Determinan Penghindaran Pajak (original) (raw)

Faktor Yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak

JURNAL INFORMASI, PERPAJAKAN, AKUNTANSI, DAN KEUANGAN PUBLIK, 2021

This study aims to obtain empirical evidence regarding business strategy, deferred tax expense and company characteristics such as audit committees, proportion of independent commissioners, institutional ownership, firm size on tax avoidance. These factors were retested because there were still inconsistent results from previous studies and there were variables that were rarely studied. This study uses a sample that includes 396 non-financial companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) during the 2016 to 2018 period, which is the period surrounding the tax amnesty policy in Indonesia. This study uses the cash effective tax rate (CETR) which is considered as a measure that can describe the amount of tax avoidance by the company. The research hypotheses were tested using multiple linear regression analysis. The results of this study indicate that business strategy have a positive effect on tax avoidance and firm size has a negative effect on tax avoidance, while deferred ta...

Aktivitas Luar Negeri Dalam Memoderasi Determinan Penghindaran Pajak

Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 2021

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris terkait pengaruh profitabilitas, financial distress dan good corporate governance terhadap penghindaran pajak dengan aktivitas luar negeri sebagai variabel moderasi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada selama periode 2016-2019 dengan populasi sebanyak 49 perusahaan. Metode analisis yang digunakan adalah SEM PLS dan diolah dengan menggunakan program WarpPls versi 6.0. Penghindaran pajak diukur dengan menggunakan tax shelter, profitabilitas diukur dengan menggunakan ROA dan ROE, financial distress diukur dengan menggunakan Metode Altman Z-Score dan good corporate governance diukur dengan menggunakan kualitas komite audit dan kualitas auditor eksternal. Untuk variabel moderasi aktivitas luar negeri diukur dengan menggunakan sales foreign ratio. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas dan financial distress tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan good corporate governance berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sementara itu, aktivitas luar negeri mampu memoderasi pengaruh good corporate governance terhadap penghindaran pajak, dan aktivitas luar negeri tidak mampu memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap penghindaran pajak.

Penghindaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak

Yuni Astri, 2019

Tax is the main source of state revenues where the activity of countries such as national development funded by tax is difficult to do if there is no revenue from tax sector. To make the effectiveness of development equity, decentralization from the central government to supervise and arrange directly about affairs in the regions is needed that policy, planning, implementation, and financing are given to the regional government. Tax planning is the first step in tax management. At this step to collect and research of tax laws in order to be selected types of tax saving do to the behavior of tax avoidance and tax evasion in the society is appearing. Tax avoidance belongs to every taxpayer's right, however Taxpayers do not mean that tax evasion could escape from tax sanction. ABSTRAK Pajak adalah sumber utama dari penerimaan negara dimana kegiatan negara seperti pembangunan nasional yang dibiayai dari pajak sulit dilaksanakan jika tidak adanya penerimaan dari sektor pajak. Dalam rangka efektifitas pemerataan pembangunan, Disentralisasi dari pemerintah pusat untuk mengawasi serta mengatur secara langsung urusan urusan di daerah sangat dibutuhkan, sehingga kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan diberikan kepada pemerintah daerah. Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan sehingga memunculkan perilaku Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak dari masyarakat. Tindakan penghindaran pajak merupakan hak dari setiap Wajib Pajak, meskipun begitu Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak bukan berarti bisa lepas dari sanksi perpajakan. Kata kunci : Penghindaran pajak, kepatuhan wajib pajak dan Kesadaran wajib pajak

Penelitian Penghindaran Pajak DI Indonesia

2019

This study aims to provide an overview of the development of tax avoidance research in Indonesia from 12 accredited national journals ranking 1 & 2. The study sample included 27 articles that researched tax avoidance in Indonesia over the 2012 – 2018 observation period. Mapping was done by classifying articles based on research topics (antecedents and consequences), population and research samples, tax avoidance proxies, and citation analysis ( Hesford, Lee, Stede, & Young, 2007) . The mapping results show that the publication of the most tax avoidance research in Jurnal Akuntansi (22%). The antecedents topic dominates tax avoidance research and there are 28 antecedent variables from 23 articles. The most widely studied antecedent variable is corporate governance. The consequence topics are 4 articles with 5 variables. The dominating research sample was manufacturing companies (41%) and 63% of articles used a number of samples above 100. The most widely used tax avoidance proxies we...

