PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DI KALANGAN KELUARGA BERBEDA AGAMA DI SULAWESI UTARA (original) (raw)
Related papers
PEMBAGIAN HARTA WARISAN ORANGTUA YANG BERBEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Perspektif, 2019
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut hukum waris Islam adalah perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Penghalang mewarisi ialah keberadaan penghalang yang menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Namun ketiadaan penghalang bukan berarti harus memberikan hak waris kepada seseorang. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan penghalang-penghalang mewarisi ialah tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan setelah adanya sebab-sebab mewarisi. Seperti karena ia pembunuh atau sebab berbeda agama. Orang semacam ini disebut sebagai orang yang diharamkan mendapatkan warisan, keberadaannya dianggap bagaikan tidak ada, dan dia tidak dapat menghalangi ahli waris yang lainnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) saja tidak ada mengatur tentang wasiat wajibah bagi orang yang berbeda agama. One barrier is not mutually inherit according to Islamic inheritance law is the difference of religion between the heir with the beneficiary.The barrier is inherited is the existence of the barrier which has waived the right of a person to inherit treasure relics.But the absence of the barrier does not mean having to give the inheritance to someone.In other words, is the barrier-the barrier is inherited is the actions or things that could disqualify a person’s right to inherit property remains after the inherited causes.Like a killer because he has a different religion or cause. Such a person is referred to as a prohibited person get heritage, its existence is considered like a nothing, and he could not mengahalangi the other heirs. In the Compilation of Islamic Law (KHI) only no probate wajibah set about to people of different religions.
PERBEDAAN TINGKAT KESEJAHTERAAN NELAYAN PUNGGAWA DAN SAWI DI SULAWESI SELATAN SERTA PENYEBABNYA
2021
Berdasarkan stratifikasinya, kelompok nelayan terbagi menjadi dua, yaitu nelayan punggawa yang biasa disebut juga kepala nelayan, juragan, ataupun pemodal, dan nelayan sawi yang biasa disebut nelayan buruh atau awak perahu. Kedua kelompok nelayan ini tentunya memiliki perbedaan yang signifikan apabila dilihat dari namanya, khususnya perbedaan tingkat kesejahteraan. Nelayan punggawa memiliki kehidupan yang cenderung lebih sejahtera, sementara nelayan sawi menjalani kehidupan yang dapat dikatakan melarat. Penulisan makalah ini menggunakan metode studi literatur yang bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan tingkat kesejahteraan nelayan punggawa dan sawi serta penyebab terjadinya perbedaan tersebut melalui kajian literatur-literatur yang bersangkutan. Subjek yang menjadi fokus penulisan makalah ini adalah masyarakat nelayan punggawa dan sawi yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan. Data – data yang terdapat dalam penulisan makalah ini bersumber dari artikel – artikel ilmiah yang relevan dengan topik pembahasan makalah. Hasil dari penulisan makalah ini menunjukkan bahwa perbedaan tingkat kesejahteraan nelayan punggawa dan sawi terletak pada kelengkapan fasilitas penangkapan ikan yang dimiliki, lingkungan tempat tinggal yang dihuni, serta keterampilan dan pengetahuan masing – masing kelompok nelayan. Diketahui pula bahwa sistem bagi hasil yang tidak merata merupakan penyebab terbesar terjadinya perbedaan tingkat kesejahteraan antara punggawa dan sawi.
The mentality of accepting fara'id mandatorily, followed by the shallow knowledge of Islamic inheritance law, plus intolerance of fellow heirs in solving the problem of inherited wealth are often being the major factors of some inheritance cases be difficult and delayed to be solved. This issue actually can be solved if Muslims, particularly the heirs involved understand the concept of inheritance law including the concensus method, known as " takharuj " which means withdrawing to accept the inheritance wealth either a part of it or all by giving it to other heirs either by compensation or without compensation. This concept does not violate the legal provision as advocated by Islamic law of inheritance as long as it is achieved through consent without any coercion or undue influence. In fact, this concept provides the very ideal and the best way to the heirs in solving the problem of distribution of inheritance in a amicable way. The objective of this research is to examine the administrative procedures among Muslim estate distribution in Brunei Darussalam. Next, to review the mechanisms applied in the concept of consensus of heirloom estate. It also aims to identify methods of solution applied as to consensual agreement method either in line and accordance with the concept of Islam or vice versa.
MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA MELALUI PENGUATAN PONDASI AGAMA
A study of family sociology is a study that looked at that family is made up of social system that affects every element in it. A family portrait which is presented from the results of this study will generate facts and actual social phenomena. One of them is about the resilience of families in the era of globalization. Indeed, families are able to survive are families who have early instill social values in the form of norms and regulations, including religion. This is because religion holds firm control as well as the instructions that are absolute for humans. Thus, the role and function of the family really become a major media to achieve progress and success of the nation.
