TIMBULNYA HUTANG, PENAGIHAN, DAN PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK (original) (raw)
Related papers
TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Karya Ilmiah dengan judul "Timbulnya Hutang Pajak, Penagihan Hutang Pajak Serta Hapusnya Utang Pajak". Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan pada program Studi Akuntansi Universitas Jambi. Penulisan Makalah ini juga merupakan salah satu bentuk sumbangsih penulis terhadap kemajuan dan peningkatan ilmu bagi para pembaca. Penulis berkeyakinan bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, namun penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.
TIMBULNYA HUTANG PAJAK, PENAGIHAN PAJAK, HAPUSNYA HUTANG PAJAK
2023
Makalah yang dibuat untuk memenuhi tugas dari Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah perpajakan. Pajak digunakan sebagai salah satu usaha yang digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yang berguna bagi kepentingan Bersama (Nur 2014). Fungsi utama dari pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan suatu negara, gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran penting pada barang dan jasa yang disediakan oleh pemerintah (Okoye & Ezejiofor, 2014). Pajak merupakan salah satu modal untuk membiayai aktivitas pemerintah dalam menjalankan pembangunan. Pernyataan tersebut selaras dengan yang dikatakan oleh (Attawodi & Ojeka, 2012) “Tax is an important stream of revenue for government’s development projects.” Peran serta masyarakat (wajib pajak) dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataan dijumpai sering adanya tunggakan pajak atau hutang pajak, terlebih lagi bila dari waktu ke waktu menunjukan jumlah yang semakin besar maka diperlukan penanganan yang lebih serius. Artinya, walaupun penerimaan pajak secara umum meningkat, tetapi terhadap tunggakan atau hutang pajak diperlukan tindakan penagihan yang tegas sesuai dengan ketetentuan undang-undang perpajakan. Hutang pajak yang terjadi disebabkan karena kurangnya kesadaran pemahaman akan kewajibannya dalam melaksanakan peran perpajakan mengakibatkan fiskus harus menetapkan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, besarnya ketetapan pajak yang ditentukan oleh fiskus menyebabkan meningkatnya tunggakan pajak.Wajib pajak dikatakan patuh apabila dapat memenuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakan.