Prospek Pengembangan Kapasitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura Propinsi Papua (original) (raw)
Related papers
Self Serving Bias Anak Berhadapan Dengan Hukum DI Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung
Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 2020
Self Serving Bias adalah tendensi seseorang untuk menganggap dirinya lebih baikdibandingkan orang lain. Penelitian ini akan mengkaji tentang: 1) karakteristik informan, 2)Self Serving attribution (kesalahan dalam mengatribusi) 3) Self Congratulatory Comparison(menganggap diri lebih baik dibanding orang lain), 4) Illusory Optimism (optimisme yangtidak realistis), 5) False Consensus For Failings (kesalahan konsensus terhadap kegagalan),dan 6) Harapan Informan. Penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran mendalam selfserving bias sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai resiko munculnya selfserving bias dan mengupayakan program pembinaan yang tepat. Informan penelitian inisembilan orang yaitu lima anak berhadapan dengan hukum dan empat sebagai informanpendukung. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif studi kasus. Sumber datayang digunakan data primer dan data sekunder. Penentuan informan menggunakan teknikpurposive sampling. Teknik pengumpulan data adala...
Penguatan Karakter Pada Remaja Berhadapan Dengan Hukum DI Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka)
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2020
Setiap individu pasti melewati masa remaja sebagai salah satu periode perkembangan menuju masa dewasa. Masa remaja disebut sebagai masa usia bermasalah. Tidak jarang seorang remaja terjebak dalam permasalahan yang menyebabkan mereka melakukan tindak pidana sehingga harus menjalani proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai bentuk masa penahanan. Salah satu faktor penyebab kenakalan remaja adalah tidak diberikannya pemahaman tentang perilaku asertif pada diri remaja. Asertif sendiri dapat diartikan sebagai ekspresi dari perasaan dan belajar untuk bertindak atas dasar perasaan, keinginan dan kebutuhan namun tetap menghormati hak-hak orang lain. Penguatan karakter dapat menjadi solusi untuk mengurangi tindak kenakalan pada diri remaja. Teknik Assertiveness Training menjadi metode intervensi yang dipilih sebagai upaya penguatan karakter dalam usaha pembinaan kepada anak didik LPKA yang sulit untuk mengekspresikan perasaannya seperti sulit mengatakan "tidak" kepada orang lain. Penggunaan model intervensi ini dirasa tepat dengan harapan ketika proses intervensi selesai maka para anak didik dapat menentukan tindakan yang tepat dan mampu mengekspresikan diri namun tetap menghargai perasaan dan hak orang lain.
Interaksi Sosial Anak Berkonflik Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung
JPKM: Jurnal Profesi Kesehatan Masyarakat
Tujuan khusus riset ini adalah mengetahui data demografi, perubahan interaksi dan perilaku sosial anak. Metoda riset ini yaitu deskriptif, kuatitatif dan kualitatif. Hasil riset menunjukkan paling banyak anak berpendidikan SMP, status pelajar dan vonis berat. Bentuk interaksi sosial asosiatif dan disosiatif tidak banyak berubah walaupun sudah lama menjalani masa tahanan. Berdasarkan wawancara, mereka menyatakan berubah karena ada peraturan, pengawasan dan tatanan kehidupan di lapas. Kesimpulannya, perilaku sosial tidak banyak menunjukan perubahan ke arah perilaku baik. Sebaiknya perubahan bentuk interaksi sosial dan perilaku bukan karena adanya peraturan dan pengawasan tetapi memang karena anak itu sudah menyadari bahwa dia harus berubah. Saran, pembinaan seharusnya menyertakan konseling individu dan kelompok yang mengarah kepada pembinaan mental dan interaksi sosial secara individu, menambah pengetahuan dan keterampilan dalam membina anak-anak. Pembinaan di lapas harus diubah menja...
2018
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan. Metode yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial (LPKS) sudah sesuai dengan ketentuan, namun pembinaannya masih banyak kekurangan. Adapun pembinaan yang dilakukan oleh LPKS adalah bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan mental, bimbingan psikologi, bimbingan pendidikan, bim...
2017
Tinjauan terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Karangasem. Penelitian ini membahas tentang kondisi antara das sein dan das sollen, serta hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Karangasem. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada dua jenis pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu pembinaan kepribadian dan latihan keterampilan. Terlalu cepatnya perubahan peraturan perundang – undangan tentang pelaksanaan pembinaan, minimnya fasilitas pembinaan, kurangnya tenaga pengajar pembina, dan tidak tersedianya pendidikan formal menjadi faktor penghambat dalam efektifitas pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan kata lain, pelaksanaan pembinaan tersebut belum optimal dan masih terdapat hambatan.
Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak DI Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pontianak
2021
Anak adalah anugerah yang diberikan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sepatutnya dipelihara, diberikan pembinaan dan bimbingan. Kehidupan sosial masyarakat saat ini tidak sedikit fenomena mengenai pemidanaan anak, meskipun ada upaya diversi namun hal ini tidak; berlaku bagi anak yang sudah menjadi residivis. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pontianak dan Apa Saja Faktor Penghambat Dalam Pembinaan Terhadap Residivis Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pontianak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan residivis anak di LPKA Kelas II Pontianak terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir, Pola pembinaannya pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 19...
Pendidikan Anti-Korupsi Terhadap Anak Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak yang beradapan dengan hukum untuk pelaku kejahatan dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon, disini yang dirampas hanyalah hak untuk kebebasan, namun hak untuk mengenyam bangku pendidikan tetap diperhatika oleh negara. Pada tahun 2045 Negara Indonesia akan mengalami bonus demografi, untuk itu persiapan generasi bangsa yang bebas korupsi harus juga dilakukan pada anak yang dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, untuk itu kami melakukan pengabdian masyarakat kepada anak yang dibina dengan melakukan di design thinking, ceramah dan role play. Kami berharap agar semua lembaga pemasyarakatan yang khusus anak juga dapat membuat pojok kejujuran agar penanaman nilai kejujuran itu terus ada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dari hasil evaluasi kami, jalannya kegiatan ini berdampak bagi anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2020
Anak adalah generasi penerus suatu bangsa, sehinggatumbuh kembang anak harus diperhatikan dengan baik, dan bahkan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari keluarga dan orang tuanya saja melainkan juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan negara, mengingat Indonesia adalah negara kesejahteraan yang memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak warna negaranya dengan baik. Dalam hal ini, termasuk hak yang dimiliki oleh anak-anak yang berhadapan (berkonflik) dengan hukum (ABH), meskipun mereka merupakan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka adalah anak-anak yang harus dilindungi pemenuhan hak-haknya. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi literaturdan dokumen, berupa buku-buku, artikel jurnal, ataupun jenis tulisan lainnya dan berbagai peraturan hukum dan perundangan yang berkaitan dengan kasus anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum (ABH). Hasil kajian menunjukkan bahwa pemenuhan hak terhadap anak didik pemasyarakatan yang terdiri dari hak untuk bertahan hidup dan berk...
Jurnal PADMA: Pengabdian Dharma Masyarakat
Pengabdian ini berjudul Pendidikan Literasi Keuangan Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta. Mengedukasi bagaimana pentingnya pendidikan literasi keuangan pada anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Jakarta, bagaiamana penerapan nilai literasi keuangan yang efektif bagi Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Jakarta dan peran serta keluarga untuk menanamkan nilai pendidikan literasi keuangan ini bagi Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Jakarta. Metode yang digunakan berupa penyuluhan yang dilanjutkan dengan pemberian kuesioner tentang pemahaman pengelolaan keuangan keluarga, serta wawancara.Kata Kunci: Manajemen, Literasi Keuangan Pada Anak, Pengelolaan KeuanganThis service is entitled Financial Literacy Education for Children in Conflict with the Law at the Special Class II Children's Development Institute, Jakarta. Educate on the importance of financial literacy education for children who are in conflic...