Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana (original) (raw)

Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan. Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice.

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.