Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19 (original) (raw)

Perlindungan hukum untuk pekerja atau buruh sangat diperlukan. Di masa pandemi Covid-19, banyak gejolak yang terjadi di perusahaan yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian dan bisa berdampak pada pekerja dari perusahaan itu sendiri. Para pekerja bisa terkena imbasnya seperti pengurangan upah atau gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga mereka tidak bisa bekerja dan menghidupi keluarganya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja di masa pandemi Covid-19 jika dilihat dari peraturan perundang-undangan tentang perburuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas hukum, maupun doktrin hukum yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konsep yang berarti pendekatan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas...