KONSEP PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA (original) (raw)

Pemerintahan Daerah atau di negara-negara barat dikenal dengan Local Government dalam penyelenggaraannya didasarkan pada konsep-konsep, seperti asas, sistem, dan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. Konsep-konsep ini demikian pentingnya dan merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk itu, bagi Anda penyelenggara tugas-tugas Pemerintahan Daerah seharusnya memahami secara mendalam konsep-konsep tersebut. Perlu Anda pahami bahwa asas penyelenggaraan pemerintah menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah terutama menyangkut Kebijakan Pemerintah Daerah, Perencanaan Pemerintah Daerah, Pembiayaan Pemerintahan Daerah serta Pengendalian Pemerintahan Daerah. 1 Secara konstitusional Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan, hal ini ditegaskan oleh pasal 1 ayat (1) UUD. 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact