KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (original) (raw)
MAKALAH KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
• LATAR BELAKANG Pajak adalah istilah yang tidak asing lagi bagi kita, peranannyapun dalam pengembangan suatu Negara juga sangat besar. Karena itu, di Indonesia banyak Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak selalu mengalami perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah istilah-istilah baru tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak. Selain itu perlu disadari juga bahwa sebagian besar penduduk indonesia yang belum mempunyai NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan Negara. Maka dari itu kami membuat makalah ini guna memberi tahu pembaca tentang NPWP dan menumbuhkan kesadaran pembaca untuk membayar pajak. • TUJUAN DAN MANFAAT Tujuan kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai " KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN " ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan. Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca untuk tertib membayar pajak. BAB II PEMBAHASAN A. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang " Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan " adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007. Undang-undang tentang " Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan " dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan. Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi Direktorat Jenderal pajak adalah melakukan pengawasan atas sistem self assesment tersebut agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan B. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh direktur jendral pajak kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
GAMBARAN UMUM DAN KONSEP DASAR PENGANGGARAN
2020
Budget is financial planning for the future which generally covers a period of one year and is expressed in monetary units. budgeting is a fundamental planning step. for the use of budgeting is for all activities can be directed at achieving common goals, can be used as a tool to assess the strengths and weaknesses of employees, can motivate employees, cause a sense of responsibility to employees avoid waste and payments that need less resources, such as labor, equipment , and funds can be used as efficiently as possible, then there are several actors that influence the budget, namely internal and external factors. then the budget as a management tool functions as planning, organizing, coordinating, and controlling, for the preparation of the budget through several stages namely; organization, control of guidelines, initial budget proposals, negotiations, review and approval, budget revisions and contingency budgets. Kata Kunci : Anggaran, Organisasi, Manajemen, Keuangan A. Pendahuluan Banyak dari Mahasiswa maupun penerima Informasi yang kurang mengetahui tentang gambaran umum dan konsep dasar dari Penganggaran itu sendiri, dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai gambaran umum dan konsep dasar penganggaran tersebut yang meliputi tentang Pengertian budget dan budgetting Kegunaan penganggaran Faktor-faktor yang mempengaruhi anggaran Anggaran sebagai alat manajemen Mekanisme penyusunan anggaran. Anggaran merupakan elemen sistem pengendalian manajemen yang berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian agar manajer dapat melaksanakan kegiatan organisasi secara lebih efektif dan efisien. Anggaran pada sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter yang menggunakan dana milik rakyat. Hal inilah yang menjadi perbedaan dengan anggaran sektor swasta karena tidak berhubungan dengan pengalokasian dana dari masyarakat.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kemudahan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya saya tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa'atnya di akhirat nanti.
Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.
CIRI-CIRI UMUM PERTANIAN DI INDONESIA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami berhasil menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul "Ciri-ciri Umum Pertanian di Indonesia" sebatas kemampuan yang dimiliki dan berdasarkan beberapa referensi buku dan internet. Dan penulis berterima kasih kepada Ibu Asih Mulyaningsih, SP. M.Si selaku Dosen mata kuliah Sosiologi Pertanian yang telah memberikan tugas ini kepada penulis. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sosiologi Pertanian Fakultas Pertanian Jurusan Agribisnis. Penulis berharap makalah ini dapat menjadi suatu karya yang memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca mengenai ciri-ciri umum pertanian di Indonesia yang mencakup letak geografis, bentuk kepulauan Indonesia, topografi Indonesia dan pertanian subsisten. Penulis sadar dalam pembuatan makalah masih jauh dari kata sempurna, penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan. Wassalamu'alaikum Wr. Wb Serang, Maret 2014 Penulis
TEORI UMUM PEMAHAMAN DAN PENAFSIRAN
Abstrak Membaca dapat membantu manusia dalam meningkatkan pemahaman budaya.1 Suatu teks yang kita baca atau kita jadikan suatu objek penelitan atau bahkan sumber pengetahuan selalu mengandung makna tertentu yang mana makna tersebut perlu adanya pemahaman dan penafsiran agar maksud atau tujuan teks tersebut dapat tersampaikan ke sasaran secara maksimal. Dalam beberapa kasus kita sering berbicara bukan dari pemahaman teks tetapi dari kesalahpahaman terhadapt teks. Terkadang kita memahami teks dengan cara yang berbeda dengan penulisnya. Beberapa definisi tentang pemahaman telah diungkapkan oleh para ahli. Hal itu dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan kita akan teori umum dalam memahami dan menafsirkan suatu teks atau objek penelitian kita. Menurut Nana Sudjana, pemahaman adalah hasil belajar, misalnya peserta didik dapat menjelaskan dengan susunan kalimatnya sendiri atas apa yang dibacanya atau didengarnya, memberi contoh lain dari yang telah dicontohkan guru dan menggunakan petunjuk penerapan pada kasus lain.Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. untuk menentukan tujuan dari suatu teks selain perlunya pemahaman dari seorang peneliti maka diperlukan juga penafsiran dari teks tersebut untuk mengetahui makna dari teks yang dijadikan objek penelitian A. Pendahuluan Manusia adalah makhluk berbahasa. Bahasa sebagai sarana dan alat untuk menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Bahasa adalah jalan pemahaman manusia lewat mengenal dan mengerti tentang sesuatu. Secara ontologis bahwa bahasa bukan diciptakan oleh manusia sebagai sarana komunikasi dan sarana berpikir melainkan bahasa dipandang pada hakikatnya sebagai manifestasi dari realitas yang mana manusia mengaktualisasikan bahasa tersebut dalam kehidupannya. Bahasa mampu mengkaji berbagai kenyataan pada manusia. Pemahaman manusia adalah hal yang urgen terhadap perkembangan realitas yang berubah dari waktu ke waktu.2 Pemahaman berkaitan dengan cara manusia memandang realitas tanpa bergantung dari pandangan subjektifnya tetapi kenyataan objektifnya yang mengantar manusia untuk bisa memahami dan mengerti. Selain itu, pengalaman antar pribadi manusia menjadikan bahasa yang bisa dimengerti satu sama lain tanpa diberi penjelasan yang lebih lanjut mengenai apa yang dibahasakan. Bahasa hermeneutika menjelaskan tentang pemahaman dan penafsiran melalui pembentukan pengertian lain sehingga manusia dapat mengungkapkan sesuatu secara lain.
PENTINGNYA TRANSPORTASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK 1
Metropolitan cities with population of more than two million people and various activities i.e. economy, social, culture, education, and tourism, will automatically attract satellite cities. Impact of certain activities, poor land use, and limited infrastructure development physically leads to the increase of travel necessities which then causes traffic congestion almost during the whole day. One of the aspects needed to create a sustainable metropolitan city is good public transportation. The case study is carried out in Bandung. Based on existing conditions found in Bandung's public transportation, with paratransit as common public transportation and a limited number of mass rapid transit, therefore proposed alternative solutions could be as follow: the availability of city regulation, effort to reduce traffic congestion, orderly operation of paratransit, fixed route of medium and large bus operation, adherence of road users to traffic regulation, and good land use management, that involve all stakeholders.