara bersangkutan dengan pancasila dan 4 responden tidak.
KEWARGANEGARAAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas apa yang ia harus miliki atau dapatkan dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.
HAM, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Ruang lingkup HAM meliputi: a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM BERNEGARA INDONESIA
Jurnal HAM, 2018
Dalam UUD 1945 dijelasna bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, hukum merupakan salah satu parameter atau ukuran pertama dalam membuat suatu kebijakan yang mengarah pada tujuan dan cita-cita bangsa. Kebijakan dan orientasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ideology dan norma bangsa Indonesia. Ideology bangsa merupakan suatu karakteristik bangsa Indonesia dalam menginspirasi substansi material Indonesia. Dalam mengakui nilai-nilai ideology fundamental bangsa Indonesia dapat di lihat dari pemikiran para pendiri Indonesia. Para pendiri bangsa sudah berfikir akan citacita hidup bangsa kedepannya. HAM merupakan suatu hal yang dimiliki setiap manusia didunia sejak berada dalam kandungan.
Kelompok 7: Azhari Dimas Prayoga (151041 Muhammad Berlian Nuansa .A (1510411116) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI UPN "VETERAN" JAKARTA 2016 Kata Pengantar Puji serta syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang atas berkat dan rahmatnya lah kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Ucapan terima kasih juga tak lupa kami ucapkan kepada pihak-pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini sampai selesai. Kami tentunya sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun kami sangat berharap bahwa dengan terwujudnya makalah ini, dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi yang membacanya. Dengan banyaknya kekurangan tersebut, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Jakarta, 12 Maret 2016 Penyusun A. Landasan Teori 1. Pengertian Hak Prof. Dr. Notonegoro mengartikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, tersebut. 2. Definisi Warga Negara Definisi warga negara di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu Cambridge Dictionaries, mendefinisikan warga negara (citizen) sebagai: "A person who is a member of a particular country and who has rights because of being born there or because of being given rights...." "Seorang individu yang menjadi anggota di suatu negara tertentu dan memiliki hak karena dilahirkan di negara tersebut ataupun karena pemberian hakā¦." Dari sini dapat kita lihat bahwa warga negara adalah orang yang secara legal menjadi anggota suatu negara. Yang dalam konteks negara Indonesia, berarti diakui oleh Undang-Undang. Dari segi dasar hukumnya sendiri, hakikat warga negara Indonesia sudah tertuang di dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mana menurut UU ini, orang-orang yang disebut sebgai Warga Negara Indonesia (WNI) adalah: