PILAR-PILAR IMAN: PANDUAN KOMPREHENSIF MEMAHAMI RUKUN IMAN (original) (raw)
Konfesi artinya: Pengakuan Iman. Dokumen Konfesi ini sangat dibutuhkan Gereja Kristen Protestan Angkola untuk menyaksikan dan menguatkan iman percaya sekaligus menolak ajaran sesat. Di Gereja mula-mula juga ada Pengakuan Iman yang bersifat Oikoumene dengan tujuan menghambat dan melawan ajaran sesat. Pada masa Reformasi juga ada surat Pengakuan yang menentang ajaran Katolik Roma Hampir setiap zaman muncul ajaran sesat, yang semuanya itu adalah pekerjaan si iblis untuk merusak jemaat, dan sesuai dengan zamannya selalu dimunculkan juga Konfesi untuk menolak ajaran sesat yang muncul. Untuk itu jemaat harus memiliki Konfesi yang diperbaharui dalam melawan ajaran sesat yang terkadang muncul tanpa kita sadari. Dalam memurnikan jemaat pada zaman reformasi bukan hanya sekedar Konfesi yang sudah ada dipergunakan karena terkadang ajaran sesat itu juga berbeda-beda dalam menyusup ditengah-tengah jemaat. Gereja tidak boleh lalai dan hanya mempergunakan pengakuan yang ada, tetapi hendaklah disaksikan demi kemurnian jemaat sehubungan dengan perkembangan zaman atau masa.
Rukun Iman dalam bahasa arab yaitu pilar keimanan dalam Islam yang harus dimiliki seorang muslim. Jumlahnya ada enam. Enam rukun iman ini didasarkan dari ayatayat Al-Qur'an dan Hadits Jibril yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab.
ASUHAN KEBIDANAN KOMPREHENSIF PADA
Disusun sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir pada Program Diploma III Kebidanan Universitas Almuslim Disusun oleh : AMANDA DWI PUTRI 1107010125 PROGRAM DIPLOMA III KEBIDANAN UNIVERSITAS ALMUSLIM BIREUEN -2014 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Indonesia tinggi dibandingkan dengan Negara tetangga. Hal ini dikarenakan persalinan masih banyak dilakukan dirumah. Sementara itu, salah satu target Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 dalam menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi menjadi prioritas utama dalam pembangunan kesehatan di Indonesia (Menkes, 2011). Selaras dengan MDGs, Departemen Kesehatan (Depkes) menargetkan penurunan AKI di Indonesia pada tahun 2015 adalah 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup dan penurunan AKB pada tahun 2015 adalah menjadi 22 kematian per 1.000 kelahiran hidup. Namun hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 menunjukkan bahwa AKI adalah 359 kematian per 100.000 kelahiran hidup dan AKB sebesar 32 per 1.000 kelahiran hidup (Kemenkes, 2012 ). Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesda) menunjukan penyebab kematian bayi 0-6 hari adalah gangguan pernafasan (35,9%), prematuritas (32,4%) dan sepsis (12%). Penyebab kematian bayi 7-28 hari yaitu sepsis (20,5%), malformasi kongenital (18,1%) dan pneumonia (15,4%). Penyebab kematian bayi 29 hari-11 bulan yaitu Diare (31,4%), penumonia (23,8%) dan meningitis/ensefalitis (9,3%). Sedangkan penyebab langsung kematian ibu adalah pendarahan 40-60%, preeklamsi dan eklamsi 20-30%, infeksi 20-30%,sedangkan penyebab tidak langsung salah satunya adalah 35% ibu hamil menderita anemia (WHO, 2010). Dari profil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah AKI dan AKB masih tergolong tinggi, berdasarkan data terakhir Desember 2011. Jumlah AKI di Aceh berkisar 190 per 100.000 kelahiran hidup dan AKB berkisar 30 per 1000 kelahiran hidup. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh terus melakukan upaya pengurangan sebagai salah satu indicator indeks pembangunan manusia (IPM) bidang kesehatan (Profil Kesehatan Prov. NAD, 2011). Data kematian ibu di Kabupaten Bireuen Pada tahun 2012 mencapai 17 jiwa dan jumlah kematian bayi 78 jiwa, namun upaya untuk mencegah terjadinya kematian ibu dan kematian bayi terus ditingkatkan. Sehingga pada akhir bulan Juli 2013 didapatkan jumlah kematian ibu ada 7 jiwa dan jumlah kematian bayi mencapai 63 jiwa (Dinkes Bireuen, 2013). Pada bulan september Tahun 2013, Penulis mengambil data di BPM WARDIAH yang terletak di Desa Jangka, terdapat 23 ibu hamil yang melakukan ANC, sedangkan persalinan yang ditolong di Klinik ini sebanyak 16 orang. Dari sebanyak 16 persalinan itu sekitar 3 orang yang di rujuk kerumah Sakit pada saat inpartu. Kebanyakan persalinan yang dirujuk di Klinik ini disebabkan karena partus macet. Persalinan yang dirujuk ini juga disebabkan karena Ibu hamil tidak mau memeriksakan diri ke bidan, sehingga tidak dapat terdeteksi tanda bahaya serta komplikasi saat Kehamilan, tetapi tidak adakematian ibu dan kematian bayi di Klinik ini. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis sebagai mahasiswa Diploma III kebidanan diwajibkan menerapkan "Asuhan Kebidanan Komperehensif" pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir di mulai pada tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan 14 November 2013 di BPM WARDIAH di jalan Jangka Kab. Bireuen. B. Tujuan 1. Tujuan umum Mampu meningkatkan pemahaman dan penerapan manajemen asuhan kebidanan secara komprehensif pada ibu L G:I P:0 A:0 mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir. 2. Tujuan khusus a. Mampu melakukan pengkajian terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. b. Mampu mengidentifikasi diagnose dan masalah terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. c. Mampu menetapkan diagnose masalah dan masalah potensial terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. d. Mampu melakukan tindakan segera atau kolaborasi terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. e. Mampu menyusun perencanaan tindakan pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. f. Mampu melaksanakan tindakan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. g. Mampu mengevaluasi hasil asuhan terhadap ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir. h. Mampu mendokumentasikan asuhan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi barulahir. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari laporan komprehensif ini adalah memberikan Manajemen Asuhan Kebidanan Komprehensif pada Ibu L G:I P:0A:0 dimulai dari kehamilan, persalinan, nifas, dan asuhan bayi baru lahir sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan 14 November 3013.
Yang dimaksud dengan : a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah; c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi; d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam; e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang; f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memeliharadan mendidik anaka hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri; h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum; i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya; j. Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang dan lainnya.
INSTRUMEN DAN KOMPONEN KEBIJAKAN FISKAL ISLAM
NURUL UYUN, 2023
Instrumen dan komponen kebijakan fiskal merupakan elemen penting yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur aktivitas ekonomi negara. Instrumen seperti kebijakan pengeluaran dan pajak digunakan untuk mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan alokasi sumber daya. Sedangkan komponen seperti pendapatan publik, belanja publik, defisit atau surplus anggaran, dan utang publik membentuk dasar kebijakan fiskal suatu negara.