Makalah Penyusutan dan Amortisasi dalam Akuntansi Pajak (original) (raw)
Related papers
Makalah Penyusutan & Amortisasi
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Akuntansi Perpajakan yang berjudul " Penyusutan dan Amortisasi dalam Akuntansi Perpajakan" yang menjadi salah satu tugas dari mata kuliah Akuntansi Perpajakan dengan baik dan lancar. Penyusunan makalah tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan segala ketulusan dan kerendahan hati kami ingin mengucapkan terima kasih. Kami sebagai penyusun makalah ini sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan di masa yang akan datang. Akhir kata, semoga makalah ini bisa memberikan suatu kemanfaatan bagi kami selaku penyusun makalah pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya serta bisa menjadi tambahan referensi Akuntansi Perpajakan bagi penyusun makalah di masa yang akan datang.
Makalah konsep Penyusutan dan Amortisasi dalam Akuntansi Perpajakan
2023
Secara konsep, penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) selama masa manfaat tertentu sesuai dengan kelompok harta. Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh. Masa manfaat aktiva tetap sesuai dengan kelompok aktiva tetap yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dalam UU PPh, metode penyusutan hanya ada dua, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method). Khusus untuk aktiva bangunan, wajib pajak hanya boleh menggunakan metode garis lurus. UU PPh juga mengatur besaran tarif yang berlaku untuk penyusutan dan amortitasi tergantung dari kelompok aktiva. Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika aktiva itu dijual maka harga jualnya merupakan penghasilan bagi wajib pajak. Selain itu, apabila wajib pajak mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut juga merupakan penghasilan. Untuk menghitung penyusutan fiskal, setiap aktiva tetap harus dikelompokkan. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Secara fiskal beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU PPh dan menggunakan metode amortisasi secara taat azaz atau konsisten. Penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03/2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012. Bidang usaha tertentu tersebut, yaitu: d. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun. e. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun. f. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun. Penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Yang dimaksud dengan bulan produksi komersial yaitu bulan di mana penjualan mulai dilakukan.
Penyusutan dan Amortisasi Perpajakan
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Makalah Konsep Penyusutan dan Amortisasi
Alhamdulilahi Rabbil'alamin, kami panjatkan puji syukur kepada Allah SWT. Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan karuniaNya kepada kita semua, sehingga dengan berkat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.Shalawat serta salam tak lupa pula kami kirimkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menujun zaman yang terang benderang yang dihiasi oleh imam, islam dan ihsan. Dan tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Dr.Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. yang telah memberi kami tugas untuk membuat makalah ini. Dan kami juga berterima kasih kepada teman-teman yang telah membantu kami. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan kita semua. Makalah ini berisikan tentang KONSEP BIAYA PENYUSUTAN ATAU AMOERTISASI. Kami menyadari sepenuhnya banyak kekurangan dan keterbatasan, meskipun telah di sertai dengan usaha yang maksimal sesuai dengan kemampuan yang telah kami miliki. Dengan ini kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak. Amin ya Rabbil'alami DAFTAR ISI