Analisis Determinan Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Publik yang Dikontrol Keluarga

Journal of Applied Accounting and Taxation, 2019

This study aims to explore the determination of tax avoidance in family-controlled public companies. The research sample was 336 firm years of public companies listed on the Indonesia Stock Exchange. Hypothesis testing uses a multivariate regression analysis. This study found that tax avoidance is influenced by the characteristics of the company and corporate governance mechanisms. We prove that leverage has a negative effect on tax avoidance, company size does not significantly influence tax avoidance, pretax return on asset and the level of financial distress have a positive effect on tax avoidance. This study also found that auditor quality has a negative effect on tax avoidance, while management compensation has a positive effect. However, this study cannot prove the effect of the effectiveness of the independent board on tax avoidance.

Penghindaran Pajak: Analisis Perbandingan Antara Sektor (Periode 2017-2019)

Jurnal Akuntansi, 2021

Setiap sektor mempunyai kontribusi terhadap penerimaan negara berupa pajak. Beberapa sektor mempunyai peraturan perpajakan yang spesifik dan berbeda dibanding dengan sektor lainnya. Hal tersebut membuat adanya perbedaan startegi dan manajemen pajak pada sektor tersebut. Aktifitas penghindaran pajak dapat mengurangi pendapatan negara dari pajak. Penelitian ini adalah menguji apakah terdapat perbedaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh setiap sektor yang ada di Bursa Efek Indonesia. Metode purposive sampling digunakan sebagai metode pemilihan sample, yaitu seluruh perusahaan (non keuangan) yang terdaftar pada BEI pada tahun 2017- 2019. Uji MANOVA akan digunakan untuk menguji hipotesis. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa ada perbedaan penghindaran pajak pada setiap sektor di BEI bila diukur menggunakan proksi GAAP ETR, Cash ETR, Current ETR, dan Book Tax Difference (BTD). Namun, hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat perbedaan penghindaran pajak pada setiap sektor di BEI bi...

Bumerang Pengampunan Pajak

KOMPAS, 2016

Keputusan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan alasanperlu waktu untuk mencermati naskah akademik dan draf RUU disesalkan banyak pihak. Pemerintah yang menginisiasi RUU tersebutkecewa karena penundaan itu bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kepercayaan masyarakat yang hendak melakukan pengampunan pajak menjadi rendah (Kompas, 26/2/2016). Saya justru menilai sebaliknya. Keputusan itu seharusnya perlu diapresiasi. Alasannya, keputusan menyangkut perlu tidaknya regulasi pengampunan pajak harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan komplikasi masalah di kemudian hari. Sebagai lembaga tinggi negara pengembanaspirasi rakyat, DPR memang harus mencermati dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan negara sebelum menyetujui suaturancangan undang-undang (RUU)menjadi undang-undang (UU). Selain itu,permasalahan pengampunan pajak juga tidak hanya menyangkut aspek kepentingan penerimaan negara dan ketidakmampuan wajib pajak, tetapi juga menyangkut itikad buruk dan keperilakuan tak etis dari para wajib pajak. Oleh karena itu,penyelesaiannya bukan dengancara pengampunan, tetapi harusmelalui penciptaan mekanisme sistem dan tata kelola perpajakan, atau melalui regulasi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. Bumerang pengampunan Dari perspektif yang berbeda, saya justru menilai RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan pemerintah bisa menjadi bumerang yang merugikan negara apabila semangatnya adalah demi mendapatkan dana ratusan triliun rupiah yang selama ini tidak bisa dibayarkan para wajib pajak atau sengaja dihindari para wajib pajak nakal yang menempatkan dananya di luar negeri. Seandainya DPR menyetujuinya, pasti akan muncul sejumlah permasalahan yang kompleks. Belum tentu juga harapan pemerintah mendapatkan pemasukan pajak dalam jumlah besar dari skema amnesti bakal terwujud. Mengapa? Jawabnya, karena tidak terbayarnya utang pajak oleh para wajib pajak tidak semata-mata disebabkan mereka mengalami krisis keuangan akibat bisnis atau pendapatan mereka memburuk. Sangat mungkin juga karena mereka memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak. Mereka menganggap membayar pajak merupakan suatu beban yang merugikan sehingga sedapat mungkin harus dihindari.

Penghindaran Pajak Ganda Internasional

Artikel Hukum Pajak "Penghindaran Pajak Ganda Internasional", 2019

Pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat.1 Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara dan seterusnya, dan harus dibiayai dari penghasilan negara. Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara itu (natural resources). Hukum pajak internasional merupakan suatu aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang beraitan dengan subjek pajak atau objek pajak asing, berkaitan dengan hak perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.