Efektivitas penerapan pembatasan usia menikah Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap pernikahan dini: studi kasus di KUA Kecamatan Bumiaji Kota Batu (original) (raw)
Related papers
Prosiding Hukum Keluarga Islam
Islam does not discuss the age limit for conducting marriages clearly, in contrast to Law Number 1 of 1974 juncto Law Number 16 of 2019 concerning Marriage regulates the marriage age limit of 19 years for men and women, however early childhood marriage is still rife in the community, especially in Langensari Village, Tarogong Kidul District, Garut Subdistrict. Formulation of the problem namely: How is the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning marriage? What are the factors underlying the occurrence of early marriage in Langensari Village? What is the impact of early marriage for a married couple in Langensari Village? The purpose of this study are: To find out the legal review of early marriage according to Islamic Law and Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning Marriage, the factors underlying the occurrence of early marriage and the impact of early marriage for married couples in Langensari Village. The research method used was interview and literature study. The results of the study: Islamic law allows early marriage, with the condition that it has been agreed upon, Law No.1 Year 1974 juncto Law No. 16 of 2019 concerning marriage, limiting the age of marriage and dispensation for irregularities. Factors causing: internal factors, namely the emergence of love, love, affection, avoiding adultery, have been able to fulfill and be responsible, external factors are caused by geographical factors, social media abuse, MBA, doctrine of religious figures, excessive parental fear. Impacts of early marriage: positive effects, namely reducing cases of sexual harassment, guarding the environment of society and mutual respect, negative impacts of miscarriages, undernourished children, frequent quarreling and increasing the burden on parents.
Jurnal Dialektika Hukum
Perkawinan merupakan ikatan yang melahirkan keluarga sebagai elemen dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif (bernegara). Padahal dalam UU Perkawinan diatur batasan usia perkawinan, yakni dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Baru. Namun disamping itu masih banyak yang melakukan perkawinan dibawah umur dan beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa dan internet, biologi, kehamilan diluar nikah, dan faktor adat. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan peran Dinas Agama khususnya KUA Kecamatan Cipatat yang merupakan salah satu lembaga yang berkompeten dan berperan dalam mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah umur.
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum
Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami factor yang menjadi penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah/menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Implikasi dari penelitian ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan untuk memberikan pemahaman kepada ma...
Familia: Jurnal Hukum Keluarga
Penelitian ini menganalisa apakah batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah berlaku secara efektif selama masa pandemi di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Penelitian ini merupakan field research dengan menggunakan analisis teori efektivitas. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya penerapan UUP yang mengatur tentang batas usia pernikahan belum efektif karena beberapa faktor, di antaranya: peraturan tersebut belum ditaati oleh masyarakat Bandar Lampung secara menyeluruh, tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggaran batas usia tersebut, kurangnya sosialisasi dan fasilitas pendukung sosialiasasi dari penegak hukum untuk sehingga banyak masyarakat yang belum paham tentang aturan UUP, juga kurangnya pengawasan dan pendidikan agama orangtua sehingga anak-anaknya banyak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang memaksa mereka harus menikah sebelum waktunya.
Peran Kua Dalam Pencegahan Pernikahan DI Bawah Umur Pasca Berlakunya Uu Nomor 16 Tahun 2019
Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Penelitian ini dilator belakangi oleh adanya peran KUA terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran KUA dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur di KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dan untuk mengetahui Efektivitas peran KUA terhadap kebijakan dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur di KUA Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Lapangan (field research). Jenis Data adalah Data Kualitatif, dengan sumber data Primer, sekunder dan tersier. Sedangkan tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Tehnik analisa data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yaitu dari umum ke khusus. Dalam penelitian ini penulis ada beberapa hal yaitu pertama peran KUA Kecamatan Lubuk Batang Kab...
SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2019
Dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk seseorang menikah , tetapi di Negeri Pulau Pinang terdapat ketentuan yang membatasi umur minimal untuk menikah. Artikel ini mengkaji penetepan Usia perkawinan di dalam Undang-undang Perkawinan di Malaysia, status serta konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah Syariah. Dalam pembahasan artikel ini, penulis menggunakan data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu observasi ke beberapa tempat di Bukit Mertajam dan wawancara dengan pegawai di Mahkamah Rendah Syariah dan pihak-pihak terlibat langsung dalam proses pernikahan anak di bawah umur. Menyangkut ketentuan pernikahan anak di bawah umur di Negeri Pulau Pinang disebabkan oleh keinginan anak itu sendiri seperti terlanjur melakukan hubungan badan, tidak berminat untuk bersekolah, suka sama suka,dan sebagainya. Status dan konsekuasi hukum terhadap pernikahan anak di bawah umur tanpa persetujuan Mahkamah Rendah S...
JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT
INTISARILatar Belakang: Perkawinan usia anak di seluruh dunia telah mengalami penurunan, namun secara keseluruhan prevelansi perkawinan usia anak tetap relatif konstan. Indonesia menempati peringkat kedua di Asia Tenggara dengan persentase pernikahan dini. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi pernikahan dini salah satunya dengan penyuluhan. Penyuluhan dapat digunakan dengan berbagai macam metode dan media. Efektifitas metode dan media tersebut perlu diketahui untuk menentukan metode dan media mana yang lebih efektif dan efisien untuk digunakan.Metode Penelitian: Metode penelitian ini adalah Experiment dengan desain penelitian Pre test-Post test with control group Design. Populasi yang digunakan adalah siswa SMA Negeri I Baturetno Wonogiri sebanyak 1037 siswa dengan sampel 90 siswa. Teknik pengambilan sampel Stratified Random Sampling. Instrumen yang digunakan yaitu kuesioner sebanyak 25 pertanyaan yang telah valid dan reliabel. Tehnik analisis data menggunakan...
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah
Implementation of Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in reducing the number of child marriages in Langkat Regency, the reality of implementing Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 in reducing child marriage rates Underage children in the Stabat Religious Court can still be said to have not been optimal in their implementation in reducing the number of underage marriages. The implications of this research include: there are still many people who do not understand so that the author through this thesis can provide knowledge to the public about the consequences after underage marriage and the importance of the ideal age in carrying out marriage so that the realization of the purpose of marriage itself is contained in the spirit of Article 1 Law of 1974 concerning Marriage. That is to create a happy eternal family according to God Almighty and allow the creation of a sakinah, mawaddah and rah...