PEWARISAN HARTA DI MINANGKABAU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Inheritance of Property in Minangkabau in The Perspective of Islamic Law Compilation. The results of this study indicate there are several similarities and differences between the inheritance of property in Minangkabau Tradition and Compilation of Islamic Law. The similarity lies in the concept of inheritance of low treasures, namely that lower heirlooms include inheritance in the Compilation of Islamic Law because it is owned by Milk al-Raqabah, the next equation is inheritance with collective system, it is contained in the Compilation of Islamic Law Article 183 and article 189 , and the last is the issue of grant, where the grant contained in Minangkabau tradition is actually a grant contained in Islamic law (fiqh). While the difference is in high treasures, where the high heirloom cannot be classified to the inheritance.. So it can be concluded that the system of inheritance of property in Minangkabau tradition does not conflict with Islamic law.
PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI ASIA TENGGARA DARI NEGARA MAYORITAS SAMPAI MINORITAS MUSLIM
Jejak Pustaka, 2023
Pembaharuan Hukum Keluarga di dunia Islam dimulai pada abad ke-20, dimana Turki menjadi pencetus adanya hukum keluarga dan diikuti oleh negara Mesir. Seiring perkembangan zaman, pemberlakuan dan pembaharuan hukum keluarga di ikuti oleh negara-negara muslim di seluruh dunia. Begitupula negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara, seperti diketahui Kawasan Asia Tenggara meruapakan kawasan yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, sehingga menarik untuk melihat bagaimana hukum keluarga diterapkan. Pembahasan mengenai hukum keluarga di Asia Tenggara pada umumnya telah dilakukan oleh para peneliti baik dalam bentuk buku ataupun artikel jurnal. Namun, pembahsan umunya hanya condong membahas hukum keluarga pada negara-negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim seperti Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Sehingga terjadi kesenjangan literatur yang membahas bagimana hukum keluarga dibentuk dan diperbaharui pada negara-negara di Asia Tenggara yang memiliki penduduk minoritas muslim. Hadirnya buku ini, bertujuan untuk menyajikan pembahasan mengenai kajian hukum keluarga kususnya pembaharuan hukum keluarga secara komprehansif, tidak hanya membahas pada negara mayoritas muslim melainkan juga pada negara-negara minoritas muslim. Dalam buku ini Pertama Akan Membahas Bagimana Islam di Asia Tenggara, dilanjutkan dengan pembahasan Pembaharuan Hukum Keluarga Di Dunia, Selajutnya memuat Pembaharuan Hukum Keluarga Di Negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Negara-negara Minoritas Muslim Asia Tenggara Seperti Thailand, Philipina, Laos, Kamboja, Vietnam Dan Myanmar.
PERBEDAAN KEMAMPUAN KELUARGA DALAM PERAWATAN USIA LANJUT PADA ETNIS JAWA DAN MADURA
Latar Belakang Keluarga adalah masyarakat yang paling dekat dengan usia lanjut. Keluarga merupakan pendukung utama dalam pemberian perawatan kepada usia lanjut di rumah. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengukur perbedaan kemampuan keluarga dalam merawat usia lanjut pada etnis Jawa dan Madura. Metode Desain penelitian adalah analitik dengan pendekatan cross sectional. Besar sampel adalah 36 responden yaitu 18 responden dari etnis Jawa dan 18 responden dari etnis Madura. Cara pemilihan sampel adalah simple random sampling. Kemampuan keluarga dalam merawat usia lanjut dinilai dari aspek aktifitas fisik, psikologis, spiritual dan interaksi sosial. Uji statistik yang digunakan adalah uji Chi Square. Hasil Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan pada kemampuan keluarga dalam merawat usia lanjut dari aspek aktifitas fisik (p=0,229) dan aspek psikologis (p=0,60). Kemampuan keluarga dalam merawat usia lanjut dari aspek spiritual dan interaksi sosial terdapat perbedaan yang bermakna dengan nilai masing-masing p=0,002 dan p=0,042. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga perlu memperhatikan dan mengingatkan usia lanjut terutama aspek spiritual dan aspek interaksi sosial pada etnis Jawa dan meningkatkan dukungan pada etnis Madura. Simpulan Kemampuan keluarga dalam merawat usia lanjut etnis Jawa baik pada aspek psikologis dan etnis Madura baik pada aspek spiritual dan interaksi sosial. Terdapat perbedaan antara etnis Jawa dan Madura yaitu pada aspek spiritual dan interaksi sosial, sedangkan pada aspek aktifitas fisik dan psikologis tidak ada perbedaan. Perawat perlu melakukan promosi kesehatan tentang perawatan usia lanjut dari berbagai aspek holistik dan mempunyai pengetahuan tentang budaya dari berbagai etnis.
