Penerapan Dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank Syariah (original) (raw)
Dalam transaksi jasa perbankan syariah diperlukan suatu akad pelengkap. Akad pelengkap ini merupakan prasyarat bagi suatu produk perbankan syariah terutama produk jasa dapat dikatakan sah menurut syariat. Salah satu akad pelengkap dalam praktik di perbankan syariah yakni akad wakalah yang telah terealisasi dalam berbagai produk perbankan. Dalam artikel ini penulis mencoba mengelaborasi secara mendalam bagaimana akad ini seharusnya diterapkan dan diaplikasikan dan produk jasa bank syariah. Dalam artikel ini juga dibahas tentang kaidah fiqh terhadap akad-akad tersebut, dan bagaimana seharusnya akad wakalah dapat diaplikasikan dalam produk-produk jasa perbankan syariah agar sesuai dengan tuntunan syariat. Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.