PENGELOLAAN HARA PADA BUDIDAYA TUMPANGSARI
SAYURAN ORGANIK : Pertumbuhan dan Serapan K dan S Tanaman Brokoli (Brassica oleracea) dan Petsai (Brassica pekinensis) Akibat Pemberian Beberapa Pupuk Organik Oleh Ananda Natsushima Ariesta Geomuriandari A24103037 PROGRAM STUDI ILMU TANAH FAKULTAS PERTANIAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2008 PENGELOLAAN HARA PADA BUDIDAYA TUMPANGSARI SAYURAN ORGANIK : Pertumbuhan dan Serapan K dan S Tanaman Brokoli (Brassica oleracea) dan Petsai (Brassica pekinensis) Akibat Pemberian Beberapa Pupuk Organik Skripsi Sebagai Salah Satu Syarat untuk Memperoleh Gelar Sarjana Pertanian pada Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor Oleh Ananda Natsushima Ariesta Geomuriandari A24103037 PROGRAM STUDI ILMU TANAH FAKULTAS PERTANIAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR RINGKASAN ANANDA NATSUSHIMA ARIESTA GEOMURIANDARI. Pertumbuhan dan Serapan K dan S Tanaman Brokoli (Brassica oleracea) dan Petsai (Brassica pekinensis) Akibat Pemberian Beberapa Pupuk Organik. (Dibawah bimbingan LILIK TRI INDRIYATI dan WIWIK HARTATIK). Pertanian organik merupakan salah satu sistem pertanian yang dapat mendukung lingkungan. Sistem produksi pangan organik didasarkan pada standar produksi yang spesifik dan tepat yang bertujuan pada pencapaian agroekosistem yang optimal dan berkelanjutan baik secara sosial, ekologi maupun ekonomi. Penelitian dilakukan melalui kerjasama dengan Balai Penelitian Tanah Bogor dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh pemberian pupuk kandang ayam dan kambing yang ditambah dengan abu sekam, kompos Tithonia divesifolia, dan pestisida hayati terhadap kandungan K dan S dalam tanah, serapan dalam tanaman dan produksinya. Lokasi yang digunakan untuk penelitian adalah lokasi yang telah menerapkan sistem budidaya sayuran organik selama delapan tahun, sehingga pengaruh dari bahan kimia dapat diminimalisir. Penelitian dilakukan di Permata Hati Farm, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. Rancangan percobaan menggunakan Rancangan Acak Kelompok dengan enam perlakuan dan tiga ulangan. Perlakuan -perlakuannya antara lain K (pupuk kandang kambing + abu sekam), A (pupuk kandang ayam + abu sekam), KP (pupuk kandang kambing + abu sekam + pestisida hayati), AP (pupuk kandang ayam + abu sekam + pestisida hayati), KPT (pupuk kandang kambing + abu sekam + pestisida hayati + kompos Tithonia), dan APT (pupuk kandang ayam + abu sekam + pestisida hayati + kompos Tithonia). Hasil penelitian menunjukkan pengaruh perlakuan pupuk organik secara umum tidak berbeda nyata terhadap semua parameter yang diamati. Namun dapat diperoleh hasil bahwa pemberian pupuk kandang ayam baik secara tunggal maupun yang dikombinasikan memberikan hasil yang lebih baik jika dibandingkan dengan pupuk kandang kambing.
PEMAHAMAN KELUARGA BROKEN HOME TENTANG PERNIKAHAN KUDUS
explore, 2019
Pengertian keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaaan saling ketergantungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia keluarga terdiri atas ibu dan bapak beserta anak-anaknya. Pada umumnya keluarga memamg besar nilainya bagi manusia. Ilmu sosiologi menjunjung keluarga sebagai kesatuan pokok bagi seluruh masyrakat. Jikalau keluarga kukuh dan sehat, masyrakat umum pun turut menjadi kukuh dan sehat pula. Keluarga itu suatu persekutuan yang terdiri dari orang-orang yang saling terikat oleh ikatan darah dan perhubungan sosial yang paling rapat. Anak-anak angkat pun selayaknya dihitung menjadi anggota resmi dari keluarga yang menampung dan mengangkat mereka. Kasih sayang dalam keluarga perlu dipelihara melalui sifat keterbukaan antara suami-istri yang terjalin dalam komunikasi yang baik dan yang menyenangkan. 1